• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Effendi Sianipar Sorot Limbah Perusahaan di Riau, Ada Sanksi Pencabutan Izin Menanti

Redaksi

Kamis, 05 November 2020 22:56:22 WIB Dibaca : 903 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Belum maksimalnya pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang dilakukan secara baik di Riau menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPR RI, Effendi Sianipar. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, masyarakat membuat laporan, seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, keberadaannya perlu dikelola dengan baik.

Persoalan ini, hendaknya bisa menjadi perhatian serius perusahaan maupun pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.

"Saya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, dalam seminar Pengelolaan Limbah B3 di Kantor Gubernur Riau. Bahkan dihadiri kepolisian dan kejaksaan, serta Forkopimda. Kita ingin limbah ini bisa dikelola dengan baik," ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Effendi Sianipar menjelaskan, pada seminar yang dilaksanakan di ruang Melati itu, dijelaskan regulasi, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3.

Termasuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dikatakannya, penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.

Anggota DPR RI Komisi IV ini menjelaskan, pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi, untuk menerbitkan izin lingkungan menteri, gubernur atau bupati wali kota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3,"sebut dia.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan jenis kegiatan pengolahan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.

"Komisi IV DPR RI akan melakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha, maupun kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif,"sebut dia.***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Dilema Kepala Daerah: Antara Janji Politik dan Keterbatasan Anggaran serta Beban Tunda Bayar

Optimis Menang Satu Putaran, Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru Terbentuk

PATEN, Pasangan Balon Walikota Edy Nasution-Dastriani Bibra telah Melengkapi Persyaratan

SU Dukung Dani M Nursalam, Tahun 2024 Sudah Saatnya Kaum Muda Dipercayakan Memimpin Inhil

Direktur PPI: Sangat Mungkin Koalisi Perubahan Bubar, Soal Pertemuan Nasdem di Sekber Gerindra-PKB

Bukan HKR ataupun Mahmudin, Ini Nama Yang Bakal Lawan Berat Incumbent Razali di Pileg 2024

SK Plt Golkar Riau Tiba, Doli Kurnia Bersiap Tata Ulang Kekuatan Partai

Daftar Ke PDIP, Bakal Calon Bupati Inhil Bang H. Ferry: Dengan Gotong Royong Kita Akan Memenangkan Pilkada

Fermadani Siap Lanjutkan Pembangunan Islamic Center

Andi Darma Taufik Optimis Paslon Mimi Lutmia - Prof Sufian Menang di Pilkada Inhil, Ajak Kader Solid dan Rapatkan Barisan

Sempena Hari Guru, Jika Diberi Amanah KDI Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Ketua Syuro PKB Riau Doakan Pasangan Hafit Syukri - Erizal Menang Pada Pilkada Rohul

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media