PILIHAN
Polisi Tetapkan Lima Perusahaan Jadi Tersangka Karhuta, dari Riau Hingga Kalimantan
BUALBUAL.com - Ada 5 perusagaan yang telah ditetapkan Polri sebagai tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Khusus Riau masih didalami tim asistensi Direktorat Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim, PT Sawit Sumber Sejahtera (SSS).
"Sedangkan untuk perseorangan ada 230 orang yang ditetapkan jadi tersangka." kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Di Sumatera Selatan (Sumsel), ada satu korporasi nama PT Bumi Hijau Lestari. Di Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah PT Palmindo Gemilang Kencana. Sedangkan dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalimantan Barat (Kalbar) adalah PT Suya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Dedi menuturkan Polda Sumsel dan Kalbar tak hanya menjadikan perusahaan sebagai tersangka, tapi juga pejabat perusahaan. Dalam kasus PT Bumi Hijau Lestari, Direktur Operasional berinisial (AK) turut dimintai pertanggungjawaban.
"PT Bumi Hijau Lestari mengelola kawasan hutan produksi lahan, dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran. Petugas pemadam hanya enam orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektare," kata Dedi.
Selain itu, Polda Kalimantan Barat juga menetapkan Manager PT Lubuk Sabuk Estate, yang merupakan bagian dari PT SISU, berinisial RSL sebagai tersangka kebakaran lahan seluas 30 hektare. Manager PT Surya 5 dan 6, yang merupakan bagian dari PT SAP, berinisial KS sebagai tersangka karhutla seluas 3,6 hektare.***

Berita Lainnya
Inikah Penyebab Kekalahan Agus-Sylvi ?
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Lepas Bertuah Akshara Symphony ke Istana Negara
45 Personil Kodim 0314 Inhil Turun ke Lokasi Untuk Pemadamkan 5 Titik Api di Kelurahan Pangkalan Tujuh
Jalin Silaturahmi, DPC LBDH Tembilahan Sambangi Kodim 0314 Inhil
Daya Beli Petani Riau Melemah, Karna Inflasi Yang Dialami
Nasib Pria Ini Berakhir Pilu, Diam-diam Bekerja dan Menabung untuk Nikahi Pacar Namun Apa Yang Terjadi?
Yasonna Akui Tidak Mudah Ini Barang, soal Pembebasan Ba'asyir
BKD Inhil Sosialisasikan PP No 30 Tahun 2019 dan Seminar Magnet Rezeki
Warga Diminta Waspada, Dua Ekor Harimau Berkeliaran di Sorek, Pelalawan
DPRD Komisi IV Dan BPBD INHIL Datangi Kantor BNPB Di Jakarta.
Yuk di Shere! Selain Minum Jahe, Cara ini Hindarkan dari Virus Corona
TM Satpol PP Inhil Zaman Now Siap Membantu Menertibkan ODGJ di Kota Tembilahan