Terkait TSM, KPU Bandarlampung Batalkan Paslon Wali Kota Eva-Deddy
BUALBUAL.com - KPU Kota Bandarlampung mengambil keputusan untuk membatalkan pasangan calon Wali kota Eva - Deddy setelah menggelar rapat pleno pada Sabtu (9/1//2021) sekira pukul 20.25 WIB.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dan seluruh Komisioner dan kuasa hukum KPU Bandarlampung.
“KPU kota dalam posisi ini adalah menjalankan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti,” kata Dedy Triadi usai rapat pleno.
"Putusan KPU Kota Bandarlampung ini berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pada Kamis (7/1) bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI," ungkapnya.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.
Surat konsultasi tersebut disampaikan KPU Lampung kepada KPU RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual bersama Ketua KPU RI Arief Budiman dan 3 anggota KPU RI.
KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 A ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, pada Rabu (6/1) di Bukit Randu, Bawaslu Lampung dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung.
Bawaslu Lampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
Keputusan Bawaslu Lampung dituangkan dalam surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.
Berita Lainnya
Diduga Oknum ASN BKD Provinsi Lampung Aniaya Enam Alumni IPDN Angkatan XXX
Gugat Gugus Tugas, Suami Tak Terima Istrinya Meninggal Karena Stroke Tapi Dimakamkan Khusus Pasien Covid-19
Tugu Ikan Selais Pekanbaru Tiba-tiba Patah, Petugas Cek Lokasi
Wabup H Sulaiman Kecewa saat Sidak di Disdukcapil Rohil, ASN Hadir Tidak Tepat Waktu
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 10 September
GMNI Minta DPRD Inhil Bentuk Pansus Terkait Kelangkaan BBM dan Mafia Migas
Perusahaan PT THIP Mangkir atas Panggilan Disnakertrans Inhil Tahap Klarifikasi Terkait Pemecatan MS dan Istri, Berikut Alasannya
Pemuda di Pulau Kijang Inhil Alami Luka Bakar Akibat Tersengat Listrik
Jenazah Alm H Permata Diperkirakan Sore Ini Tiba di Tanjungsengkuang Batam
Pembunuhan di Sigi, Effendi Sianipar: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
Bupati Apri Sujadi Diisukan Dibawa KPK, Pemuda Milanial Bintan Angkat Bicara
Akibat Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Kelurahan Sungai Piring Roboh