Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dear PNS...Sudah Masuk Belum THR-nya? Coba Cek Rekening!
BUALBUAL.com - Hari yang ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya tiba. Pada hari ini, Jumat (15/5/2020), tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan.
Sebelum momen itu tiba, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan.
Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020, seperti dikutip dari lampiran petunjuk teknis tersebut, Rabu (13/5/2020).
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan ke rekening penerima. SPM akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.
Pasal 5 PMK tersebut menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU.
"THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret," tulis pasal 6 PMK tersebut.
Adapun komponen THR pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.
Berikut besaran THR yang diterima PNS pada tahun ini:
Pegawai yang menduduki jabatan struktural
- Setara Eselon III Rp 5,35 juta
Setara Eselon IV Rp 5,24 juta
Pegawai Pelaksana non PNS
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa Kerja sampai 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,71 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun Rp 5,11 juta.

Berita Lainnya
Syahrial Nasution Sebut Pemikiran Nadiem Makarim Soal Peruntukan Sekolah Negeri Absurd
Kenapa? Pendekatan Jokowi ke Umat Islam Dituding Selalu Salah Kenapa!
Prabowo Terbang ke Rusia, Agenda Penting Bahas Ketahanan Energi Nasional
Grup Musik Bimbo Angkat Bicara Terkait Viralnya Lagu 'CORONA' yang Dinyanyikan 30 Tahun Lalu
Kandang Banteng Terusik, Inilah Empat Tanggapan 'Menohok' Kubu Jokowi
Buka Mata Rezim Jokowi, Merajalelanya Korupsi Dan Butanya Mata Novel Baswedan
Pemeriksaan Rocky Gerung Bentuk Kepanikan Jokowi?
Inilah Momen Mengharukan Detik-detik Pak Polisi Bujuk Keluarga yang Tolak Pasien Corona Dimakamkan
TKN Jokowi Evaluasi Keberadaan Romi, Mungkin Dicopot
Airlangga Akan Temui PDIP Usai Pilkada, Bahas Kesiapan Jadi Cawapres Jokowi
Dewan Pers Luncurkan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021
Chalid Said Salim sebagai Direktur Utama PHR, Gantikan Jaffee Arizon Suardin