PILIHAN
Naas Benar, Mustam Niat Ambil Madu, Malah Akibatkan Karlahut +20 Ha, Ditangkap Polisi.
Bual Bual.Com - Malang betul nasib warga Siak Kecil ni, Niat mengambil Madu di sarang Lebah malah berurusan dengan Undang Undang Karlahut.
Kejadian ini saat 2 orang warga yang melihat ada sarang madu di pinggir jalan, dan berusaha mengusir lebah dengan menghidupkan api di jangkos kering, dan dan mengikatkan di ujung kayu kering, jangkos terbakar dan mengakibatkan kebakaran lahan + 20 Ha.
Hal ini terungkap dari Penyidikan dan olah TKP dan Gelar Perkara Karlahut yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrei Setiawan SH, S.I.K, tepatnya di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
Bersama Team Gabungan Satuan Reskrim yang terdiri dari Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait, beserta anggota Reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, pada hari Selasa 11 Febuari 2020 sekira pukul 08.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.I.K MH. melalui Kasat Reskrim Andrei Setiawan membenarkan, adanya penuntasan perkara Karlahut di Siak Kecil dengan tersangka Bustam bin Suardi dengan luas kebakaran +20 Ha.
Kejadian ini ,
Pada hari Senin tgl 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, berawal Mustam mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor.
Ajakan ini berniat, mengambil madu yg ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon.
Dan sesampainya di lokasi tersangka Mustam mengambil kayu di dekat semak2 dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar.
Selanjutnya kayu yg telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya.
Malangnya, Sarang Lebah tersebut, tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yg ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit.
Dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang.
Namun pada hari Selasa tgl 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut, dikarenakan ada informasi dari Sdr. Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha untuk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya.
Sialnya, pada hari Jumat tgl 7 Februari 2020 api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha untuk memadamkan apinya.
"berdasarkan hasil penyelidikan, saksi saksi dan pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara, ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Mustam sebagai pelaku Karlahut, saat ini berkasnya sedang disiapkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,"tutup Kasat Reskrim AKP Andrei S.***(edi)
Berita Lainnya
Website Kawal Pemilu 'Diserang' Data C1 Palsu
Polisi Tangkap 570 Pelajar, Demo di DPR Ricuh
Dandim 0314 Inhil Berikan Bantuan Material kepada Korban Kebakaran di Desa Rumbai Jaya
MUI Riau Menegaskan 'LGBT' Haram di Bumi Lancang Kuning
Pendiri PKS Yusuf Supendi meninggal dunia
Mahasiswa UNRI Gelar Aksi di Gedung Rektor, Tolak dikeluarkanya keanggotaan mahasiswa dari senat Universitas
Sekda Riau Gelar Video Conference Bersama Sekda se-Riau 'Bahas Anggaran COVID19'
Dihadapan Kementrian Bapppenas Gubri dan Anggota DPRD Paparkan program Prioritas Riau, Agus Triansyah: Inhil Difokuskan pada Sektor Perikanan, Pariwisata, Perkebunan dan Infrastruktur
Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Lecehkan Siswi TK, Seorang Kakek di Inhil Dipenjara
KPUD Inhil Resmi Buka Pendaftaran Balon Bupati-Wakil Bupati Inhil
Empat Peserta CPNS Pekanbaru Dinyatakan Gugur, Hari Pertama Ujian SKB