Ada Apa? Mahasiswa Lepas Tikus di Depan Kantor Kejati Riau

BUALBUAL.com - Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2020) sore.
Mereka menolak penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa sebuah kotak berisikan beberapa ekor tikus warna putih. Tikus itu dilepas di depan Kantor Kejati Riau sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi oleh Korps Adhyaksa.
Massa yang dikoordinir Ketua BEM UIR, Novrianto, menilai ada permainan dalam Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejati Riau. "Kami beransumsi, Kejati Riau main mata dan masuk angin hingga menerbitkan SP3," kata Novrianto.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall dengan anggaran Rp4,4 miliar ini, Kejati sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah VH alias Vinsensius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV Solusi Arya Prima, AMI.
Kasus dihentikan karena kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai anggaran proyek. Dengan terbitnya SP3, otomatis status tersangka terhadap keduanya gugur.
Novrianto menegaskan, seharusnya meski telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Proses hukum harusnya tetap lanjut," ucapnya.
Pendemo menilai Kejati Riau gagal mengatasi kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning. Kepala Kejati Riau juga dinilai menjalankan tugas untuk kepentingan politik, ekonomi dan eksistensi saja. "Kami mendesak Kejagung memeriksa Kajati Riau," teriak massa.
Kehadiran massa diterima oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia menegaskan Kejati Riau akan menuntaskan segala laporan Tipikor yang masuk.
"Kami apresiasi aspirasi adik-adik mahasiswa. Kami berkerja secara profesional dan proporsional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," kata Muspidauan.
Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418. Pembelian dilakukan VH menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.
Berita Lainnya
45 Hari Bekerja, 70 Pekerja Proyek Pembangunan RSUD Tembilahan Tak Terima Gaji
Miliki Nilai Ekonomis Tinggi, Pemuda di Inhil Buat Gula Merah dari Nira Kelapa
Yuk Jelajah Hutan Mangrove Di Sungai Asam Indragiri Hilir
Kue Bingka Kudapan Suku Banjar di Tembilahan, Tidak Hanya Dikenal dalam Negeri, Tapi Dikenal Juga Sampai ke Luar Negeri
Wisata Religi ke Makam Tuan Guru Reteh Syeik Abdurrahman Yaqub
Banyak Digemari Warga Inhil, Yuk Rasakan Kue Kikicak Khas Suku Banjar
Tapai Nenek Zulaikha Siap Order, Rasa Otentik Resep Warisan Nenek Buyut Khas Indragiri Hilir
Latihan Bersama Pacu Godok Se-kenegerian Teluk kuantan Digelar di Tepian Narosa
Destinasi Wisata Arung Jeram Di Desa Batu Ampar Kabupaten Indragiri Hilir
Yuk Rasakan Nikmatnya Pisang Crispy Double Toping di SUKA PISANG KotaTembilahan
Heboh! PNS Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Ditemukan Tewas Terbakar
Amplang Udang Kreyes-kreyes, Cemilan Oleh-Oleh Lezat Asal Kabupaten Indragiri Hilir