• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

ILC Menilai Putusan PN Tembilahan Terhadap Kakek Kamarek Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Jamroni

Jumat, 21 Februari 2020 12:05:10 WIB Dibaca : 1596 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kuasa hukum Kamarek (60 tahun) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan tidak memenuhi rasa keadilan. Kakek Kamarek dituding membakar lahan divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp3 milyar subsider 6 bulan penjara pada waktu lalu, dinilai putusan tersebut tidak berkeadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Inhil Lawyer Club (ILC), Zainuddin SH, saat menyerahkan memori banding atas putusan 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. Zainuddin mengatakan terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak didampingi penasehat hukum. "Kami kuasa hukum di tingkat banding dimana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi penasehat hukum," jelas Acang sapaan akrabnya. Penilaian tersebut setelah 10 orang pengacara yang tergabung di Inhil Lawyer Club menelaah perkara terdakwa Kamarek. Pihaknya mencermati putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai dalam azaz pemidanaan. "Kami kuasa hukum mencermati 3 aspek itu berdekatan dengan rasa keadilan, dimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa (Kamarek_red) adalah anak buah dari pada H Pewa (DPO). Artinya Kamarek bekerja dibawah perintah H Pewa," terang Acang Ditegaskan Acang, semestinya yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut adalah H Pewa. Lebih lanjut Acang menjelaskan, putusan pengadilan terhadap terdakwa sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang usianya sudah tua renta, dan azaz kepastian hukum. "Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggungjawaban pemidanaan Kamarek. Dan tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menangani perkara tersebut," terangnya Acang juga mengatakan putusan Majelis Hakim tidak mendasar. Pasalnya berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa, melakukan jenis tindak pidana lingkung. Sehingga atas dasar apa majelis hakim memutuskan berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan. Maka dari itu, kata Acang, ILC melayangkan permohonan banding dengan alasan yuridis, pertama bahwa dakwaan JPU dianggap kabur/tidak benar, selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum, tidak sesuai dengan pasal 56 KUHAP, sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa, keterangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan, sehingga kontradiktif. Selanjutnya, tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran, saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No 36/KMA/SK/II/2013, tantang penanganan perkara lingkungan hidup. Dan majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tindak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013, tentang perlakuan pedoman penangnan perkara lingkungan hidup. "Kami tim kuasa berkesimpulan bahwa majelis hakim yang mnangani perkara terdakwa kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup," tegasnya. Terakhir Acang menegaskan bahwa sebagai penegak hukum bukan berati tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoaalan karhutla menjadi etensi. Fakta empirisnya dilapangan kerkesan penegakan hukum tebang pilih. "Menurut kami, sangat wajar masyarakat menilai penegakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah. Maka dari itu kami mempunyai moto lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripda menghukum seorang yang tidak bersalah," tutupnya.




Berita Lainnya

Perpekindo Dan Pemkab Inhil Sepakat Ingin Persatukan Harga Kelapa Bekisar 3.000 - 3.400 / Kg

Warga Tambang Kampar Amankan Pelaku Hipnotis, Begini Modus Saat Ambil Barang Korban

Demi Kenyamanan Masyarakat Dari Amukan Harimau Pemkab Inhil Sepakat Polri, TNI, BBKSDA, Dirikan Posko

Sebanyak 201 Kamar Karantina Dipersiapkan Pemda Inhil di Islamic Center

Asisten III Pimpin Musrenbangcam di Kecamatan Kampar

Serap Aspirasi Masyarakat, Pemkab Inhil dan DPRD Gelar Forum Konsultasi Publik

Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa

Tim Buser Polres Rohul Tangkap 6 penjudi di Desa Sukamaju Rambah

Plt Bupati Rohil Ingatkan ASN Harus Masuk Kerja Hari Ini

Polri Tepis dan Tegaskan Tak Pernah Jadikan Alquran Barang Bukti Kejahatan

T. Rusli Ahmad SE Tepilih Sebagai Ketua PWNU Provinsi Riau

Baleho Riau 1 H.M. Harris Sudah Sampai ke Negeri Seribu Parit

Terkini +INDEKS

Dukung Pelaksanaan MTQ, Dishub Riau Pinjamkan 1 Kapal Penyeberangan ke Bengkalis

13 Juni 2025
Bupati Afni Terbitkan Imbauan kepada Perusahaan di Siak untuk Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
13 Juni 2025
Info Terbaru BKD Riau: Pelantikan PPPK Tahap I Digelar Oktober 2025
13 Juni 2025
Sopir Ngantuk, Pajero Sport Tabrak Truk Box Hingga Terguling di Tol Pekanbaru-Dumai
13 Juni 2025
Gubernur Riau Meriahkan Festival Bakar Tongkang 2025: Perekat Persatuan dan Budaya
13 Juni 2025
Pagelaran Seni SMAN 7 Pekanbaru: Ujian Praktik yang Tumbuhkan Karakter dan Talenta Siswa
13 Juni 2025
UIN Suska Riau Sukses Jalankan SSE UM-PTKIN Hari Kedua dengan 840 Peserta
12 Juni 2025
HUT IBI ke-74, Hj. Katerina Susanti Silaturahmi ke Kediaman Bidan Senior di Inhil
12 Juni 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid: Saya Anak Muda Lancang Kuning, Siap Bawa Riau Berlayar Lebih Baik
12 Juni 2025
Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia di Bengkalis
12 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dukung Pelaksanaan MTQ, Dishub Riau Pinjamkan 1 Kapal Penyeberangan ke Bengkalis
  • 2 HUT IBI ke-74, Hj. Katerina Susanti Silaturahmi ke Kediaman Bidan Senior di Inhil
  • 3 Gubernur Riau Abdul Wahid: Saya Anak Muda Lancang Kuning, Siap Bawa Riau Berlayar Lebih Baik
  • 4 Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia di Bengkalis
  • 5 Pasca-Pembakaran PT SSL, Kapolres dan Bupati Siak Imbau Warga Tetap Tenang
  • 6 BPDP, Ditjenbun, dan IPB Training Bekali Ratusan Petani Riau Ilmu Pemetaan Kebun Sawit
  • 7 Abdul Wahid: Pemimpin Muda yang Tumbuh dari Akar Rakyat Kebanggaan Masyarakat Riau
  • 8 Satlantas Polres Inhil Gencarkan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Loading dan Over Dimensi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media