Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Mulai Tahun 2020 SMA Dan SMK Negeri Di Riau Akan Digratiskan
BUALBUAL.COM - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Riau akan digratiskan mulai tahun 2020.
Pemprov Riau sudah menganggarkan biaya untuk sekolah gratis siswa SMK dan SMK negeri melalui APBD Riau 2020.
“Seiring dengan disahkanya APBD Riau 2020, maka mulai tahun depan, seluruh biaya sekolah anak-anak SMA negeri dan SMK negeri di Riau digratiskan,” ujar Gubernur Riau, Syamsuar, akhir pekan kemarin.
Gubernur meminta semua pihak untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan sekolah gratis ini. Dia tidak ingin lagi mendengar ada laporan dari orang tua siswa atau masyarakat seolah adanya pengutuan di sekolah yang memberatkan orang tua siswa.
“Mari sama-sama kita kawal proses pelaksananya, ini upaya Pemprov Riau agar anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke seluruh kepala sekolah SMA negeri dan SMK negeri terkait program sekolah gratis tahun depan.
Dengan digratiskannya biaya sekolah SMA negeri dan SMK negeri maka pihak sekolah tidak boleh lagi meminta pungutan kepada siswa.
“Kita sudah layangkan surat ke sekolah-sekolah, tidak boleh lagi memungut biaya apapun kepada siswa,” katanya.
Sementara saat disinggu soal gaji guru komite yang selama ini dibiayai dari iuran orangtua siswa, dipastikan mereka akan tetap mengajar.
Hanya saja, untuk membayarkan honornya tidak lagi dibebankan kepada orang tua siswa. Namun langsung dibayarkan oleh pemerintah melalui dana BOS dan BOSDA.
“Guru komite tetap mengajar seperti biasa. Honornya nanti kita bayarkan menggunakan dana Bos dan Bosda, jadi tidak dibebankan ke siswa lagi. Makanya kedepan tidak diperbolehkan lagi ada pengutan yang dibebankan ke siswa,” sebutnya.
Sementara saat ditanya terkait pungutan uang komite yang selama ini banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa, Rudi mengaku hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak ditetapkan nominalnya dan diputuskan melalui rapat dengan melibatkan orang tua siswa.
“Sesuai Permendikbud itu diperbolehkan, tapi itu langsung dibebankan ke orangtua bukan siswanya. Kemudian besaranya iuranya tidak boleh dipatok dan harus disepakati oleh seluruh orangtua. Karena itu sifatnya sumbangan, jadi tidak boleh ada unsur pemaksaan,” katanya.
Lalu apakah yang digratiskan ini termasuk didalamnya perlengkapan siswa, seperti seragam dan tas serta alat tulis, Rudi memastikan itu tidak termasuk yang digratiskan. Sebab untuk seragam sekolah dan tas tidak masuk dalam anggaran BOS yang ditanggung oleh pemerintah.
“Kalau untuk seragam sekolah itu kita serahkan ke masing-masing orang tua, sekolah tidak boleh lagi mengurus seragam sekolah siswanya,” ujarnya. (*)

Berita Lainnya
Ikut Ringankan Beban Musibah Kebakaran "LABOLI" Serahkan Bantuan Di Desa Bekawan
Antisipasi Munculnya Virus Corona, DLH Inhu Lakukan Goro di Perkarangan Kantor
Ramli Walid Dapatkan Perahu Golkar, Bursa Pilwako Pekanbaru 2017 Semakin Nyata
Jelang Musim Buah-buahan, Waka Polres Inhil Berikan Ide Cemerlang terkait Penghijauan Lingkungan
Lepas Peserta Off Road se Sumatera, Bupati Kampar: Dapat Bersinergi dengan Pemerintah
Infrastruktur Jalan Tembilahan Memprihatinkan, Bupati Inhil: Itu Tetap Jadi Prioritas
Pulau Penyengat di Nobatkan Sebagai Pulau Perdamaian Dunia
Smartphone Xiaomi 'Pensiunkan' Lima Jenis Ponsel, Ini Daftarnya!
Pimpinan DPR Dukung Rapat Gabungan Bahas Impor Senjata
Demi Allah! Isi Surat Kapten Ruslan Buton Menggugat Pimpinan Negara Yang Tidak Tegas Hadapi Kelompok Bintang Kejora di Papua
Belum Tuntas Bahas APBD 2020 10 Kepala Daerah dan Anggota Dewan di Riau Terancam Sanksi Penundaan Insentif
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Rp31,01 /Kg