Effendi Sianipar Sorot Limbah Perusahaan di Riau, Ada Sanksi Pencabutan Izin Menanti

BUALBUAL.com - Belum maksimalnya pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang dilakukan secara baik di Riau menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPR RI, Effendi Sianipar.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, masyarakat membuat laporan, seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, keberadaannya perlu dikelola dengan baik.
Persoalan ini, hendaknya bisa menjadi perhatian serius perusahaan maupun pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.
"Saya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, dalam seminar Pengelolaan Limbah B3 di Kantor Gubernur Riau. Bahkan dihadiri kepolisian dan kejaksaan, serta Forkopimda. Kita ingin limbah ini bisa dikelola dengan baik," ujarnya, Kamis (5/11/2020).
Effendi Sianipar menjelaskan, pada seminar yang dilaksanakan di ruang Melati itu, dijelaskan regulasi, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3.
Termasuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dikatakannya, penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.
Anggota DPR RI Komisi IV ini menjelaskan, pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi, untuk menerbitkan izin lingkungan menteri, gubernur atau bupati wali kota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3,"sebut dia.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan jenis kegiatan pengolahan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.
"Komisi IV DPR RI akan melakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha, maupun kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif,"sebut dia.***
Berita Lainnya
HMR Resmikan Posko Calon Gubernur Kepri di Pinang Kencana Tanjungpinang
Seminar Pertanian Modern Unilak Hanya Dihadiri Calon Walikota P4TEN, Nomor 4, yang Lain tak Datang dan Tak Ada Kabar
DPC Repdem Purwakarta Gelar Rakor Perdana Tepat di Hari RA Kartini
Nasdem dan PKB Usul KPK Periksa Semua Capres-Cawapres
Cawagub Kepri Nomor Urut 02 Jalin Silaturahmi dengan Relawan INSANI
Muswillub PPP Riau Diklaim Tak Sah, Ikbal Sayuti Serang Balik, Itu Pendapat, Bukan Putusan Mahkamah Partai!
Bupati Kasmarni Patut Dipertimbangkan Maju di Pilgubri 2024
Berkas Perkara Pilkada Inhu, Kadis dan 5 Kades Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
HJN Siap Menangkan Rahma - Rizha
Dihadiahi Tanjak, Jumpa Pers KDI Dihadiri Media Lokal dan Nasional
Petani Muaradua Tanam Perdana Sawit bersama Gubri dan DPR RI, Idris: Terima Kasih Pak
Dihadapan Masyarakat dan Kepala Desa di Insel, HM. Wardan: Hanya Ferryandi Sebagai Calon Terbaik Golkar Untuk Bupati Inhil Mendatang