PILIHAN
OTT Kader Golkar Bowo, KPK Sita 84 Kardus Berisi 8 M Diduga Untuk Serangan Fajar
BUALBUAL.com, Sebanyak 84 kardus berisi uang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta.
Kardus-kardus itu dipamerkan saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan hasil OTT yang menjerat kader Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/3).
84 kardus itu berisi uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop. Total uang tersebut senilai Rp 8 miliar. Diduga amplop-amplop berisi uang itu akan digunakan untuk serangan fajar di Pemilu 2019.
Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sumber: RMOL.co


Berita Lainnya
Berikut Jadwal SKB Bagi Peserta CPNS di Pekanbaru
Pria Ini Bonyok Dihajar Massa Saat Kepergok Embat Mahasiswi
Oknum Kades di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara 'Diduga Cabuli Pelajar'
Antisipasi Wabah Corona, Ini Langkah Bank Riau Kepri Tembilahan Melayani Kebutuhan Nasabah
Akibat Kabut Asap Pekat, Nelayan di Rohil Takut Melaut
Asyik Malam Jum'atan, Tiga Pasangan Mesum Ini Diciduk Satpol PP
Zumi Zola: Saya Terima yang Mulia, Divonis 6 Tahun Penjara
KOMPAK Provinsi Riau Minta Semua Instansi Terkait Serius Tangani Balita Penderita Gizi Buruk
Mabes LBDH Himbau Agar Seluruh Pengurus Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Antar Masyarakat
Parpol: Pengajuan Bakal Caleg ke KPU Mulai Tanggal 4 Juli 2018
Villarreal Permalukan Real Madrid di Santiago,Berikut Skornya
Pesan Kapolres Inhil: Kepada Kapolsek, Bhabinkamtibmas Tidak Boleh Sengaja Mencari Kesalahan Kepala Desa