• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Presiden Jokowi BebaskanUstaz Abu Bakar Baasyir, Akademisi Riau Pertanyakan tiga instrumen

Redaksi

Sabtu, 19 Januari 2019 11:24:28 WIB Dibaca : 1341 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB), terpidana 15 tahun penjara akibat tindakan terorisme yang dibuatnya telah dinyatakan bebas tanpa syarat oleh Presiden Joko Widodo. Seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, bahwa ustaz berusia 81 tahun ini dinyatakan bebas pada Jumat (18/1/2019) kemarin. Pembebasan Ustaz ABB ini pun menimbulkan banyak tanda tanya dari para kalangan, khususnya pakar hukum. Pasalnya, pembebasan ini tidak memiliki landasan jelas instrumen hukum apa yang digunakan. Seperti yang disampaikan oleh Akademisi Hukum di Universitas Riau, Mexsasai Indra, ada tiga instrumen yang digunakan agar terpidana dinyatakan bebas. Instrumen pertama yakni Bebas Murni. Instrumen ini digunakan ketika terpidana telah selesai menjalankan masa hukumannya. Dalam hal ini ABB bebas jika menyelesaikan hukumannya pada Desember 2023 mendatang. Instrumen kedua yakni pembebasan bersyarat yang merupakan hak bagi terpidana. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 ada syarat-syarat yang dipenuhi. Syarat tersebut di antaranya terpidana sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. "Dalam hal ini 2/3 masa tahanan ABB jatuh pada 13 Desember 2018 lalu," kata Mexsasai pada Sabtu (19/1/2019). Setelah masa minimal hukuman itu terpenuhi, ABB dapat memohonkan haknya untuk bebas bersyarat ke Kemenkumham. Bebas bersyarat ini diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. "Tidak ada andil presiden di sini meski Menkumham sebenarnya adalah pembantu presiden," sebut Mexsasai. Cara yang terakhir yakni pemberian grasi oleh Presiden. Pemberian pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Instrumen ini juga harus bisa didapatkan jika ada permohonan dari terpidana. "Dalam hal ini apakah pihak ABB sudah mengajukan grasi? Presiden sendiri tidak bisa memberikan langsung tanpa ada permohonan," pungkas Mexsasai.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Pihak Jokowi Kerahkan 12 Dukun Datangkan Hujan, Ki Gendeng: 4 November Acara Ulama, Dukun Sakti Pun Tak Mempan

Dituduh Tak Perawan oleh Pelatih Sea Games, Pesenam Shalfa Lapor ke Jokowi

PHR Konfirmasi Discovery Play Stratigrafik Sumur Mustang Hitam-001 di Rokan

Hadir Lewat Video di Penutupan Asian Games 2018, Jokowi: Terima Kasih Rakyat Indonesia Kita Sukses Jadi Tuan Rumah

Dirapel Gaji ke-13 dan ke-14, Kenaikan Gaji PNS Bulan Depan 'Presiden Jokowi'

Timses Jokowi Pastikan Peserta Reuni Aksi 212 Bukan Pemilih 01

Harga Avtur Turun, Berkat Bisikan CT ke Jokowi

Inilah Momen Mengharukan Detik-detik Pak Polisi Bujuk Keluarga yang Tolak Pasien Corona Dimakamkan

Kapolres Garut Klarifikasi, Video Eks Kapolsek Ngaku Diminta Dukung Jokowi

Kota Tanjungpinang akan dilalui jalur Gerhana Matahari Cincin pada 26 Desember 2019 mendatang

Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove

Relawan se-Solo Raya Siap Menangkan Prabowo di Basis Suara Jokowi

Terkini +INDEKS

Kenal Pamit Kapolsek Kuantan Tengah, Momentum Silaturahmi Jelang Pergantian

20 September 2026
Kualitas Udara Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah
20 September 2026
MTQ Nasional XXXI 2026: Riau Masuk 10 Besar, Tempati Posisi Kedelapan
20 September 2026
BMKG: 3 Hotspot Terdeteksi di Riau, Hujan Masih Berpotensi Turun
20 September 2026
Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
20 September 2026
Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
20 September 2026
Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
20 September 2026
Pelayanan Publik Polres Inhil Raih Predikat Prima, Kapolres: Jadi Motivasi untuk Berbenah
20 September 2026
5.587 Warga Pekanbaru Alami Gangguan Kesehatan, 4.987 Terserang ISPA
20 September 2026
Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
20 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 2 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 3 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 4 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 5 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 6 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 7 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
  • 8 Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media