PILIHAN
Kamu Harus Tahu Tugas dan Wewenang DPR Menurut UU MD3
BUALBUAL.com, Pengaturan mengenai tugas dan wewenang DPR selaku lembaga legislatif yang merepresentasikan dan mewakili aspirasi rakyat telah termuat dalam Konstitusi. Namun pengaturan lebih mendalam diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Tugas dan Wewenang DPR Menurut UU MD3
Tugas dan kewenangannya diatur secara lebih spesifik dalam Pasal 71-75 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 dinyatakan bahwa kewenangan DPR meliputi:
membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Sementara dalam Pasal 72 dinyatakan bahwa tugas DPR meliputi:
menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ; dan
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 73 sampai Pasal 75 yang merupakan satu bagian dari tugas dan wewenang DPR merupakan ketentuan pendukung yang mempertegas pelaksanaan tugas dan wewenang DPR yang terdapat di dalam Pasal 71 sampai Pasal 72.
Sumber: suduthukum.com

Berita Lainnya
Ketum PWI Pusat: Secara Konstitusional, Pemenang Pilpres Ditentukan Hitungan KPU
Barang Bukti yang Disita dari Tangannya, Kapolda Sebut Satriandi Residivis Akut
Kemendagri Desak Pemerintah Daerah Proaktif Soal e-KTP
Sudah Ada 5 Orang Bakal Calon DPD RI Serahkan Berkas Dukungan
Reses di Daerah Pemilihannya, Anggota DPRD Inhil Malah Disambut Masyarakat dengan Baleho Bertuliskan 'Selamat Datang di Provinsi Jambi'
BPN Prabowo Jamin Tanpa Ujian Nasional, Pendidikan Lebih Baik
Tak Masuk Akal Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Karena Kelelahan 'Adhie Massardie'
TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan puluhan Warga Negara Bangladesh
Sore Ini! PSPS Bertekad Curi Poin di Kandang Cilegon United
Calon Gubernur Riau Andi Rahman dan Calon Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti Ngopi Bersama di Pasar Parit 11
Novel Karya Mahasiswa UIN Suska Riau 'Muslimah Setiap Hari'
Koramil 03 Tempuling Lakukan Penyuluhan Peningkatan SDM Dibidang Pertanian Swasembada Pangan