Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan di Riau Capai Rp11,18 Triliun
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaksanaan stimulus ekonomi yang dilakukan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank guna dapat menggerakkan perekonomian masyarakat terutama pada sektor riil yang usahanya terdampak penyebaran pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan stimulus ekonomi ini ditunjang dengan kondisi perbankan yang masih solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai, walaupun risiko kredit menunjukan tren peningkatan namun masih dalam batas aman," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan perkembangan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perbankan di Riau sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 telah diberikan kepada 99.917 nasabah. "Adapun nilai kredit yang diberikan keringanan tersebut sebesar Rp11,18 Triliun," Cakapnya.
Sementara itu, pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perusahaan Pembiayaan di Riau sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp3,49 Triliun.
Yusri juga menyampaikan bahwa pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan oleh Perbankan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi Covid-19.
"Sehingga kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan terganggunya kemampuan membayar angsuran kredit, agar dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada Perbankan ataupun Perusahaan Pembiayaan dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan," jelasnya.
Lanjut Yusri, pelayanan yang optimal akan tetap diberikan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Sehingga diharapkan tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan pada Industri Jasa Keuangan," tutupnya.

Berita Lainnya
Jhon Kannedy Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC Askonas Rokan Hulu
Berjualan Tikus, Zulkifli Raup Omset Puluhan Juta Rupiah Per bulan
Imbas dari Putus Kontrak dengan Rapper Kanye West. Tidak Jual Baju dan sepatu Yeezy, Adidas Ditaksir Rugi Rp19,7 T
Ketua Kadin Inhil Borong Beras Organik Pandan Wangi Desa Kuala Sebatu
Buruh Makan Daun-daunan karena Kelaparan Gaji Tak Dibayar Selama Dampak Corona
Riau Sumbang 20 Persen Ekspor CPO di Indonesia
Ada Potensi Besar Pertanian dan Peternakan di Kuansing, Seknas BUMP Indonesia: Harus Dikelola
Kenapa Merk Sarung BHS Mahal? Berikut Alasannya dan Anda Bisa Membeli di Payday Februari 2025 Blibli!
Dorong Terciptanya Usaha yang Kondusif, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi di Tempuling
Harga Bahan Olahan Karet Riau di Pabrik Minggu Ini Rp17.500 per Kg
BI dan OJK Siap Dukung Gernas BBI/BBWI di Riau, Deputi Kemenko Marves Berikan Apresiasi
Rayakan HUT ke-26, Bank BPR Gemilang Terus Berinovasi untuk Nasabah Inhil