Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan di Riau Capai Rp11,18 Triliun
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaksanaan stimulus ekonomi yang dilakukan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank guna dapat menggerakkan perekonomian masyarakat terutama pada sektor riil yang usahanya terdampak penyebaran pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan stimulus ekonomi ini ditunjang dengan kondisi perbankan yang masih solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai, walaupun risiko kredit menunjukan tren peningkatan namun masih dalam batas aman," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan perkembangan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perbankan di Riau sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 telah diberikan kepada 99.917 nasabah. "Adapun nilai kredit yang diberikan keringanan tersebut sebesar Rp11,18 Triliun," Cakapnya.
Sementara itu, pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perusahaan Pembiayaan di Riau sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp3,49 Triliun.
Yusri juga menyampaikan bahwa pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan oleh Perbankan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi Covid-19.
"Sehingga kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan terganggunya kemampuan membayar angsuran kredit, agar dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada Perbankan ataupun Perusahaan Pembiayaan dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan," jelasnya.
Lanjut Yusri, pelayanan yang optimal akan tetap diberikan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Sehingga diharapkan tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan pada Industri Jasa Keuangan," tutupnya.

Berita Lainnya
Walaaah!!! Harga Bokar Kering Gapkindo di Riau Masih Stagnan
Peluang Bisnis UMKM Angkringan di Kota Tembilahan Sangat Menjanjikan
11 Desa di Kepri Teraliri Listrik PLN, Warga Sumringah Biaya Listrik Lebih Murah
Pertashop Jalan Lintas Barat di Bintan Resmi Beroperasi
UMKM Tapai Nenek Zulaikha Resep Warisan Nenek Buyut, dengan Rasa Khas Indragiri Hilir
5 Hari Lakukan Gorong-gorong, Akhirnya Muara Way Biha Bisa Dilalui Perahu Nelayan
PPKM Diperpanjang, Pedagang Pakaian di Pekanbaru Terpaksa Kurangi Karyawan
Hut Kemerdekaan RI Ke 75, Uang Pecahan Rp75.000 Resmi Diluncurkan
Maybank Indonesia Luncurkan Solusi Keuangan Smart dan Fleksibel Maybank Tabungan U & U iB
OJK Provinsi Riau Dorong Perbankan Daerah Profesional Kelola Ziswaf
Selamat! PT Pulau Sambu Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Industri
Imbas Pandemi Corona, Warga Ini 2 Hari Cuma Minum Air Galon