Masyarakat Vs PT IJA
Terkait Sengketa Lahan di Sungai Bela, Bupati Inhil Akan Hadirkan Oknum yang Terlibat

BUALBUAL.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memanggil pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi lahan yang di serobot oleh pihak PT. Indogreen Jaya Abadi (IJA).
Keputusan tersebut dilakukan Pemda Inhil setelah melakukan mediasi sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. IJA dan perwakilan masyarakat Sungai Bela, di ruang Bappeda, Jum'at (11/9/2020).
Turut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Dandim Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan Asisten 1 Tantawi Jauhari serta Forkopimda Inhil.
Perusahaan PT. IJA mengakui menanam sawit di lahan milik masyarakat Sungai Tawar Desa Sungai Bela yang merupakan diluar daripada wilayah konsesi (kuasa_) perusahaan.
Selain itu, di lahan masyarakat Parit 3 Merusi juga ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
"Perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Parit 3 Merusi kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Bela dan Camat Kuindra terdahulu pada tahun 2016. Pihak perusahaan tidak mungkin mengganti dua kali kerugian tersebut," ujar Darma.
Sementara itu perwakilan masyarakat, Anawawik menuntut ganti rugi di dua lokasi lahan masyarakat (Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi) yang telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
"Lahan di Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi jelas harus diganti rugi, karena sudah ditanami sawit sedangkan masyarakat sebagai kepemilikan lahan yang sah. Jika tidak diganti rugi pihak perusahaan, kami meminta lahan tersebut agar dikembalikan kepada masyarakat," tukasnya.
Pihak perusahaan dan masyarakat mengklaim kepemilikan lahan di parit 3 Merusi.
Sehingga Pemda Inhil melalui Asisten 1 Tantawi Jauhari sekaligus sebagai Ketua Tim yang menyelesaikan sengketa lahan tersebut meminta kedua belah pihak yang terlibat dalam ganti rugi tahun 2016, untuk hadir pada pertemuan selanjutnya.
"Kami minta dalam waktu dekat kedua belah pihak untuk hadir, baik pihak perusahaan dan masyarakat terutama Kades Sungai Bela yang dikatakan pihak perusahaan sebagai pihak yang terlibat ganti rugi," jelas Tantawi.
Berita Lainnya
Sudah Beroperasi Selama 15 Tahun, DLHK Pekanbaru Tutup TPA Ilegal
Catat! Ini Besaran Tarif Tol Pekanbaru-Dumai yang Akan Diberlakukan 10 November Nanti
Ketua BDPN: Sumber Kehidupan Masyarakat Hilang, 2400 Hektar Perkebunan kelapa di Inhil Rusak
BMKG: Prediksi Cuaca Hari Ini, Riau Masih Berpotensi Hujan
Kondisi Jalan Provinsi Rusak Parah, Kades di Inhil Berharap kepada Anggota DPRD
Percepat Penurunan Stunting, DP2KBP3A Inhil Lakukan Minilok di Kecamatan Sungai Batang
Ibu-ibuk Patut Dicoba, 4 Cara Membuat Keripik Bayam Kriuk, dari yang Pedas sampai Aneka Rasa
HPN 2022, PWI Inhil Akan Anugerahkan Award Kepada Tiga Perusahaan Paling Informatif
Lokasi Perusahan PT.SMK Di Inhil Masukkan Tanah Timbun Tampa Izin Pertambangan SIPB/IUP
Laskar Melayu Bersatu Desak Kominfo Hapus Aplikasi Injil Berbahasa Melayu Dari Google Play store, Syarwan Hamid: Tidak lah dia Melayu jika Tidak beragama Islam
PT PAA Salurkan Program “CSR Permata Cerdas”di SMKN 2 dan SMKN 3 Mandau.
BPS: Status Pekerjaan Penduduk Riau Didominasi Buruh, Karyawan dan Pegawai