Dear PNS...Sudah Masuk Belum THR-nya? Coba Cek Rekening!
BUALBUAL.com - Hari yang ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya tiba. Pada hari ini, Jumat (15/5/2020), tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan.
Sebelum momen itu tiba, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan.
Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020, seperti dikutip dari lampiran petunjuk teknis tersebut, Rabu (13/5/2020).
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan ke rekening penerima. SPM akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.
Pasal 5 PMK tersebut menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU.
"THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret," tulis pasal 6 PMK tersebut.
Adapun komponen THR pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.
Berikut besaran THR yang diterima PNS pada tahun ini:
Pegawai yang menduduki jabatan struktural
- Setara Eselon III Rp 5,35 juta
Setara Eselon IV Rp 5,24 juta
Pegawai Pelaksana non PNS
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa Kerja sampai 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,71 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun Rp 5,11 juta.

Berita Lainnya
Tim Jokowi Klaim Usulan Masyarakat, Nama BW Dicoret dari Panelis
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Rugi Atas utang Negara, Eggi Sudjana Laporkan Jokowi Dan Sri Mulyani Ke KPK
Petani BerBUAL Soal Harga Sawit Turun Drastis, Jokowi: Malah Suruh Tanam Jengkol dan Petai
Didatangi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Fadli Zon: Saya Akan Tetap Kritik Kalau Salah
UAS Angkat Bicara Terkait Wacana Kemenag RI Ingin Alihkan dana Haji untuk Penanganan Wabah Corona
Jokowi Ditagih Janji Menaikkan Gaji Aparat Desa, Jelang Pelantikan Presiden
Kisah Mobil Warisan Peninggalan SBY mogok saat dipakai Jokowi
Pembalap Motocross Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin
Survei Y Publica: Elektabilitas Prabowo Naik, Jokowi Malah Stagnan Gitu-gitu Aja...
Jokowi Siap, Borong 100 unit motor listrik gesits
PHR Konfirmasi Discovery Play Stratigrafik Sumur Mustang Hitam-001 di Rokan