Terkait TSM, KPU Bandarlampung Batalkan Paslon Wali Kota Eva-Deddy
BUALBUAL.com - KPU Kota Bandarlampung mengambil keputusan untuk membatalkan pasangan calon Wali kota Eva - Deddy setelah menggelar rapat pleno pada Sabtu (9/1//2021) sekira pukul 20.25 WIB.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dan seluruh Komisioner dan kuasa hukum KPU Bandarlampung.
“KPU kota dalam posisi ini adalah menjalankan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti,” kata Dedy Triadi usai rapat pleno.
"Putusan KPU Kota Bandarlampung ini berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pada Kamis (7/1) bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI," ungkapnya.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.
Surat konsultasi tersebut disampaikan KPU Lampung kepada KPU RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual bersama Ketua KPU RI Arief Budiman dan 3 anggota KPU RI.
KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 A ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, pada Rabu (6/1) di Bukit Randu, Bawaslu Lampung dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung.
Bawaslu Lampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
Keputusan Bawaslu Lampung dituangkan dalam surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Berita Lainnya
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Panitia Pilkades Karang Sakti Akan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
WN Inggiris di Indonesia Tewas Mendadak Saat Bersepeda
Ayah Tiri Bunuh Dua Anaknya di SD Global Prima
Polsek Kuindra Ikuti Lomba Jalan Santai HUT KORPRI,PGRI,HGN dan Kesehatan
Aksi Pembakaran Alquran Terus Terjadi, Menlu Denmark: Jangan Tunggu Ini Meledak
Ketua JPKP Sebut KLA Masih Belum Layak Disandang Kota Tanjungpinang
Marah saat Sidak ke Toko Minyak Goreng, Ketua DPRD Inhil: Jika ada Kebohongan Kami akan Cabut Izin Usahanya
Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers
Kabar Duka dari Tanjung Buton, Tiga Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Tahanan Kabur Rutan Pekanbaru Ditangkap di Lokasi Masak Rendang Kurban
Curi HP Saat Pemilik Tidur, Warga Pasir Ringgit Ditangkap Polsek Lirik
Ipda Agus Runcik Diduga Dikriminalisasi, Ratusan Santri Datangi Polres Way Kanan Minta Keadilan