• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional

Presiden Jokowi BebaskanUstaz Abu Bakar Baasyir, Akademisi Riau Pertanyakan tiga instrumen

Redaksi

Sabtu, 19 Januari 2019 11:24:28 WIB Dibaca : 1310 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB), terpidana 15 tahun penjara akibat tindakan terorisme yang dibuatnya telah dinyatakan bebas tanpa syarat oleh Presiden Joko Widodo. Seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, bahwa ustaz berusia 81 tahun ini dinyatakan bebas pada Jumat (18/1/2019) kemarin. Pembebasan Ustaz ABB ini pun menimbulkan banyak tanda tanya dari para kalangan, khususnya pakar hukum. Pasalnya, pembebasan ini tidak memiliki landasan jelas instrumen hukum apa yang digunakan. Seperti yang disampaikan oleh Akademisi Hukum di Universitas Riau, Mexsasai Indra, ada tiga instrumen yang digunakan agar terpidana dinyatakan bebas. Instrumen pertama yakni Bebas Murni. Instrumen ini digunakan ketika terpidana telah selesai menjalankan masa hukumannya. Dalam hal ini ABB bebas jika menyelesaikan hukumannya pada Desember 2023 mendatang. Instrumen kedua yakni pembebasan bersyarat yang merupakan hak bagi terpidana. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 ada syarat-syarat yang dipenuhi. Syarat tersebut di antaranya terpidana sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. "Dalam hal ini 2/3 masa tahanan ABB jatuh pada 13 Desember 2018 lalu," kata Mexsasai pada Sabtu (19/1/2019). Setelah masa minimal hukuman itu terpenuhi, ABB dapat memohonkan haknya untuk bebas bersyarat ke Kemenkumham. Bebas bersyarat ini diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. "Tidak ada andil presiden di sini meski Menkumham sebenarnya adalah pembantu presiden," sebut Mexsasai. Cara yang terakhir yakni pemberian grasi oleh Presiden. Pemberian pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Instrumen ini juga harus bisa didapatkan jika ada permohonan dari terpidana. "Dalam hal ini apakah pihak ABB sudah mengajukan grasi? Presiden sendiri tidak bisa memberikan langsung tanpa ada permohonan," pungkas Mexsasai.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Relawan MANISO, Tim Kasmarni - Bagus Gelar Lomba Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI Ke 75

Pinta Rizal Ramli Prabowo Cueki Jokowi Tiru George Bush

Bin: KPU Untungkan Jokowi, Hasto Pasang Badan Wajar

Komunitas Relawan Sadar Indonesia, Siap Adu Data Dengan Relawan Jokowi

Relawan Pertiwi Jokowi Gelar Potong Rambut Gratis, Ingin Curi Simpati Emak-emak

Teddy Indra Wijaya: Aset dan Uang Rp370 Triliun Berhasil Diamankan Satgas PKH

Soal Isu Galang Dukungan ke Jokowi 01, Akhirnya Kapolres Garut Buka Suara

Tolong Ditulis, Pak Jokowi, Anda Ini Bagaimana sih Maunya?

Ali Ngabalin Sebut PAN Tidak Usah Gabung Koalisi Jokowi

Jokowi Tak Konsisten, Gerindra: Jangan Dibuat Pencitraan Relaksasi DNI

Khofifah Janji Suara Muslimat NU ke Jokowi-Ma'ruf

Supplier Engagement Day 2024, PHR Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Kerja Menuju Operasi Migas yang Unggul dan Transparan

Terkini +INDEKS

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting

17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
17 Juni 2026
Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
17 Juni 2026
Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media