DISNAKERTRANS Riau Himbau Perusahaan di Riau Sediakan Angkutan Mudik Gratis untuk Karyawan
Bualbual.com, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengimbau sejumlah perusahaan di daerah itu agar bisa menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawan secara gratis dalam merayakan Idul Fitri di kampung masing-masing.
“Penyediaan angkutan gratis mudik lebaran merupakan bagian dukungan peningkatan kesejahteraan karyawan, apalagi dalam momen Idul Fitri 1440 H, sehingga mereka tidak lagi mengeluarkan biaya banyak untuk transportasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Rasidin, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Rinda Situmorang, kemarin.
Menurut dia, penyediaan angkutan mudik gratis, juga bagian dari tanggung jawab perusahaan memberikan transportasi yang nyaman dan aman bagi karyawannya.
Ia menyebutkan, tahun sebelumnya, biasa sejumlah perusahaan seperti PT Indah Kiat, RAPP, Pelindo, PTPN V, Perum Pegadaian dan lainnya menyediakan angkutan gratis pulang pergi dari Riau ke Sumbar, Riau ke Sumut atau dari Riau ke Jambi dan lainnya.
“Kita masih berharap tahun 2019 perusahaan kembali menyediakan transprotasi gratis bagi karyawan, agar mereka berserta istri dan anak-anaknya bisa naik kendaraan tanpa mengeluarkan ongkos tambahah dan lebih nyaman lagi dibanding mereka menggunakan motor untuk mudik,” katanya.
Selain penyediaan transportasi gratis, katanya, Disnakertrans Riau juga sudah mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawan mereka.
Jumlah perusahaan di Riau mencapai 8.633 dengan jumlah karyawan tercatat sebanyak 1.641.909 orang.
“THR keagaman wajib dibayarkan perusahaan sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja untuk membeli keperluannya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 dengan suka cita,” katanya.
Menurut Rinda, untuk memantau perusahaan melakukan pembayaran THR pada karyawan itu tepat waktu, maka Dinas Nakertrans Riau sudah membuka posko pengaduan pada tiap Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota.
Ia menyebutkan, untuk memantau pemberian THR keagamaan itu maka Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 84 tahun 2019 tentang THR keagamaan, dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri tahun 2019 agar tercipta suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan. (ant)

Berita Lainnya
Firman Tinggalkan PSPS Riau, Karena Tak Kunjung Ada Kejelasan Kontrak
Ahok: Cari di Google "Sungai di Jakarta Bersih karena Foke", Keluarnya...
Ustaz Abdul Somad Penuhi Undangan MUI 'Polemik soal Salib'
Euforia Masyarakat Kampar Sambut Piala Adipura
Pembukaan Pendaftaran Relawan Karhutla, Ini Pesan Dandim 0314 Inhil
Satres Narkoba Bengkalis Amankan Tersangka Bandar Shabu di Duri
Gitu Gini Gitu Gini... MA Pangkas 4 Tahun Kurungan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Viral! Adegan Video Panas 2 Pejabatan di WA, Kacamata dan Dalaman Putih Jadi Bukti Sanksi?
Berikut Fakta Sebenarnya, Data Resmi TNI Sebut Prabowo Sudah Menang
Viral Akun Twitternya Like Konten Porno, Wakil Menag Zainut Ngaku Diretas
Repol Marah, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diduga Dipotong Oknum Calo
Warga Bengkalis Kesulitan Melintas, Jalan Lintas Pematang Duku Timur-Pambang Tergenang Air