Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Laporan ke Dirjen:
Tangani Covid-19 Bengkalis Sudah Jalankan Inpres Nomor 4
BUALBUAL.com- Pelaksana Tugas (Plh) Bengkalis Bustami HY, Senin 20 April 2020 menyatakan sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah melaksanakan Interuksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
Pernyatan itu disampaikan Bustami HY kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto, pada telekonference, di ruang Hang Jebat, kantor Bupati Bengkalis.
“Terkait Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, tentang refocusing dari anggaran kegiatan serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona di Kabupaten Bengkalis, Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” ungkap Bustami.
Selanjutnya mengenai tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, diungkapkan Bustami, saat ini Pemkab Bengkalis sedang membahas dan menyusun rasionalisasi atau penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
Namun tambah Bustami, untuk merealisasikan rasionalisasi 50 persen dari 15 item sebagaimana tertera dalam SKB tersebut, tidak semua dapat dilaksanakan. Terutama terkait item dengan pembayaran rekening listrik dan air.
“Walaupun saat ini, kita dihimbau untuk bekerja di rumah, namun sebagian besar masih melakukan pelayanan di kantor. Atas dasar itu, dari 15 item yang disampaikan, kami tidak bisa merealisasikan seluruhnya. Terkait hal itu mohon petunjuk dari bapak Dirjen,” tanya Sekda Bengkalis Bustami.
Menanggapi pertanyaan dari Plh Bupati Bengkalis, lantas Plt Dirjen Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto, menegaskan jika dari 15 item tersebut tidak bisa direalisasikan untuk dilakukan rasionalisasi sebesar 50 persen, maka bisa diambilkan dari kegiatan lain. Artinya bisa saja 1 item akan dikurangi 60 persen hingga 70 persen.
“Jika pemerintah daerah tidak bisa melaksakana penyesuaian objek belanja, sebut saja air dan listrik, ya silakan ditutup dari kegiatan lainnya,” terangnya.
Selain Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta dalam telekonference tersebut Inspektur Jenderal Haposan Simanjuntak dan Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal.
Turut hadir mendampingi Plt Bupati Bengkalis pada telekonference, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aulia, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Insepktur Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Kepala Pelaksana BPBD Tajul Mudaris, Sekretaris Dinas Sosial Reza Novendra dan Sekretaris Dinas Kominfotik Adi Sutrisno.

Berita Lainnya
Wabup Inhil Ikuti Rakoor Progres Pelaksanaan BBM 1 Harga
Bupati dan Wabup Rohil Coffe Morning Bersama Insan Pers
Tutup Lubang Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan, ESDM Riau Bekerjasama dengan PT EMP Bentu
Bupati Kasmarni Hadiri Pesta Bona Taon Toga Silauraha Se-Duri Selatan
Menggesa Sektor Perhubungan Bupati HM Wardan Ekspose Kondisi Pembangunan Infrastruktur di Menhub RI
Pj Bupati Herman Hadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I 2024 DPRD Inhil
Mulai Senin ini, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Tutup Sementara
Jubir Gugus Tugas: Riau Belum Aman dari COVID-19
Kepada Legislatif, Plh Bupati Bengkalis Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020
Pemkab Inhil Terima Kunjungan Direktur PT Pulau Laut Line Terkait Pemanfaatan Pelabuhan Indragiri Tembilahan
Ini Pesan Bupati Lingga kepada 75 Kepala Desa Terpilih
Gubernur dan Dubes KBRI Tokyo Bahas Rencana Pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Buton