Ada Apa? Mahasiswa Lepas Tikus di Depan Kantor Kejati Riau
BUALBUAL.com - Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2020) sore.
Mereka menolak penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa sebuah kotak berisikan beberapa ekor tikus warna putih. Tikus itu dilepas di depan Kantor Kejati Riau sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi oleh Korps Adhyaksa.
Massa yang dikoordinir Ketua BEM UIR, Novrianto, menilai ada permainan dalam Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejati Riau. "Kami beransumsi, Kejati Riau main mata dan masuk angin hingga menerbitkan SP3," kata Novrianto.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall dengan anggaran Rp4,4 miliar ini, Kejati sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah VH alias Vinsensius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV Solusi Arya Prima, AMI.
Kasus dihentikan karena kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai anggaran proyek. Dengan terbitnya SP3, otomatis status tersangka terhadap keduanya gugur.
Novrianto menegaskan, seharusnya meski telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Proses hukum harusnya tetap lanjut," ucapnya.
Pendemo menilai Kejati Riau gagal mengatasi kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning. Kepala Kejati Riau juga dinilai menjalankan tugas untuk kepentingan politik, ekonomi dan eksistensi saja. "Kami mendesak Kejagung memeriksa Kajati Riau," teriak massa.
Kehadiran massa diterima oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia menegaskan Kejati Riau akan menuntaskan segala laporan Tipikor yang masuk.
"Kami apresiasi aspirasi adik-adik mahasiswa. Kami berkerja secara profesional dan proporsional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," kata Muspidauan.
Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418. Pembelian dilakukan VH menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.

Berita Lainnya
Disparparabud Inhil dan Koni Inhil Menyelenggarakan Acara Bukber Bersama untuk Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Ramai Diburu, Amplang Udang Kembar Sungai Luar
Beginilah Berkembangnya Wisata Agro Dan Bumi Perkemahan Selensen Point
Gaji Tak Kunjung Dibayar Berbulan-bulan, Karyawan Lapor ke Disnakertrans Riau
Kamu Wajib Coba, Kuliner Tapai Hijau Khas Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
Bukit Condong Sudah Dikunjungi 1.000 Pendaki, Kini Dianugrahi Sebagai Destinasi Wisata Baru Terpopuler Tahun 2022
Perajin Mawar Suci Inhil Sulap Daun Pandan Jadi Keranjang Kain
Sampan Selodang Tradisi Budaya Lokal Menjadi Lomba Pesta Rakyat
Bisa Bikin Seperti Asli, Pengrajin Miniatur Kapal Kayu Pemuda Inhil Bisa Menghasilkan Uang Jutaan Rupiah
Nagoya Resto Tembilahan: Sensasi Nasi Goreng Koya yang Tak Tertandingi
Kelezatan Bakso Wong Ngapak: Destinasi Makan Malam yang Memikat
Datang ke Tembilahan, Kafe Kingkong Representasi untuk Dikunjungi Menawarkan Menu Ayam Geprek Mandai