• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Riau

Sesuaikan SE Menpan - RB Terbaru, Pemprov Riau Perpanjang ASN Kerja di Rumah Sampai 29 Mei

Redaksi

Rabu, 13 Mei 2020 20:41:13 WIB Dibaca : 839 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah Pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (Work From Home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas SE Menpan-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Terkait hal itu, Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap menyesuaikan SE Menpan-RB yang terbaru soal perpanjangan ASN bekerja di rumah, yang sebelum Pemprov Riau telah menetapkan kebijakan tersebut sampai 30 April 2020.  

"Soal jam kerja ASN Pemprov Riau, yang jelas kita tetap menyesuaikan dengan SE Menpan-RB yang terbaru," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau ini, Rabu (13/5/2020).

Menurut mantan Penjabat Bupati Kampar ini, pihaknya selalu mengikuti SE Menpan-RB, meski SE terbaru sudah yang ketiga kalinya. 

"Jika SE itu yang ketiga, maka kita mengikuti SE yang ketiga. Karena selalu mengikuti penyesuaian dan regulasi baru, sebab kita harus mengikuti SE tersebut," ujarnya. 

Lebih lanjut Syahrial menyampaikan, sebenarnya untuk status tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 Provinsi Riau sampai 29 Mei, namun karena Menpan-RB keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia, makanya muncul SE Menpan-RB perubahan ketiga. 

"Kenapa kita perlu menyesuaikan SE Menpan yang terbaru, karena dalam SE itu diatur hal-hal dan ketentuan baru meski masa status tanggap darurat kita samapi 29 Mei 2020," cakapnya.  

Untuk diketahui, dalam SE Menpan-RB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. 

Melalui SE tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Sumber : mediacenter.riau.go.id /  Editor : jar


Berita Lainnya

Pemerintah Kecamatan Mandau Raih 2 Penghargaan Inovasi, Camat Mandau, Ucapkan Terima Kasih

Gebyar Bulan Suci Ramadhan, PKS PT.SUEK Kucurkan CSR Bantu Warga Bagi 380 Paket Sembako Gratis

Tidak Ada Paksaan Bagi Orang Tua untuk Laksanakan Sekolah Tatap Muka

Satgas Covid-19 Rohil Akan Berlakukan Sanksi Protokol Kesehatan

PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Bertambah 1 Orang, ODP Naik 0,75 Persen

Ajak Saling Peduli, Wagub Marlin Serahkan Bingkisan Untuk Lansia

Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Presiden Jokowi Lakukan Peresmian SPAM Durolis

Komitmen Plt Bupati Bintan Lawan Stunting Hingga ke Desa

Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Inhu capai 65,24 Persen

Gubri Positif Covid 19, Bupati Afrizal Sintong: Kita Doakan Semoga Cepat Sembuh

Sekda Tantawi Jauhari Buka Tempuling Fun Run 2025, Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Kompak

8 Napi Lapas Bengkalis dapat Remisi Bebas, Bupati Kasmarni Harapkan Jadilah Insan yang Baik

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media