PILIHAN
Kejati Riau Resmi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pegadaan Video Wall di Diskominfo Pekanbaru
BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru.
Tersangka berinisial VH dan AMI. VH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan video wall. Sementara AMI adalah Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku rekanan penyedia video wall.
"Hasil penyidikan Bidang Pidsus, sepakat menetapkan dua tersangka. Dua tersangka harus bertanggung jawab karena menimbulkan kerugian negara," ujar Kajati Riau, Mia Amiati, didampingi Aspidus, Hilman Azazi, Kamis (6/2/2020).
Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418.
Pembelian dilakukan VH menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam pembelian, negosiasi hanya dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima dengan nama toko premmiere co.id tanpa melakukan compare / perbandingan harga ke penyedia online shop lainnya.
Jumlah barang yang dibeli 15 unit. Barang-barang datang ternyata tidak dilengkapi dengan jaminan purna jual berupa kartu garansi dari pabrik dan buku petunjuk pemakaian dan pemeliharaan dalam bahasa Indonesia dan sebagai pengganti garansi, CV Solusi Arya Prima hanya memberikan surat pernyataan bergaransi resmi selama 12, sesuai garansi pabrikan.
"Dalam penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi, satu diantaranya adalah distributor resmi dari produk televisi. Kami bisa lakukan perbandingan, bagaimana dokumen resmi dari distributor resmi dan tidak," jelas Mia.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.
Dugaan korupsi ini diketahui ketika ada dua unit video wall yang tidak bisa difungsikan. Ketika diperbaiki, distributor resmi tidak mau menerima karena barang bukan berasal dari mereka.
"Saat itu muncul permasalahan. Kami simpulkan, apa yang terjadi dikontrak tidak bisa dijalankan," kata Mia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Rahayu: Prabowo Salat Menghadap Tuhan, Bukan Kamera
23 Orang Diamankan Polisi, Dua OKP di Siak Bentrok
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Guru Sertifikasi Konsultasi ke Empat Kementerian, Walikota Pekanbaru akan Fasilitasi
Di Kemuning, Pjs Bupati Inhil Lepas Peserta Trabas 86 Trail Adventure
Kampar Juara Umum, Kafillah Bengkalis Raih Terbaik II, MTQ Ke 38 Riau
Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir
64 Perangkat Desa Se Kec Mandah Ikuti "Bimtek" Sistem Keuangan Desa (Sekuedes)
Mendagri Setuju, Gubernur Riau akan Tambah Dana Desa Rp200 Juta, Diwujudkan Tahun Ini
HM. Wardan Marah Ke Instansi Pintar Itu Untuk Rakyat Bukan Jadi Pemain di Belakang
Di duga bakar lahan di kawasan Hutan Konsesi HPHTI, warga tasik serai barat di amankan polisi
Koramil 03 Tempuling Bersama Masyarakat Goro Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran