PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Presiden Jokowi BebaskanUstaz Abu Bakar Baasyir, Akademisi Riau Pertanyakan tiga instrumen
BUALBUAL.com, Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB), terpidana 15 tahun penjara akibat tindakan terorisme yang dibuatnya telah dinyatakan bebas tanpa syarat oleh Presiden Joko Widodo. Seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, bahwa ustaz berusia 81 tahun ini dinyatakan bebas pada Jumat (18/1/2019) kemarin.
Pembebasan Ustaz ABB ini pun menimbulkan banyak tanda tanya dari para kalangan, khususnya pakar hukum. Pasalnya, pembebasan ini tidak memiliki landasan jelas instrumen hukum apa yang digunakan.
Seperti yang disampaikan oleh Akademisi Hukum di Universitas Riau, Mexsasai Indra, ada tiga instrumen yang digunakan agar terpidana dinyatakan bebas.
Instrumen pertama yakni Bebas Murni. Instrumen ini digunakan ketika terpidana telah selesai menjalankan masa hukumannya. Dalam hal ini ABB bebas jika menyelesaikan hukumannya pada Desember 2023 mendatang.
Instrumen kedua yakni pembebasan bersyarat yang merupakan hak bagi terpidana. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 ada syarat-syarat yang dipenuhi. Syarat tersebut di antaranya terpidana sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. "Dalam hal ini 2/3 masa tahanan ABB jatuh pada 13 Desember 2018 lalu," kata Mexsasai pada Sabtu (19/1/2019).
Setelah masa minimal hukuman itu terpenuhi, ABB dapat memohonkan haknya untuk bebas bersyarat ke Kemenkumham. Bebas bersyarat ini diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. "Tidak ada andil presiden di sini meski Menkumham sebenarnya adalah pembantu presiden," sebut Mexsasai.
Cara yang terakhir yakni pemberian grasi oleh Presiden. Pemberian pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Instrumen ini juga harus bisa didapatkan jika ada permohonan dari terpidana.
"Dalam hal ini apakah pihak ABB sudah mengajukan grasi? Presiden sendiri tidak bisa memberikan langsung tanpa ada permohonan," pungkas Mexsasai.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Relawan MANISO, Tim Kasmarni - Bagus Gelar Lomba Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI Ke 75
Pinta Rizal Ramli Prabowo Cueki Jokowi Tiru George Bush
Bin: KPU Untungkan Jokowi, Hasto Pasang Badan Wajar
Komunitas Relawan Sadar Indonesia, Siap Adu Data Dengan Relawan Jokowi
Relawan Pertiwi Jokowi Gelar Potong Rambut Gratis, Ingin Curi Simpati Emak-emak
Teddy Indra Wijaya: Aset dan Uang Rp370 Triliun Berhasil Diamankan Satgas PKH
Soal Isu Galang Dukungan ke Jokowi 01, Akhirnya Kapolres Garut Buka Suara
Tolong Ditulis, Pak Jokowi, Anda Ini Bagaimana sih Maunya?
Ali Ngabalin Sebut PAN Tidak Usah Gabung Koalisi Jokowi
Jokowi Tak Konsisten, Gerindra: Jangan Dibuat Pencitraan Relaksasi DNI
Khofifah Janji Suara Muslimat NU ke Jokowi-Ma'ruf
Supplier Engagement Day 2024, PHR Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Kerja Menuju Operasi Migas yang Unggul dan Transparan