PILIHAN
Kejati Riau Resmi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pegadaan Video Wall di Diskominfo Pekanbaru

BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru.
Tersangka berinisial VH dan AMI. VH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan video wall. Sementara AMI adalah Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku rekanan penyedia video wall.
"Hasil penyidikan Bidang Pidsus, sepakat menetapkan dua tersangka. Dua tersangka harus bertanggung jawab karena menimbulkan kerugian negara," ujar Kajati Riau, Mia Amiati, didampingi Aspidus, Hilman Azazi, Kamis (6/2/2020).
Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418.
Pembelian dilakukan VH menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam pembelian, negosiasi hanya dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima dengan nama toko premmiere co.id tanpa melakukan compare / perbandingan harga ke penyedia online shop lainnya.
Jumlah barang yang dibeli 15 unit. Barang-barang datang ternyata tidak dilengkapi dengan jaminan purna jual berupa kartu garansi dari pabrik dan buku petunjuk pemakaian dan pemeliharaan dalam bahasa Indonesia dan sebagai pengganti garansi, CV Solusi Arya Prima hanya memberikan surat pernyataan bergaransi resmi selama 12, sesuai garansi pabrikan.
"Dalam penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi, satu diantaranya adalah distributor resmi dari produk televisi. Kami bisa lakukan perbandingan, bagaimana dokumen resmi dari distributor resmi dan tidak," jelas Mia.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.
Dugaan korupsi ini diketahui ketika ada dua unit video wall yang tidak bisa difungsikan. Ketika diperbaiki, distributor resmi tidak mau menerima karena barang bukan berasal dari mereka.
"Saat itu muncul permasalahan. Kami simpulkan, apa yang terjadi dikontrak tidak bisa dijalankan," kata Mia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Ibunda Nopianto Nasri Tutup Usia, Keluarga Besar Diskominfotik Bengkalis Turut Berduka
Kasat Lantas Polres Bengkalis Hairul Hidayat : Mari Mulai Tanam Pohon Wujud Lestarikan Lingkungan
Komplik Eksekusi Sengketa Lahan Dua Alat Berat Hangus Terbakar di Gondai Pelalawan, Ada Massa Bayaran?
TMMD Kodim 0314/Inhil,Dengan Kekompakannya TNI dan Warga Semakin Gencar dan Laksanakan Pembangunan Dilokasi Sasaran
Sebanyak 9 Titik Hotspot Terdeteksi di Lima Daerah di Riau
Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik Dan Konflik Sara 'Immanuel Dilaporkan ke Polisi'
Terima Kasih AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Telah Memimpin Kapolres Kab Inhil
MenPANRB Larang PNS Hendak Naik Pangkat Bawa Map ke BKN
Di Mana Dana Haji Indonesia Disimpan?
Komite Paralimpiade Mengajukan Anggaran RP 82 Miliar Untuk PON Papua
Harimau Sumatra di Wilayah Inhil Kembali Memakan Korban , Walhi: Tinjau Ulang Izin Perusahaan
Polsek Bintim, Krisna Ramadhani Pinta Bhabinkamtibmas Jalin Kedekatan dengan Masyarakat