DISNAKERTRANS Riau Himbau Perusahaan di Riau Sediakan Angkutan Mudik Gratis untuk Karyawan
Bualbual.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengimbau sejumlah perusahaan di daerah itu agar bisa menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawan secara gratis dalam merayakan Idul Fitri di kampung masing-masing.
“Penyediaan angkutan gratis mudik lebaran merupakan bagian dukungan peningkatan kesejahteraan karyawan, apalagi dalam momen Idul Fitri 1440 H, sehingga mereka tidak lagi mengeluarkan biaya banyak untuk transportasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Rasidin, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Rinda Situmorang, kemarin.
Menurut dia, penyediaan angkutan mudik gratis, juga bagian dari tanggung jawab perusahaan memberikan transportasi yang nyaman dan aman bagi karyawannya.
Ia menyebutkan, tahun sebelumnya, biasa sejumlah perusahaan seperti PT Indah Kiat, RAPP, Pelindo, PTPN V, Perum Pegadaian dan lainnya menyediakan angkutan gratis pulang pergi dari Riau ke Sumbar, Riau ke Sumut atau dari Riau ke Jambi dan lainnya.
“Kita masih berharap tahun 2019 perusahaan kembali menyediakan transprotasi gratis bagi karyawan, agar mereka berserta istri dan anak-anaknya bisa naik kendaraan tanpa mengeluarkan ongkos tambahah dan lebih nyaman lagi dibanding mereka menggunakan motor untuk mudik,” katanya.
Selain penyediaan transportasi gratis, katanya, Disnakertrans Riau juga sudah mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawan mereka.
Jumlah perusahaan di Riau mencapai 8.633 dengan jumlah karyawan tercatat sebanyak 1.641.909 orang.
“THR keagaman wajib dibayarkan perusahaan sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja untuk membeli keperluannya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 dengan suka cita,” katanya.
Menurut Rinda, untuk memantau perusahaan melakukan pembayaran THR pada karyawan itu tepat waktu, maka Dinas Nakertrans Riau sudah membuka posko pengaduan pada tiap Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota.
Ia menyebutkan, untuk memantau pemberian THR keagamaan itu maka Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 84 tahun 2019 tentang THR keagamaan, dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri tahun 2019 agar tercipta suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan. (ant)

Berita Lainnya
Inilah Alasan Bufon Masih Belum Mau Pensiun
Evakuasi Gempa Aceh, Korban Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 98 Orang
Pesan Bupati Wardan: Kepada CJH Agar Selalu Menjaga Kesahatan
Berikut Jadwal Siaran Langsung Inter vs Barcelona di Liga Champions
Untuk Bangun Rumah PNS, TNI, dan Polri, Pemerintah Bereskan Lahan Sengketa
Pemkab Inhu Hentikan Kegiatan Lokakarya Komunitas Adat yang Dihadiri 20 Negara
FITRA Riau Gelar Workshop Analisis Data & Penyusunan Rekomendasi
Ketua Baladhika Karya Riau: Di Undang Sebagai Tim Keordinator Keamanan Pemenagan Rw - Irvan
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Program Kelapa Tak Kunjung Realisasi, APMI Lakukan Audiensi OPD Inhil 'Dinas: Kita Tidak Cukup Anggaran'
Bupati Bengkalis Amril Resmi Buka Turnamen Karang Taruna Kencana Sakti U 18, Minta Wujudkan Olahraga Sehat Dan Berprestasi
Bazar Telah Dibuka, Defile Pawai Ta'ruf MTQ Ke - 48 Kabupaten Inhil Resmi Dilepas