Dear PNS...Sudah Masuk Belum THR-nya? Coba Cek Rekening!
BUALBUAL.com - Hari yang ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya tiba. Pada hari ini, Jumat (15/5/2020), tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan.
Sebelum momen itu tiba, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan.
Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020, seperti dikutip dari lampiran petunjuk teknis tersebut, Rabu (13/5/2020).
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan ke rekening penerima. SPM akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.
Pasal 5 PMK tersebut menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU.
"THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret," tulis pasal 6 PMK tersebut.
Adapun komponen THR pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.
Berikut besaran THR yang diterima PNS pada tahun ini:
Pegawai yang menduduki jabatan struktural
- Setara Eselon III Rp 5,35 juta
Setara Eselon IV Rp 5,24 juta
Pegawai Pelaksana non PNS
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa Kerja sampai 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,71 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun Rp 5,11 juta.

Berita Lainnya
Wow.. Benarkah, Fahri Hamzah bakal pasang badan jika ada yang mau gulingkan Jokowi
Gaji ke-13 PNS Cair Tanggal 1 Juni, Inilah Rincian dan Besarannya
Kasat Reskrim Inhu Tindak Tegas Penyelewengan Sembako dan Stok Sembako Selama Ramadhan
Jokowi Angkat Bicara Soal Dirinya jadi imam Sholat di Afghanistan
Prasiden Orang Laut PRj. Seri Bijawangsa di Undang Jokowi Ke Istana Negara Jakarta
Presiden Jokowi Janji Gaji Perangkat Desa Akan Seperti PNS Golongan ll A sebesar Rp 1,92 Juta
Jokowi: Jangan Kufur Nikmat, Bersyukur Ekonomi Tumbuh Di Atas 5 Persen
Presiden Jokowi Hadir di Konser Bertajuk Amal Yang Menyinggung Umat Islam
Yusril Ihza Mahendra, Kritisi Ucapan Presiden Jokowi, Politik dan Agama Harus Dipisahkan
Dispora Kota Tanjungpinang Gelar Kegiatan Olahraga Lari 8 - 17 Kilometer
Pendiri Mendesak Amien Rais Mundur dari PAN, Mereka Adalah Pendukung Jokowi
Buat Netizen, Ayo ikut kuis Presiden Jokowi di Facebook, berhadiah 10 sepeda Klik disini?