Dear PNS...Sudah Masuk Belum THR-nya? Coba Cek Rekening!
BUALBUAL.com - Hari yang ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya tiba. Pada hari ini, Jumat (15/5/2020), tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan.
Sebelum momen itu tiba, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan.
Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020, seperti dikutip dari lampiran petunjuk teknis tersebut, Rabu (13/5/2020).
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan ke rekening penerima. SPM akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.
Pasal 5 PMK tersebut menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU.
"THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret," tulis pasal 6 PMK tersebut.
Adapun komponen THR pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.
Berikut besaran THR yang diterima PNS pada tahun ini:
Pegawai yang menduduki jabatan struktural
- Setara Eselon III Rp 5,35 juta
Setara Eselon IV Rp 5,24 juta
Pegawai Pelaksana non PNS
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa Kerja sampai 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,71 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun Rp 5,11 juta.

Berita Lainnya
Reses Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Weni: Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
Menteri Agama: Anak-anak dan Lansia Masih Dilarang Pergi ke Rumah Ibadah
Kata Jokowi: Banyak Yang Nangis Ke Saya Karena Sengketa Tanah
Cerita Prabowo Batalkan Kontrak Alutsista Rp50 T untuk Hindari Korupsi
PN Jakpus Langgar Konstitusi soal Tunda Pemilu 2024
Di Kabarkan Masuk Timses Jokowi-Ma'ruf, Ini Respons Yusuf Mansur
Ini Alasan Pengamat: Soal insident Ustaz UAS Jangan Ditanyakan ke Jokowi
Dandim 0315/Bintan Hadiri Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Seligi 2019 Polres Tanjungpinang
Mengenal Wantimpres Presiden Jokowi, Habib Luthfi bin Yahya
Dibuka Jokowi, Datuk Budi Pimpin Sidang Munas HIPMI ke XVI
Hoax Vaksin Presiden Jokowi! Disebut Salah Suntik hingga Tak Sampai Habis, Cek Faktanya Disini
Usai BUAL Gelar Adat Jokowi Tersemat, Syarwan Hamid Tepati Janji Pulang Gelar Adatnya ke LAM Riau