Terkait TSM, KPU Bandarlampung Batalkan Paslon Wali Kota Eva-Deddy

BUALBUAL.com - KPU Kota Bandarlampung mengambil keputusan untuk membatalkan pasangan calon Wali kota Eva - Deddy setelah menggelar rapat pleno pada Sabtu (9/1//2021) sekira pukul 20.25 WIB.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dan seluruh Komisioner dan kuasa hukum KPU Bandarlampung.
“KPU kota dalam posisi ini adalah menjalankan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti,” kata Dedy Triadi usai rapat pleno.
"Putusan KPU Kota Bandarlampung ini berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pada Kamis (7/1) bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI," ungkapnya.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.
Surat konsultasi tersebut disampaikan KPU Lampung kepada KPU RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual bersama Ketua KPU RI Arief Budiman dan 3 anggota KPU RI.
KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 A ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, pada Rabu (6/1) di Bukit Randu, Bawaslu Lampung dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung.
Bawaslu Lampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
Keputusan Bawaslu Lampung dituangkan dalam surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.
Berita Lainnya
Temuan Dinas Pertanian Kuansing, Praktisi Hukum: Ini Harus Ditindaklanjuti
Diakhir Tahun 2021, Media online di Kota Batam Banyak Beritakan Dugaan tempat Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik
Kades dan Kaur Desa Koto Mesjid Diduga mengintervensi Wartawan : LBH Citra Keadilan Riau Angkat Bicara
Tindak Tegas Pelanggaran UU Pers yang Dilakukan Pengusaha Wira Terhadap Jurnalis
Ketua PWI Tubaba Tanggapi Statement Kepala Puskesmas Candra Mukti
Sampan Alami Kebocoran, Warga Rohil Hilang di Sungai Rokan
Cekcok Sama Suami, Istri Ucapkan Kata Terakhir dan Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera di PT RIA Kecamatan Pelangiran, Inhil ke PR HSD
Pasukan Israel Kembali Serang Kota Jenin, Lima Warga Palestina Tewas
Pergi Ke Pelabuhan Mencari Jaringan, Warga Meranti Riau Ditemukan Meninggal
Korban Kebakaran Speedboat BNPB di Perairan Pulon Berhasil Dievakuasi
Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO