Ada Apa? Mahasiswa Lepas Tikus di Depan Kantor Kejati Riau

BUALBUAL.com - Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau (UIR) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2020) sore.
Mereka menolak penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa sebuah kotak berisikan beberapa ekor tikus warna putih. Tikus itu dilepas di depan Kantor Kejati Riau sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi oleh Korps Adhyaksa.
Massa yang dikoordinir Ketua BEM UIR, Novrianto, menilai ada permainan dalam Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejati Riau. "Kami beransumsi, Kejati Riau main mata dan masuk angin hingga menerbitkan SP3," kata Novrianto.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall dengan anggaran Rp4,4 miliar ini, Kejati sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah VH alias Vinsensius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV Solusi Arya Prima, AMI.
Kasus dihentikan karena kedua tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai anggaran proyek. Dengan terbitnya SP3, otomatis status tersangka terhadap keduanya gugur.
Novrianto menegaskan, seharusnya meski telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Proses hukum harusnya tetap lanjut," ucapnya.
Pendemo menilai Kejati Riau gagal mengatasi kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning. Kepala Kejati Riau juga dinilai menjalankan tugas untuk kepentingan politik, ekonomi dan eksistensi saja. "Kami mendesak Kejagung memeriksa Kajati Riau," teriak massa.
Kehadiran massa diterima oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia menegaskan Kejati Riau akan menuntaskan segala laporan Tipikor yang masuk.
"Kami apresiasi aspirasi adik-adik mahasiswa. Kami berkerja secara profesional dan proporsional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," kata Muspidauan.
Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418. Pembelian dilakukan VH menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.
Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.
Berita Lainnya
Penampakan Tumpukan Sampah di Pantai Labuan Jukung Krui, Pesisir Barat
Jajanan Tradisional Grontol Jagung, Jadul Yang Sangat Diminati Masyarakat Tembilahan
Bebek Goreng Surabaya Salah Satu Rekomendasi Resto Makanan Jika Kamu datang ke di Kota Tembilahan
Pihak Ponpes Daarul Rahman Tempuling Klarifikasi dan Cerita Kronologis Adanya Dugaan Pengeroyokan Santri
Nikmati Lezatnya Roti Ropi di Tengah Kota Tembilahan!
Perjalanan Wisata Puisi Korea, Catatan Hening Wicara: Simfoni Puisi di Pulau Nami
Kue Putu Bambu, Jajanan Legendaris yang Masih Eksis di Kota Tembilahan
Bikin Ngiler!!! Rujak Uleg Kampung Bang Iwan Tembilahan, Murah Meriah
Sagu Lemak Makanan Khas Tradisional Melayu Indragiri Hilir Riau
Pohon Kayu Api-api yang Tumbuh Rindang di Kawasan Ekowisata Terumbu Mabloe Kabupaten Inhil
Sambut Kemenparekraf RI Ke Riau, RSI DPW Riau Koordinasi Bersama Kadispar
Destinasi Keindahan Ekowisata Sungai Gagak, Semakin Diminati Wisatawan dari Luar Daerah