• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Effendi Sianipar Sorot Limbah Perusahaan di Riau, Ada Sanksi Pencabutan Izin Menanti

Redaksi

Kamis, 05 November 2020 22:56:22 WIB Dibaca : 759 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Belum maksimalnya pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang dilakukan secara baik di Riau menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPR RI, Effendi Sianipar. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, masyarakat membuat laporan, seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, keberadaannya perlu dikelola dengan baik.

Persoalan ini, hendaknya bisa menjadi perhatian serius perusahaan maupun pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.

"Saya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, dalam seminar Pengelolaan Limbah B3 di Kantor Gubernur Riau. Bahkan dihadiri kepolisian dan kejaksaan, serta Forkopimda. Kita ingin limbah ini bisa dikelola dengan baik," ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Effendi Sianipar menjelaskan, pada seminar yang dilaksanakan di ruang Melati itu, dijelaskan regulasi, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3.

Termasuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dikatakannya, penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.

Anggota DPR RI Komisi IV ini menjelaskan, pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi, untuk menerbitkan izin lingkungan menteri, gubernur atau bupati wali kota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3,"sebut dia.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan jenis kegiatan pengolahan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.

"Komisi IV DPR RI akan melakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha, maupun kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif,"sebut dia.***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Seriusnya Ibu-ibu Dusun Bahagia Dengar Curhatan Ferryandi

Bila Pemilihan Wagub DKI Usai Pilpres, Anies Pasrah ke Partai

Edi Susanto: Siapa Saja Punya Peluang Untuk Mendampingi HM. Wardan Termasuk Kader Partai Golkar Sendiri

Dukungan Terus Mengalir, Ferryandi Resmikan Posko Pemenangan di Kemuning

Sambutan Antusias Masyarakat Pangkalan Baru Kampar saat Reses Perdana Raja Ferza Fakhlevi

Masyarakat Meranti Harus Tahu! Inilah 7 Janji Politik M Adil-Asmar saat Kampanye

Pleno KPU Tetapkan Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat menang dalam Pilkada Inhu 2020

Sesepuh Pendiri PKJB Punya Ikatan Batin Bela Mas Bagus Santoso

Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar

Waw.. Ratusan Simpatisan Kompoi Dampingi Balon Gubri Edy Natar Kembalikan Formulir ke Tiga Partai

Gubernur Riau Buka Secara Resmi Rakerda DPD II Golkar Inhil

Paslon Haji Herman-Yuliantini Segera Daftar ke KPU Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025

09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media