• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Terkait Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemprov Riau

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 06:28:34 WIB Dibaca : 1146 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 85/SE/2020 terkait sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka mencegah penyebaran COVID19 di lingkungan Pemprov Riau. SE tersebut menindaklanjuti atas edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ, serta edaran Gubernur Riau Nomor: 80/SE/2020. Ada delapan poin dalam SE Sekda Riau tersebut. Diantaranya, PNS dan Non PNS di lingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan tugas dari rumah atau work from home bekerja dengan ketentuan sebagai berikut: Yaitu, Pejabat tinggi, pejabat administrator, tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan non PNS yang masuk bekerja disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing dan diatur oleh kepala perangkat daerah. "RSUD Arifin Ahmad, RS Jiwa Tampan dan RSUD Petala Bumi tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Begitu juga dengan tenaga Guru SMU/SMK/SLB se Riau, proses pembelajaran ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau," katanya melalui surat tersebut, (23/03/20). Ketentuan pegawai bekerja dari rumah berikutnya adalah PNS atau non PNS yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan umur di atas 55 tahun dapat bekerja dari rumah atau dari tempat tinggal. Lanjutnya, perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. PNS dan non PNS wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi dalam berkoordinasi, berkomunikasi dan menerima instruksi atau arahan dari pimpinan. "PNS dan non PNS diminta untuk tetap berada di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung," terangnya. Sedangkan untuk poin dua yakni, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tersebut terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 31 maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Poin ketiga, pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk dinas luar negeri agar dilakukan penundaan. "Pengaturan dan pengawasan sistem kerja dari rumah dimaksud menjadi tanggung jawab pimpinan daerah masing-masing secara berjenjang dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau," ucap Sekda Riau. Sedangkan untuk poin keenam, PNS tetap mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi E-Office media lainnya secara manual. Berikutnya, PNS dan non PNS yang bekerja di kantor menggunakan absen manual. "Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintah agar fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan melaporkan kepada Gubri melalui Sekda Riau," tutupnya. (MCR)




Berita Lainnya

BIN Ungkap Ada 17 Masjid di Kantor Pemerintahan Terpapar Radikalisme Berat

Berikut Kronologi OTT Krakatau Steel, Anak Buah Rini Soemarno Jadi Tersangka

PLH Bupati Bengkalis Bustami HY : Kecamatan Bahtin SolapanTahun 2020 Mendapat Kucuran Anggaran Cukup Besar

Prabowo: Saya Siap Dipanggil Allah, Usai Bela Rakyat

Fahri Hamzah: Cara Penanganan Habib Rizieq Bakal Merusak Hubungan Diplomatik Arab Saudi Dan Indonesia

Bupati Inhil Lantik 6 Penjabat Kepala Desa

BMKG Siapkan Aplikasi Khusus Info Cuaca Jalur Mudik

Keluhan SBY Kerabat dan Kolegan Tak Mau Terima Telepon Lagi

BPJS Tembilahan Tangapi Tentang Pasien Yang Ditertahan Di RSUD Purihusada

Pemkab Rohil di Nilai Tidak Tegas, Di bulan Puasa Kedai kopi dan tempat judi tetap buka

Jangan Khawatir Jomblo Ini Manfaatnya ?

Riau Bangkit Dari Keterpurukan Masa Lalu, Andi Rachman, Dengan Tulus Ikhlas Membenahi Dan Membangun Riau

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media