Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sesuaikan SE Menpan - RB Terbaru, Pemprov Riau Perpanjang ASN Kerja di Rumah Sampai 29 Mei
BUALBUAL.com - Pemerintah Pusat memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (Work From Home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas SE Menpan-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terkait hal itu, Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap menyesuaikan SE Menpan-RB yang terbaru soal perpanjangan ASN bekerja di rumah, yang sebelum Pemprov Riau telah menetapkan kebijakan tersebut sampai 30 April 2020.
"Soal jam kerja ASN Pemprov Riau, yang jelas kita tetap menyesuaikan dengan SE Menpan-RB yang terbaru," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau ini, Rabu (13/5/2020).
Menurut mantan Penjabat Bupati Kampar ini, pihaknya selalu mengikuti SE Menpan-RB, meski SE terbaru sudah yang ketiga kalinya.
"Jika SE itu yang ketiga, maka kita mengikuti SE yang ketiga. Karena selalu mengikuti penyesuaian dan regulasi baru, sebab kita harus mengikuti SE tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Syahrial menyampaikan, sebenarnya untuk status tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 Provinsi Riau sampai 29 Mei, namun karena Menpan-RB keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia, makanya muncul SE Menpan-RB perubahan ketiga.
"Kenapa kita perlu menyesuaikan SE Menpan yang terbaru, karena dalam SE itu diatur hal-hal dan ketentuan baru meski masa status tanggap darurat kita samapi 29 Mei 2020," cakapnya.
Untuk diketahui, dalam SE Menpan-RB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah.
Melalui SE tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Lepas Peserta Jalan Santai Dalam Rangka HAORNAS ke-40 Tahun 2023
33 Negara Atlet Pesepeda Dipastikan Tampil di Tour de Bintan 2022
Terkait Apel Randis DPRD Saling Lempar Bola Panas
PUPR Riau Sebut Pelebaran Jalan Sudirman Kota Pekanbaru Tak akan Korbankan Pohon
Gubernur Pastikan Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru di Kepri
Kasatpol PP Tunggu Arahan Pimpinan untuk Turunkan Personel Dukung New Normal
Pemotongan Tumpeng Mewarnai HUT ke-17 Tagana Mesuji
Gubernur Ansar Berharap PTKIN Jadi Sendi Penggerak Pembangunan
2.500 Ton Beras dan 70.000 Paket Sembako Siap Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
Dinsos Inhil Sosilaisasi Aplikasi Siperjake dan Cara Pendaftaran Secara Online
PHR Terus Berinovasi dan Memperkuat Kemandirian Energi Nasional Lewat Pengeboran Sumur Eksplorasi MNK Kelok
3.671 Tenaga Kesehatan dan 600.000 Jiwa Masyarakat di Inhil Akan Divaksinasi