PILIHAN
Bupati Amril Mukminin Mangkir Dipanggil KPK "Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Bengkalis"

BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2019). Dia beralasan baru menerima surat panggilan dari KPK.
Amril dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015. Dia rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tidak datang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada CAKAPLAH.COM, Kamis malam.
Febri mengatakan, Amril memberitahukan ketidakhadiannya ke penyidik. "AMU mengirimkan surat tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," kata Febri.
Selain Amril, penyidik juga memanggil Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur, sebagai tersangka. Dia juga tidak hadir. "MK mengirim surat tidak dapat menghadiri pemeriksaan," ungkap Febri.
Febri menyebutkan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Amril dan Makmur. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. "Penyidik akan mempelajari dan mempertimbangkan penjadwalan kembali," ucap Febri.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.
Dalam perkara ini, KPK telah mengeledah rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan menemukan uang Rp1,9 miliar dan beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. KPK telah melakukan cegah dan tangkap terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, jabatan yang diemban M Nasir usai dari Bengkalis, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Dinkes: PDP yang Positif Covid-19 Bukan Berstatus Warga Dumai
Racun Senjata Pemusnah Massal Ditemukan di Wajah Kim Jong Nam
Datangai Polda Riau, Tuntut Cabut Izin SKT di Hutan Lindung Mahato
DPRD Minta Satpop PP Razia 'Kos-kosan Mesum' di Pekanbaru
KPU Riau: Inilah 32 Nama Calon Anggota DPD RI untuk Pileg 2019
Lecehkan Siswi TK, Seorang Kakek di Inhil Dipenjara
Dugaan Korupsi Bibit Jagung Bermodus Tukar Varietas di NTB
Penyeludupan Baby Lobster Bernilai Rp. 15 Milyar, Berhasil Diamankan Bea Cukai Tembilahan
Bupati HM Wardan Dukung Rencana Peralihan Bank Riau Kepri Menjadi Bank Umum Syari'ah
Haul ke-83 Syekh Abdurrahman Shiddiq Untuk Sementara Ditunda 'Waspada Virus Corona'
Kejati Riau: Tetapkan Tersangka Staf Ahli Gubernur Dwi Agus Sumarno terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas