Effendi Sianipar Sorot Limbah Perusahaan di Riau, Ada Sanksi Pencabutan Izin Menanti
BUALBUAL.com - Belum maksimalnya pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang dilakukan secara baik di Riau menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPR RI, Effendi Sianipar.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, masyarakat membuat laporan, seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, keberadaannya perlu dikelola dengan baik.
Persoalan ini, hendaknya bisa menjadi perhatian serius perusahaan maupun pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.
"Saya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, dalam seminar Pengelolaan Limbah B3 di Kantor Gubernur Riau. Bahkan dihadiri kepolisian dan kejaksaan, serta Forkopimda. Kita ingin limbah ini bisa dikelola dengan baik," ujarnya, Kamis (5/11/2020).
Effendi Sianipar menjelaskan, pada seminar yang dilaksanakan di ruang Melati itu, dijelaskan regulasi, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3.
Termasuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dikatakannya, penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.
Anggota DPR RI Komisi IV ini menjelaskan, pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi, untuk menerbitkan izin lingkungan menteri, gubernur atau bupati wali kota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3,"sebut dia.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan jenis kegiatan pengolahan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.
"Komisi IV DPR RI akan melakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha, maupun kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif,"sebut dia.***

Berita Lainnya
Partai Nasdem Lampura Persiapkan Kader untuk Kontestasi Pemilu 2024
Musancab Pertama DPC PDIP Inhil, Samino: Menangis dan Tertawalah Bersama Rakyat
PKB Cabut Dukungan, Kasmari Dapat Lirikan Golkar?
Hadiri Muscab PKB ke-V, Ini Pesan Bupati Rohil
Ustadz Suhaidi: Saya Putuskan Tidak Maju Pileg, Tapi Saya Tegaskan Maju Calon Bupati Inhil 2024
Golkar-PAN Resmi Gabung KKIR, PKB Ingatkan Penetuan Capres Tetap Berpegang Hasil Muktamar
Potong Dua Ekor Sapi, DPD Demokrat Riau Berikan Kurban ke Warga dan Anak Yatim
KIB Langgeng jika Airlangga Dipasangkan Ridwan Kamil di Pilpres 2024
TKN Pastikan Prabowo-Gibran Siap Hadapi Debat Capres: Akan Ada Gagasan Brilian
Lakukan Rakor, AMPG Riau Siap Menangkan Partai Golkar pada Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024
Presiden Jokowi 'Digulung' Gelombang Kritik Kenaikan Iuran BPJS dari Koalisi
Usai Pengurus Nasdem Bertandang, Ini Jawaban PKB soal Sinyal Koalisi Perubahan Indonesia Raya