OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan di Riau Capai Rp11,18 Triliun
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaksanaan stimulus ekonomi yang dilakukan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank guna dapat menggerakkan perekonomian masyarakat terutama pada sektor riil yang usahanya terdampak penyebaran pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan stimulus ekonomi ini ditunjang dengan kondisi perbankan yang masih solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai, walaupun risiko kredit menunjukan tren peningkatan namun masih dalam batas aman," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan perkembangan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perbankan di Riau sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 telah diberikan kepada 99.917 nasabah. "Adapun nilai kredit yang diberikan keringanan tersebut sebesar Rp11,18 Triliun," Cakapnya.
Sementara itu, pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perusahaan Pembiayaan di Riau sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp3,49 Triliun.
Yusri juga menyampaikan bahwa pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan oleh Perbankan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi Covid-19.
"Sehingga kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan terganggunya kemampuan membayar angsuran kredit, agar dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada Perbankan ataupun Perusahaan Pembiayaan dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan," jelasnya.
Lanjut Yusri, pelayanan yang optimal akan tetap diberikan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Sehingga diharapkan tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan pada Industri Jasa Keuangan," tutupnya.
Berita Lainnya
Pengerjaan Program Kotaku Desa Simpang Pematang Capai 60 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi Datangi Petani Sawit di Riau, Ada Apa?
Permudah Pelayanan Perizinan ke Pelaku Usaha, DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Penerbitan NIB
DPMPTSP Inhil Sambut Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Kampar
Usaha Santan Kelapa Menjanjikan Ditengah Harga Kelapa yang Berfluktuasi di Inhil
Harga TBS Sawit Pekan Ini Rp1.982,21 per Kg
Tertinggi Kedua se-Riau, Inhil Terima Investasi Sebesar Rp3,9 Triliun
Launching, Okejek Siap Melayani Masyarakat Tembilahan
Gubri Harapkan Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Bercocok Tanam
DPMPTSP Inhil Sampai 10 Syarat Membuat Surat Izin Praktik Fisioterapis
Dukungan Semangat Hafizha Bagi UMKM Melalui Program Inkubasi Bisnis
Arsjad Rasjid Buka Muprov VII, Mashuri Terpilih Aklamasi Pimpin Kadin Riau