DISNAKERTRANS Riau Himbau Perusahaan di Riau Sediakan Angkutan Mudik Gratis untuk Karyawan
Bualbual.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengimbau sejumlah perusahaan di daerah itu agar bisa menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawan secara gratis dalam merayakan Idul Fitri di kampung masing-masing.
“Penyediaan angkutan gratis mudik lebaran merupakan bagian dukungan peningkatan kesejahteraan karyawan, apalagi dalam momen Idul Fitri 1440 H, sehingga mereka tidak lagi mengeluarkan biaya banyak untuk transportasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Rasidin, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Rinda Situmorang, kemarin.
Menurut dia, penyediaan angkutan mudik gratis, juga bagian dari tanggung jawab perusahaan memberikan transportasi yang nyaman dan aman bagi karyawannya.
Ia menyebutkan, tahun sebelumnya, biasa sejumlah perusahaan seperti PT Indah Kiat, RAPP, Pelindo, PTPN V, Perum Pegadaian dan lainnya menyediakan angkutan gratis pulang pergi dari Riau ke Sumbar, Riau ke Sumut atau dari Riau ke Jambi dan lainnya.
“Kita masih berharap tahun 2019 perusahaan kembali menyediakan transprotasi gratis bagi karyawan, agar mereka berserta istri dan anak-anaknya bisa naik kendaraan tanpa mengeluarkan ongkos tambahah dan lebih nyaman lagi dibanding mereka menggunakan motor untuk mudik,” katanya.
Selain penyediaan transportasi gratis, katanya, Disnakertrans Riau juga sudah mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawan mereka.
Jumlah perusahaan di Riau mencapai 8.633 dengan jumlah karyawan tercatat sebanyak 1.641.909 orang.
“THR keagaman wajib dibayarkan perusahaan sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja untuk membeli keperluannya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 dengan suka cita,” katanya.
Menurut Rinda, untuk memantau perusahaan melakukan pembayaran THR pada karyawan itu tepat waktu, maka Dinas Nakertrans Riau sudah membuka posko pengaduan pada tiap Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota.
Ia menyebutkan, untuk memantau pemberian THR keagamaan itu maka Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 84 tahun 2019 tentang THR keagamaan, dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri tahun 2019 agar tercipta suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan. (ant)

Berita Lainnya
Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS "Dibenarkan UIN Suska Riau"
Netizen Duri Riau Curhat di Medsos, Suaminya Kumpul Kebo Sedarah
Kodim 0314 Inhil Terima Bantuan Perlengkapan Pencegahan Covid-19 dari PSMTI
Pedagang Online di Pekanbaru Mengeluh, WhatsApp dan Instagram Down
Seperti Film Laskar Pelangi, Kisah Perjuangan Pendidikan Sebuah Sekolah di Kecamatan Belengkong Inhil
Sandiaga Sebut Itu Kebebasan Memilih, Soal Abdul Somad Ingin di Pecat dari ASN
BMKG Prediksi Intensitas Hujan Ringan Siang Nanti Hampir Terjadi di Riau
Mantap.. Polsek Mandah Amankan Tersangka Begal Perhiasan Emas di Desa Bedari Tanjung Datuk
Soal Ustadz Abdul Shomad Dipolisikan, Gamasaba Riau Angkat Bicara
Bupati Rohil H Suyatno Resmikan Jalan dan Jembatan di Panipahan
Andi Rachman: Buka Bukaan Mengiginkan Wan Thamrin Hasim Sebagai Wagubri
Said Syarifuddin: Pimpin Rapat Final Persiapan Milad Ke – 54 Kabupaten Indragiri Hilir