PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pemprov Riau Digugat ke Pengadilan, Terkait Utang Makan Minum Rp834 Juta
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap membayar utang biaya makan dan minum sebesar Rp834 juta kepada pengurus Koperasi Korpri Riau. Namun kalau kontrak dan administrasinya jelas.
Demikian disampaikan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi (9/8/2019) soal Koperasi Korpri Riau melayangkan gugatan utang-piutang kepada Gubernur Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Bahkan pihaknya tak mempersoalkan jika pengurus Koperasi Korpri menggugat Pemprov Riau ke Pengadilan karena persoalan itu sudah berlangung lama sejak tahun 2014.
"Itu masalah lama tahun 2014. Ya enggak apa-apa (persidangan) itu proses," kata Ahmad Hijazi.
Menurutnya memang harus melalui proses persidangan karena pihaknya tidak mungkin mambayar utang itu tanpa proses tersebut.
"Itu kan kontrak biaya uang makan dan minum itu tidak jelas. Sehingga kita tak mungkin mengakui utang itu karena secara administrasi akan beresiko," terangnya.
Lebih lanjut kata dia, lain halnya jika kontrak biaya uang makan dan minum itu jelas karena Pemprov Riau itu bisa membayarkan sesuai harus berdasarkan aturan.
"Tapi kalau nanti keputusan pengadilan yang memerintahkan kita, ya kita bayar utang itu," tukasnya.
Untuk diketahui, gugatan utang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau diantaranya, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) ini berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau senilai Rp2,634 miliar lebih.
Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.
Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih utang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih utang ratusan juta tersebut.
Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.
Dalam gugatannya, selain meminta utang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Akui Kesulitan Menarik Mobil Dinas
Curiga Donald Trump: Intip 'Bilik Suara' Istrinya
Memasuki Masa Purna Bhakti,Kapolres Inhil Lepas 6 Personel
Resmi Menjabat Kepala Desa, Masyarakat Gelar Syukuran yang dihadiri Langsung Bupati Kampar
Kamu Harus Tau, Hina Pahlawan Bisa Bikin Kamu Didenda Milyaran!
Razia Viral, Polisi Kasih Uang ke Pemotor Usai Iba Lihat Isi Dompetnya
Dua Tahun tak Masuk Kerja, ASN Pemprov Riau Dipecat
Cawagubri Hardianto: Apa Dosa Saya, Jangan Samakan Saya Dengan Ahok
PT Smartfren Telecom Tbk BUALBUAL Buka Lowongan Kerja SGS Manat!
Ape Pasal Halaman Kantor Polres Inhil Mendadak Ramai
Antisipasi Virus Corona, Bupati Kepulauan Meranti Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya