Masyarakat Vs PT IJA
Terkait Sengketa Lahan di Sungai Bela, Bupati Inhil Akan Hadirkan Oknum yang Terlibat
BUALBUAL.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memanggil pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi lahan yang di serobot oleh pihak PT. Indogreen Jaya Abadi (IJA).
Keputusan tersebut dilakukan Pemda Inhil setelah melakukan mediasi sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. IJA dan perwakilan masyarakat Sungai Bela, di ruang Bappeda, Jum'at (11/9/2020).
Turut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Dandim Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan Asisten 1 Tantawi Jauhari serta Forkopimda Inhil.
Perusahaan PT. IJA mengakui menanam sawit di lahan milik masyarakat Sungai Tawar Desa Sungai Bela yang merupakan diluar daripada wilayah konsesi (kuasa_) perusahaan.
Selain itu, di lahan masyarakat Parit 3 Merusi juga ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
"Perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Parit 3 Merusi kepada Kepala Desa (Kades) Sungai Bela dan Camat Kuindra terdahulu pada tahun 2016. Pihak perusahaan tidak mungkin mengganti dua kali kerugian tersebut," ujar Darma.
Sementara itu perwakilan masyarakat, Anawawik menuntut ganti rugi di dua lokasi lahan masyarakat (Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi) yang telah ditanami sawit oleh pihak perusahaan.
"Lahan di Sungai Tawar dan Parit 3 Merusi jelas harus diganti rugi, karena sudah ditanami sawit sedangkan masyarakat sebagai kepemilikan lahan yang sah. Jika tidak diganti rugi pihak perusahaan, kami meminta lahan tersebut agar dikembalikan kepada masyarakat," tukasnya.
Pihak perusahaan dan masyarakat mengklaim kepemilikan lahan di parit 3 Merusi.
Sehingga Pemda Inhil melalui Asisten 1 Tantawi Jauhari sekaligus sebagai Ketua Tim yang menyelesaikan sengketa lahan tersebut meminta kedua belah pihak yang terlibat dalam ganti rugi tahun 2016, untuk hadir pada pertemuan selanjutnya.
"Kami minta dalam waktu dekat kedua belah pihak untuk hadir, baik pihak perusahaan dan masyarakat terutama Kades Sungai Bela yang dikatakan pihak perusahaan sebagai pihak yang terlibat ganti rugi," jelas Tantawi.
Berita Lainnya
Bulan Puasa, PKS PT.MASS Balai Raja, 558 Paket Sembako Salurkan Pada Masyarakat
Laksanakan Minilok Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Resiko Stunting di Tingkat Kecamatan Tembilahan, Begini Upaya DP2KBP3A Inhil
Dari Kunjungan ke Kuansing, Tanaman Sela Petani BUMP Dilirik BUMN PT PPI
Sisi Lain Kegiatan Anak-anak Remaja di Bulan Suci Ramadhan
Selembayung Khas Melayu Mulai Memudar, Ini yang akan Dilakukan LAM Pekanbaru
Putera Daerah Rohil Wakili Riau di Lomba Pantun Tingkat Nasional
Pungutan Rakit Penyeberangan di Desa Tambak Langgam Dikeluhkan Warga
Naila Syifa Butuh Bantuan Kita Semua, Bayi Penderita Infeksi Paru-paru Kini Lagi Berjuang di RS Elisabeth Batam Kota
Aliansi Rokan Hulu Bersatu Deklarasi Tolak RUU HIP
Gajah yang Mati di Riau Dalam Kondisi Bunting 22 Bulan
Al Huda: Diam-diam Bisnis Waralaba Indomaret Berkedok Brand Lokal Telah Beroprasi di Inhil, DPMPTSP: Tak Beri Jawaban
Berbaur Dengan Warga, Aipda Ahmad Yani Ajak Sukseskan Pemilu Damai