Sebanyak 3.997 ODP di Riau Sudah Dilakukan Rapid Test
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendistribusikan sebanyak 9.660 rapid test ke kabupaten dan kota se-Riau. Dari angka itu, sebanyak 3.997 rapid test sudah digunakan untuk memeriksa Orang Dengan Pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir kepada wartawan, Jumat (17/4/2020). Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendistribusikan 7.420 rapid test tahap awal ke kabupaten/kota.
"Kita juga sudah mengirim tahap kedua sebanyak 2.240 rapid test. Sehingga total ada 9.660 rapid test yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota," katanya.
Lebih lanjut Mimi menjelaskan, dari 9.660 rapid test tersebut, sebanyak 3.997 rapid tes sudah dilaksanakan tes, dan hasilnya 27 ODP positif.
"Untuk ODP yang hasil rapid testnya positif kita tetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan langsung diambil tindakan selanjutnya," ujarnya.
Untuk itu, Mimi Nazir berherharap kabupaten/kota dapat bergerak cepat melakukan rapid test terhadap ODP di daerah masing-masing.
"Kita sudah beritahu agar mereka bergerak semua melakukan rapid test. Mungkin mereka mengutamakan ODP yang bergejala saja, padahal itu untuk semua yang ODP. Kemudian sebagian daerah fokus terhadap ODP hasil tracking pasien yang positif Covid-19 yang pernah kontak erat dengan pasien. Itu kendalanya," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Medis Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi menjelaskan, rapid test bertujuan untuk screening mana ODP yang beresiko dan mana yang tidak beresiko.
"Jadi belum tentu ketika rapid test orang itu positif, dia sakit (positif Corona). Bukan seperti itu," katanya.
Yovi menerangkan, jika rapid test hasilnya positif, maka ODP harus dilakukan swab. Kalau hasil swab negatif, maka ODP dinyatakan aman terpapar virus Corona.
"Tapi kalau setelah di rapid test hasilnya positif, kemudian hasil swabnya positif, maka dia harus diobati," paparnya.
Namun, lanjut Yovi, bukan berarti ODP hasil rapid test negatif akan dibiarkan begitu saja, tapi harus melewati karantina mandiri 14 hari.
"Karantina itu untuk menjami dia aman, tidak menular ke anak istrinya. Jadi karantina di rumah bukan berarti ODP bisa senak-enaknya, tapi dia harus melakukan sosial distancing yang kuat, tidak boleh memeluk anaknya. Kalau bisa dia pakai masker dulu. Jadi bukan bebas, karena dalam aturannya jelas seperi apa isolasi mandiri itu," tutupnya.
Berita Lainnya
Berikut 18 Nama - nama Camat Yang Dilantik Bupati HM Wardan Malam Ini
TP PKK Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Bukit Melintang Kampar
dr Alexis: Dua Santri di Inhil Positif Covid-19
Ketua PKK Riau Sajikan Ikan Dari Riau Saat Demo Masak
Aktivis Diki Syahputra Minta DPRD dan Pemda Kuansing Jangan Egois, Pikirkan Rakyat
Camat Mandau, Lakukan Pelepasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Di Masjid Arafah Duri
Sering Terkena Banjir, Bupati Pelalawan Tinjau Kondisi Sungai Teso Nilo
Untuk Pengolahan Pelabuhan Parit 21, Bupati Pinta PT KIG Segera Urus Izin Regional ke Provinsi
Kejari Inhil Bantah Terima Kontribusi Atas Kegiatan Pelatihan Sinergitas Kades di Batam
Diskes Rohul Tutup Sementara Puskesmas Rokan IV Koto I
Pemkab Meranti Gelar Rapat untuk Memilih Perketat Protokoler Covid-19 Daripada Penerapan PSBB
Gubernur Kepri Temui Dirjen Imigrasi Minta Diskresi Untuk Permudah Masuknya Wisman