Ada Apa? Mahasiswa Lepas Tikus di Depan Kantor Kejati Riau

BUALBUAL.com - Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2020) sore.
Mereka menolak penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa sebuah kotak berisikan beberapa ekor tikus warna putih. Tikus itu dilepas di depan Kantor Kejati Riau sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi oleh Korps Adhyaksa.
Massa yang dikoordinir Ketua BEM UIR, Novrianto, menilai ada permainan dalam Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejati Riau. "Kami beransumsi, Kejati Riau main mata dan masuk angin hingga menerbitkan SP3," kata Novrianto.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall dengan anggaran Rp4,4 miliar ini, Kejati sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah VH alias Vinsensius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV Solusi Arya Prima, AMI.
Kasus dihentikan karena kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai anggaran proyek. Dengan terbitnya SP3, otomatis status tersangka terhadap keduanya gugur.
Novrianto menegaskan, seharusnya meski telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Proses hukum harusnya tetap lanjut," ucapnya.
Pendemo menilai Kejati Riau gagal mengatasi kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning. Kepala Kejati Riau juga dinilai menjalankan tugas untuk kepentingan politik, ekonomi dan eksistensi saja. "Kami mendesak Kejagung memeriksa Kajati Riau," teriak massa.
Kehadiran massa diterima oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia menegaskan Kejati Riau akan menuntaskan segala laporan Tipikor yang masuk.
"Kami apresiasi aspirasi adik-adik mahasiswa. Kami berkerja secara profesional dan proporsional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," kata Muspidauan.
Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418. Pembelian dilakukan VH menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.
Berita Lainnya
Tiga Hotel di Pekanbaru Kantongi Izin Operasional Masa New Normal
Riau Reborn 'Pantai Solop Raih Ekowisata Terpopuler' Anugerah Pariwisata Riau 2021
Kunjungan Wisman Lagoi Perlahan Mulai Bangkit, Beberapa Event Internasional Akan Kembali Digelar
Harga Murah Bangeet, Seafood Tumpah Canteen Swarna Bumi Tembilahan
Kue Putu Piring, Kuliner Legendaris di Indragiri Hilir Riau
Sambut Kemenparekraf RI Ke Riau, RSI DPW Riau Koordinasi Bersama Kadispar
Tanpa Merogoh Kocek Terlalu Dalam, Yuk Rasakan Menu Menarik di Cafe Kemilau Coto Makassar di Kota Tembilahan
Kakak Cafe Tembilahan, Tongkrongan Masa Kini, Bisa Bikin Hangout Kamu Makin Seru
Kamu Harus Tahu! Inilah 5 Tempat Wisata di Purwakarta yang Lagi Hits dan Wajib Dikunjungi
Terbakar Cemburu, Pria Ini Tega Aniaya Pacar Hingga Babak Belur
Bedelau! Wisata 'Skywalk' di Siak Mirip di Korsel
Finalis Bujang Dan Dara Kuansing Siap Bersaing di Ajang Pemilihan Bujang Dara Riau Tahun 2023