PILIHAN
Oknum ASN Kesbangpol Inhu Hanya Disanksi Teguran "Diduga Kerap Mangkir"

BUALBUAL.com - Walau diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokoknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang oknum ASN Badan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hanya disanksi teguran.
Hanya mendapat sanksi teguran, walau diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokok sebagai ASN dilakukan Badan Kesbangpol Inhu terhadap seorang oknum ASN Kesbangpol Inhu. Sebagaimana disampaikan Ahmad Syukur Kabid Politik Badan Kesbangpol Inhu kepada riauterkinicom, Senin (9/12/19) melalui selulernya.
"Terhadap ASN Badan Kesbangpol Inhu bernama Inhul Hadi yang diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokoknya sebagai ASN, telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan tulisan. Bahkan untuk teguran berupa tulisan, saya langsung yang membuatnya," tegasnya.
Diberikanya sanksi berupa teguran terhadap ASN Kesbangpol Inhu bernama Inhul Hadi ini, juga dibenarkan Kaban Kesbangpol Inhu Adri Bahar yang dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, kapasitasnya sebagai Kaban Kesbangpol Inhu hanya sebatas memberikan sanksi teguran.
"Sudah, sudah kita kasih sanksi berupa teguran lisan dan tulisan dan pemberian sanksi ini juga sudah ditembuskan ke BKD dan Inspektorat Inhu," ungkapnya.
Ditambahkan Adri Bahar, untuk tahap pertama sanksi hanya berupa teguran lisan dan tertulis namun apabila masih belum berubah, sanksi berikutnya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pemberian gaji, dimana pemberian sanksi lanjutan ini sudah menjadi kewenangan BKD untuk menerapkanya.
"Penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pemberian gaji kewenangan BKD untuk menerapkanya, sebagai atasan nya di Kesbangpol Inhu saya hanya mempunyai kewenangan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tulisan.
Sebagaimna diketahui sebelumnya, BKD Inhu segera memberikan sanksi terhadap oknum ASN Kesbangpol Inhu bernama Inhul Hadi yang diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokoknya sebagai ASN, setelah OPD yang bersangkutan melakukan tindakan disiplin kepada Inhul Hadi dan ditembuskan kepada BKD dan Inspektorat.
"Kami menunggu eksen dari OPD yang bersangkutan karena ini tindakan disiplin ketidak hadiran, lain halnya kalau tindakan yang menjurus kepada kejahatan. Maka dengan perintah atasan BKD dan Inspektorat bisa langsung bertindak. Nanti akan diingatkan lagi OPD nya," tandas Subrantas Kaban BKD Inhu saat itu.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Kecelakaan Bocah Di Pompa Sumur Milik PHR, Ormas DPC Projo Bengkalis Angkat Suara
Kapal Wala Buana II Meledak di Perairan Indragiri, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Arti Kalimat: “Lagi Gak Ngapa-ngapain”
Amankan Nataru Di Riau, Pj Gubernur Riau Pimpin Apel Operasi Lilin Lancang Kuning 2024
'Petinggi PKS Puji' Mahasiswi Berprestasi Bikin Skripsi Pengaruh Sikap pada #2019GantiPresiden
Moeldoko Sebut: People Power Yang Ancam Kedaulatan Negara Akan Berhadapan Dengan TNI
Korban Robohnya Baliho Caleg PSI Lapor Polisi
Bikin Malu Keluarga, Edi Aspiandi Memang Keterlaluan
Ketua DPR: Sebaiknya Pemerintah Angkat Guru Honorer Terlebih Dahulu Baru Buka CPNS
Ramli Walid-Ali Azhar, Menggali Harus Jadi BANGKIT Berpeluh Tanpa Harus MENGELUH
Masyarakat Harus Berhati-hati, Lowongan Kerja Fiktif Rugikan Korban Rp 115 Juta
Pemerintah: Setelah HTI Dibubarkan, FPI Akan Menyusul