• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Jamroni

Senin, 07 Oktober 2019 09:42:31 WIB Dibaca : 1298 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019). Jaksa mengatakan Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Sofyan disebut mengetahui rangkaian proyek ini. Jaksa menyebut Sofyan terlibat sejak Sofyan menyanggupi pertemuan dengan Setya Novanto, Eni Maulani, dan Johannes Kotjo. Jaksa mengatakan saat itu Kotjo meminta bantuan Novanto untuk memebantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 yang merupakan proyek PT PLN Persero. Kemudian, Novanto memerintahkan Eni untuk mengawal Kotjo dan membantu Kotjo agar bisa bertemu dengan Sofyan. Novanto kata jaksa mengatur jadwal dan Sofyan menyanggupi pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1 itu. Pertemuan terjadi karena permintaan Kotjo yang ingin bertemu dengan Sofyan karena surat permohonan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU tidak ditanggapi oleh pihak PLN. Kotjo juga menjanjikan sejumlah fee untuk beberapa orang yang terlibat dalam proyek PLTU. "Bahwa karena surat tersebut tidak ditanggapi, Johannes Kotjo mencari cara agar mendapat sesuai rencananya itu, kemudian Kotjo menemui Setya Novanto agar membantunya mendapat proyek, serta memfasilitasi kepentingan Kotjo terhadap terdakwa yang mana akhirnya Kotjo menjanjikan memberi fee, untuk dapat proyek MT Riau 1," katanya. Jaksa juga mengatakan dalam pertemuan Sofyan dengan Kotjo-Eni-Novanto, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Jaksa mengatakan saat itu Sofyan memberi arahan agar Kotjo lebih baik mengambil proyek di luar Jawa dalam hal ini Riau, dengan alasan proyek di Jawa sudah ada yang tangani proyeknya. "Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo. Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," jelas jaksa.   Sumber: Detik.com




Berita Lainnya

Kapal Asing Rusak Karang Raja Ampat 5 Reaksi keras Akan pemerintah Lakukan

Kamu Harus Tahu! Inilah Sejarah dan Lagenda Desa Tanah Merah Inhil

Totalitas Tiada Batas AKP Martunus, 4 Hari Bertahan Padamkan Api Karhutla di Desa Kayu Raja, Keritang

Menanggulangi Bencana Karlahut, Dandim 0314/Inhil Pimpin Apel Kesiapsiagaan

Fahri Hamzah: Kenapa KPU Salah Hukum Tidak Berlaku, Kenapa Kalau Rakyat Salah Hukum Berlaku, Polisi Seharusnya Tangkap KPU

Jajaran DPD IKJR Inhil Segera Laksanakan Musda 'Tentukan Ketua'

Kepala OPD Riau Diminta Lakukan Pencermatan Anggaran

Bahas Kecurangan Pemilu, 1.000 Ulama Hadiri Ijtima Ulama III

5 Hari Hilang, Sejo Warga Concong Inhil Ditemukan Meninggal Dunia

Murid SD Negeri 010 Banjar Balam Dapat Pencerahan Bahaya Mie Instan

Rakayat Harus Tahu! Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini

Jonru Ginting, dan Pejalanan Lika-Liku Kasus, Hingga di Vonis Bebas

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media