Masyarakat Vs PT IJA
Terkait Sengketa Lahan di Sungai Bela, Bupati Inhil Akan Hadirkan Oknum yang Terlibat

BUALBUAL.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memanggil pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi lahan yang di serobot oleh pihak PT. Indogreen Jaya Abadi (IJA).
Keputusan tersebut dilakukan Pemda Inhil setelah melakukan mediasi sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. IJA dan perwakilan masyarakat Sungai Bela, di ruang Bappeda, Jum'at (11/9/2020).
Turut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Dandim Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan Asisten 1 Tantawi Jauhari serta Forkopimda Inhil.
Perusahaan PT. IJA mengakui menanam sawit di lahan milik masyarakat Sungai Tawar Desa Sungai Bela yang merupakan diluar daripada wilayah konsesi (kuasa_) perusahaan.
Selain itu, di lahan masyarakat Parit 3 Merusi juga ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
"Perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Parit 3 Merusi kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Bela dan Camat Kuindra terdahulu pada tahun 2016. Pihak perusahaan tidak mungkin mengganti dua kali kerugian tersebut," ujar Darma.
Sementara itu perwakilan masyarakat, Anawawik menuntut ganti rugi di dua lokasi lahan masyarakat (Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi) yang telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
"Lahan di Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi jelas harus diganti rugi, karena sudah ditanami sawit sedangkan masyarakat sebagai kepemilikan lahan yang sah. Jika tidak diganti rugi pihak perusahaan, kami meminta lahan tersebut agar dikembalikan kepada masyarakat," tukasnya.
Pihak perusahaan dan masyarakat mengklaim kepemilikan lahan di parit 3 Merusi.
Sehingga Pemda Inhil melalui Asisten 1 Tantawi Jauhari sekaligus sebagai Ketua Tim yang menyelesaikan sengketa lahan tersebut meminta kedua belah pihak yang terlibat dalam ganti rugi tahun 2016, untuk hadir pada pertemuan selanjutnya.
"Kami minta dalam waktu dekat kedua belah pihak untuk hadir, baik pihak perusahaan dan masyarakat terutama Kades Sungai Bela yang dikatakan pihak perusahaan sebagai pihak yang terlibat ganti rugi," jelas Tantawi.
Berita Lainnya
BPS: Nelayan dan Pembudidaya Ikan Riau Alami Kenaikan NTNP 0,52 Persen
Kapolda Riau Serahkan Bibit Pohon ke Polsek LBJ Inhu Sebagai Perwakilan Jajaran dalam Program Tanam Pohon
Dinas P2KBP3A Hadiri Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stanting
Tim Medis BBKSDA Riau Obati Gajah Betina di kawasan HTI PT Arara Abadi
Bersama Forkopimcam,Polsek Kuindra Goro Bersihkan Saluran Drainase
Banyak Kalangan Masyarakat, Menyayangkan Mundurnya 'Said Syarifuddin' Sebagai Sekda Inhil
Indra Muchlis Adnan: Orari Riau harus Mampu Bangkit dengan Program dan Terobosan Mengikuti Zaman
34 Pelajar Ditertibkan Satpol PP Inhil, Martha Haryadi: Seharusnya Belajar Dirumah Bukan Main Game Online
BMKG: Prediksi Cuaca Hari Ini, Riau Masih Berpotensi Hujan
Komisi III DPRD Inhu lakukan RDP Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan PT. SJML
BMKG: Hari Ini 16 Hotspot Terdeteksi di Riau, Terbanyak di Inhil
Progres Program Replanting Sawit di Riau Capai 6.100 Hektare