• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah

Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Soal Pembebasan Napi Narkoba dan Korupsi

Redaksi

Senin, 06 April 2020 04:53:22 WIB Dibaca : 1257 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan atas kabar menyebut Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemudian mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).

Dia menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujarnya.

Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. "Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana," terang politikus PDIP itu.

Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual," tegas Yasonna.

Poin kedua, Menkumham sudah mengatakan kepada anggota komisi 3 DPR RI. Bahwa napi terkait PP 99 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Namun, bila di napi pidana khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di Lapas-Rutan. Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Maka Menkumham mengabarkan data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.

Poin ketiga, sekadar informasi bahwa kapasitas di Lapas 130 ribu. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020 sejumlah 260 ribu. Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230 ribu orang (over kapasitas 100 ribu).

Poin keempat, publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

Semisal, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (Umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun). Itu tidak mudah mendapatkan bebas.

Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas.

Poin kelima, soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna.

Sekadar informasi, bahwa data direkap dari Lapas Sukamiskin. Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020.

"Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012)," jelasnya.

Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," tutup Yasonna.


Sumber : Merdeka.com /


Berita Lainnya

Dinsos Pastikan 253.000 KK di Riau Sudah Terima Bansos Pusat

LSP Jasaboga Indonesia bersama PPJI Riau Gelar Uji Kompetensi di Tiga Bidang

Gubernur Riau H Syamsuar Ajak Laksanakan Zikir dan Doa Bersama Secara Serentak

Disnakertrans Riau Kembali Buka Kartu Prakerja, Begini cara daftarnya

Kolaborasi Pemko Pekanbaru Dengan Pemkab Tanah Datar Terus Berlanjut

Lingga Sukses Kelola Keuangan, Resmi Terapkan SIPD Online

Wali Kota Tanjungpinang Kunjungi Warganya yang Sakit dan Berikan Bantuan

Ketua Bawaslu Inhil Imbau Masyarakat Agar Tolak Politik Uang dan Tak Menjual Hak Pilihnya

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Karimun Inginkan Kepercayaan Investor

Apel Gabungan Digelar, Camat Kuantan Tengah Fokuskan Disiplin Aparatur

Hari Ini Ada 23 Penumpang dari Malaysia Kembali Pulang Melalui BSL Bengkalis

Masyarakat Dan Pemkab Bengkalis, Ucapkan Terimakasaih Pada Plt Gubri, atas Penandatanganan APBD -P 2013

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 3 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 4 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 5 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 6 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 7 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 8 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media