PILIHAN
Polisi Tarik SPDP Terhadap Prabowo Subianto Diduga Makar
BUALBUAL.com - Polisi menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang mencantumkan nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan Prabowo merupakan seorang tokoh bangsa yang harus dihormati. Selain itu, lanjutnya, dari hasil analisis penyidik diketahui belum waktunya untuk menerbitkan SPDP itu.
"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).
Argo menuturkan atas dasar itu maka polisi menganggap perlu ada proses penyelidikan lebih dulu sebelum ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
"Belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," tuturnya.
Sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
Surat itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam salinan, dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo selaku terlapor dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
| Editor | : | Ucu |
| Sumber | : | Cnnindonesia.com |

Berita Lainnya
Ketua Bawaslu Riau Rusidi: Mengutak-atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana
Sebesar Rp.599 Miliar Dalam 5 Tahun, Pemkab Inhil Alokasikan Untuk Dana Program DMIJ
BPJS Kesehatan Kembali Bawa JKN-KIS ke Internasional
Progres Proyek Tol Pekanbaru - Dumai Lambat, Ini Solusi Menurut Anggota DPRD Riau
Diduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba di Kamar Kosnya, Pria di Tembilahan Diciduk Polisi
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal
Proyek Penyediaan Air Minum Untuk Bencanapun di Korupsi, KPK OTT Pejabat Kementerian PUPR
Tanpa Bupati Bengkalis, 8 Orang Diperiksa KPK di Mako Brimob Pekanbaru Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Dua Mahasiswa Unilak Riau Bela Timnas Indonesia Tingkat International
Ribuan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW di JL.Yos Sudarso,Tembilahan
Pemerintah Melonggarkan Segala Aturan DP Rumah Subsidi Hingga Menjadi 1 Persen
Dari Survei LSI Denny JA: Sosialisasi Program Prabowo-Sandi Belum Masif