Sebanyak 3.997 ODP di Riau Sudah Dilakukan Rapid Test
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendistribusikan sebanyak 9.660 rapid test ke kabupaten dan kota se-Riau. Dari angka itu, sebanyak 3.997 rapid test sudah digunakan untuk memeriksa Orang Dengan Pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada wartawan, Jumat (17/4/2020). Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendistribusikan 7.420 rapid test tahap awal ke kabupaten/kota.
"Kita juga sudah mengirim tahap kedua sebanyak 2.240 rapid test. Sehingga total ada 9.660 rapid test yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota," katanya.
Lebih lanjut Mimi menjelaskan, dari 9.660 rapid test tersebut, sebanyak 3.997 rapid tes sudah dilaksanakan tes, dan hasilnya 27 ODP positif.
"Untuk ODP yang hasil rapid testnya positif kita tetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan langsung diambil tindakan selanjutnya," ujarnya.
Untuk itu, Mimi Nazir berherharap kabupaten/kota dapat bergerak cepat melakukan rapid test terhadap ODP di daerah masing-masing.
"Kita sudah beritahu agar mereka bergerak semua melakukan rapid test. Mungkin mereka mengutamakan ODP yang bergejala saja, padahal itu untuk semua yang ODP. Kemudian sebagian daerah fokus terhadap ODP hasil tracking pasien yang positif Covid-19 yang pernah kontak erat dengan pasien. Itu kendalanya," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Medis Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi menjelaskan, rapid test bertujuan untuk screening mana ODP yang beresiko dan mana yang tidak beresiko.
"Jadi belum tentu ketika rapid test orang itu positif, dia sakit (positif Corona). Bukan seperti itu," katanya.
Yovi menerangkan, jika rapid test hasilnya positif, maka ODP harus dilakukan swab. Kalau hasil swab negatif, maka ODP dinyatakan aman terpapar virus Corona.
"Tapi kalau setelah di rapid test hasilnya positif, kemudian hasil swabnya positif, maka dia harus diobati," paparnya.
Namun, lanjut Yovi, bukan berarti ODP hasil rapid test negatif akan dibiarkan begitu saja, tapi harus melewati karantina mandiri 14 hari.
"Karantina itu untuk menjami dia aman, tidak menular ke anak istrinya. Jadi karantina di rumah bukan berarti ODP bisa senak-enaknya, tapi dia harus melakukan sosial distancing yang kuat, tidak boleh memeluk anaknya. Kalau bisa dia pakai masker dulu. Jadi bukan bebas, karena dalam aturannya jelas seperi apa isolasi mandiri itu," tutupnya.

Berita Lainnya
Tradisi Pedang Pora dan Tepung Tawar Warnai Penyambutan Kapolres Rohul Baru
Gubernur Ansar Lantik Hakim STQH Kepri
Gubri Syamsuar Dukung Program Santripreneur Berbasis UMKM Sawit
Persiapkan Diri, Pemerintahan Kembali Membuka Rekrutmen ASN Tahun 2023
Bupati Bengkalis Mengikuti Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Secara Virtual
H Bustami HY: Setiap PD di Pemkab Bengkalis Harus Jadi Kawasan Wajib Gunakan Masker
Arizon SE Kadis Kominfo Kampar hadiri Rakerda DPC PJI Demokrasi Riau, Dukung Komunikasi Dua Arah dan Peningkatan SDM
Sekda Kuansing Melepas 12 kafilah Pawai Takbir Keliling
Bupati Pelalawan Lakukan Kunjungan Kerja Ke Desa Pulau Muda dan Desa Bandar Pesisir
Dispora Riau akan Hitung Kerugian Kerusakan Stadion Utama
Siap-siap, Melalui Website BKD, Hasil Tes CPNS Kepulauan Meranti Diumumkan Besok
Bupati Way Kanan Serahkan 16 Unit Mobil Dinas Dokter