Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Satgas Covid-19 Rohil Akan Berlakukan Sanksi Protokol Kesehatan
BUALBUAL.com - Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan berlakukan penerapan saksi Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020. Demikian yang disampaikan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Rokan Hilir Hermanto Uban seusai mengikuti rapat koordinasi dengan jajaran satuan tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, Senin (14/09/20) sore.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pada sore Senin tanggal 14 September 2020 akan dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 19 di Kabupaten Rokan Hilir," jelas Hermanto.
"Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 dimaksud dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Saksi Protokol Kesehatan Covid 19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir," ungkapnya.
Hermanto melanjutkan, kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, seperti tidak menggunakan masker bagi yang berada diluar rumah, mengadakan kerumunan dan tidak menjaga jarak akan diterapkan sanksi sosial yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi dll akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan keras seperti menutup kegiatan usahanya.
Selain dari itu, lanjut Kadis Kominfo Hermanto, menyampaikan pesan khusus Bapak Bupati Rokan Hilir, bahwa Bapak Bupati meminta kepada seluaruh ASN, dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir, agar dapat memberikan contoh dan suri teladan terhadap penerapan Protokol Kesehatan terkait Covid 19 dimanapun berada. Hal ini menjadi penting karena dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, aparatur negaralah yang akan menjadi contoh dan panutan, khususnya dalam melaksanakan kebiasaan Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19.
Mencermati belum meredanya bahkan meningkatnya tren penularan Covid 19 pada beberapa minggu belakangan ini, maka Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan ni Penanganan Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir, akan lebih mengintensifkan Pos Pedamaran sebagai Pos pemeriksaan Covid 19.

Berita Lainnya
Pinjaman Rp200 Miliar Pemda Inhil, Rp5 Miliar Diusulkan untuk Rehab Kantor Bupati?
Tim Gugus Tugas Kota Tanjungpinang Ikuti Penyuluhan Hukum dan Monitoring Penanganan Covid-19
PUPR Klaim Sejak Awal 2023, Pemko sudah Perbaiki 10 Titik Jalan Rusak di Pekanbaru
Bupati Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Pemprov Kepri Gandeng Bank Riau Kepri
Pemkab Tubaba Bersama Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Desa Sadar Hukum
Wabup Lampura Serahkan Pelakat dan Piagam Kementrian Pariwisata Desa Cempaka
Bupati Inhil Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD 2023
Meja Tak Bertuan
Sekda Inhu Ajukan Cuti, Inspektur Jadi Plh Sekda Sampai Akhir Juni 2024
Karhutla Riau Kian Meluas, BNPB Kerahkan Satgas Darat Tambahan dari TNI-Polri
Camat Mandau, Ikut Pawai Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Balik Alam