OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan di Riau Capai Rp11,18 Triliun

BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaksanaan stimulus ekonomi yang dilakukan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank guna dapat menggerakkan perekonomian masyarakat terutama pada sektor riil yang usahanya terdampak penyebaran pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan stimulus ekonomi ini ditunjang dengan kondisi perbankan yang masih solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai, walaupun risiko kredit menunjukan tren peningkatan namun masih dalam batas aman," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan perkembangan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perbankan di Riau sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 telah diberikan kepada 99.917 nasabah. "Adapun nilai kredit yang diberikan keringanan tersebut sebesar Rp11,18 Triliun," Cakapnya.
Sementara itu, pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perusahaan Pembiayaan di Riau sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp3,49 Triliun.
Yusri juga menyampaikan bahwa pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan oleh Perbankan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi Covid-19.
"Sehingga kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan terganggunya kemampuan membayar angsuran kredit, agar dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada Perbankan ataupun Perusahaan Pembiayaan dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan," jelasnya.
Lanjut Yusri, pelayanan yang optimal akan tetap diberikan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Sehingga diharapkan tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan pada Industri Jasa Keuangan," tutupnya.
Berita Lainnya
Petani di Inhil Keluhkan Harga Pinang Turun Drastis, Hanya 600 Perak Perkilogram
Tiga Calon Pimpinan Bank Riau Kepri Tunggu Panggilan Fit and Proper Test di OJK
Survei Robert Walters 2025: 40% Profesional Indonesia Ingin Kenaikan Gaji Lebih dari 10%
8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi Jika Ingin Membuat Surat Izin Praktik Bidan di DPMPTSP Inhil
Imbas dari Wabah Covid-19, PPN Barang dan Jasa Ditanggung Pemerintah
Penukaran Uang Lebaran di Riau Hanya Bisa di Kantor Cabang Bank
5 Hari Lakukan Gorong-gorong, Akhirnya Muara Way Biha Bisa Dilalui Perahu Nelayan
Cari Tempat Bersantai Sekaligus Manjakan Perut, ke Bombay Cafe Aja!
Pemkab Inhil Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Pengantar Tugas Pejabat Bupati Indragiri Hilir
Dirut PHR Chalid Said Salim Raih Penghargaan Pimpinan Perusahaan Hulu Migas Terbaik
Pasar Kelurahan Khairiah Mandah Kembali Beroperasi dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Kisah Sukses Anak Seorang Nelayan di Pulau Anambas yang Jadi Pengusaha Muda