PILIHAN
Terbukti Mencoblos 2 Kali, Ketua KPPS Kampar di Penjara 2 Tahun
bualbual.com, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampar, Syamsuardi, divonis bersalah oleh hakim karena terbukti mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Atas dasar itu, ia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 24 juta dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.
"Terdakwa Syamsuardi divonis 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, 27 Juni lalu, di Kampar," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Meni Warlia dikutip dari Antara di Bangkinang, Jumat (20/7/18).
Dalam putusan sidang yang berlangsung Kamis (19/7/18), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 178 A yakni melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
"Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota," ujar Hakim.
Menanggapi vonis itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan baik sesuai aturan berlaku. Diharapkan ke depan akan memberikan efek jera kedepan serta pembelajaran untuk semua pihak.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan demi menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPPS kedapatan mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir kala itu. "Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya," ucap Rusidi.*(situsroau.com)
Berita Lainnya
Bupati Inhil bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil Tinjau Lokasi Untuk Rumah Sakit Khusus Karantina
Kadiskes Riau : 46 Orang PDP di Riau Sudah Dipulangkan
Diduga Mesum dengan Dosen, Anggota Dewan Cantik Ini Jadi Tersangka
Bahaya, Gugup Saat Bertemu Pacar
Ardiansyah Terkejut: Ada Upaya untuk Pembatalan SK Saya sebagai Ketua DPRD Meranti 2019-2024
Laka lantas Truk Tanki CPO VS Sepeda Motor Supra, Korban Meninggal Di TKP dengan Kepala Pecah,
Warga di Minta Waspada, Pagi Tadi 174 Wisatawan China Mendarat di Sumbar "VIRUS KORONA"
Novliwanda Ade Putra, Enginer yang Kini Memimpin DPRD Rohul di Usia Muda
Lagi, Imam S. Arifin Tertangkap Narkoba
Pemkab Inhil: Tunjukan Keseriusan pemerataan pembangunan Melalui Program IKK
PKS Riau Pilih 'Jualan' Sandiaga Uno, Ketimbang Prabowo ada apa?
KPU Riau: Mengingatkan Kepada Calon DPD RI Besok Serahkan Dukungan