Sebanyak 3.997 ODP di Riau Sudah Dilakukan Rapid Test
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendistribusikan sebanyak 9.660 rapid test ke kabupaten dan kota se-Riau. Dari angka itu, sebanyak 3.997 rapid test sudah digunakan untuk memeriksa Orang Dengan Pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada wartawan, Jumat (17/4/2020). Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendistribusikan 7.420 rapid test tahap awal ke kabupaten/kota.
"Kita juga sudah mengirim tahap kedua sebanyak 2.240 rapid test. Sehingga total ada 9.660 rapid test yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota," katanya.
Lebih lanjut Mimi menjelaskan, dari 9.660 rapid test tersebut, sebanyak 3.997 rapid tes sudah dilaksanakan tes, dan hasilnya 27 ODP positif.
"Untuk ODP yang hasil rapid testnya positif kita tetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan langsung diambil tindakan selanjutnya," ujarnya.
Untuk itu, Mimi Nazir berherharap kabupaten/kota dapat bergerak cepat melakukan rapid test terhadap ODP di daerah masing-masing.
"Kita sudah beritahu agar mereka bergerak semua melakukan rapid test. Mungkin mereka mengutamakan ODP yang bergejala saja, padahal itu untuk semua yang ODP. Kemudian sebagian daerah fokus terhadap ODP hasil tracking pasien yang positif Covid-19 yang pernah kontak erat dengan pasien. Itu kendalanya," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Medis Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi menjelaskan, rapid test bertujuan untuk screening mana ODP yang beresiko dan mana yang tidak beresiko.
"Jadi belum tentu ketika rapid test orang itu positif, dia sakit (positif Corona). Bukan seperti itu," katanya.
Yovi menerangkan, jika rapid test hasilnya positif, maka ODP harus dilakukan swab. Kalau hasil swab negatif, maka ODP dinyatakan aman terpapar virus Corona.
"Tapi kalau setelah di rapid test hasilnya positif, kemudian hasil swabnya positif, maka dia harus diobati," paparnya.
Namun, lanjut Yovi, bukan berarti ODP hasil rapid test negatif akan dibiarkan begitu saja, tapi harus melewati karantina mandiri 14 hari.
"Karantina itu untuk menjami dia aman, tidak menular ke anak istrinya. Jadi karantina di rumah bukan berarti ODP bisa senak-enaknya, tapi dia harus melakukan sosial distancing yang kuat, tidak boleh memeluk anaknya. Kalau bisa dia pakai masker dulu. Jadi bukan bebas, karena dalam aturannya jelas seperi apa isolasi mandiri itu," tutupnya.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Inhil H. Feryyandi Sebut Pilkada Tidak Perlu Baper-Baperan
Meski Zona Kuning Daerah Boleh Buka Destinasi Wisata dengan Sejumlah Syarat
Kadis Kominfotik Bengkalis Ikuti Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Serentak 2020
Bupati Inhil Herman Tinjau Proyek Drainase Box Culvert di Tembilahan
KPK RI beri Apresiasi Pada Bupati Bengkalis Atas Suksesnya Tertibkan Asset Daerah
Tuntutan Aktivis Muda Membuahkan Hasil, Alun - alun Kabupaten Purwakarta Dibuka Kembali Setiap Hari
Vaksinasi Covid-19 Sinovac di Tubaba Dibagi Menjadi Dua Tahap
Hadir Pembukaan MTQ XXIX Kec Gaung, Datuk Asmadi: Adat Takkan Hilang, Selama Syarak Dijunjung dan Kitabullah Dimuliakan
Penuh Haru, Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 396 Jemaah Haji Bengkalis ke Tanah Suci
Gandeng Belasan Kaum Ibu-ibu, Diskes Meranti Produksi 30.000 Masker untuk Tenaga Medis dan Masyarakat
BMKG Keluarkan Peringatan! Sebagian Besar Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
Tingkatkan Prestasi Generasi Muda Bidang Otomotif, Agung Dorong Pembangunan Sirkuit