• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Terkait TSM, KPU Bandarlampung Batalkan Paslon Wali Kota Eva-Deddy

Redaksi

Sabtu, 09 Januari 2021 17:16:40 WIB Dibaca : 903 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - KPU Kota Bandarlampung mengambil keputusan untuk membatalkan pasangan calon Wali kota Eva - Deddy setelah menggelar rapat pleno pada Sabtu (9/1//2021) sekira pukul 20.25 WIB.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi dan seluruh Komisioner dan kuasa hukum KPU Bandarlampung.

“KPU kota dalam posisi ini adalah menjalankan keputusan Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti,” kata Dedy Triadi usai rapat pleno.

"Putusan KPU Kota Bandarlampung ini berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pada Kamis (7/1) bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI," ungkapnya.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Surat konsultasi tersebut disampaikan KPU Lampung kepada KPU RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual bersama Ketua KPU RI Arief Budiman dan 3 anggota KPU RI.

KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 A ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya, pada Rabu (6/1) di Bukit Randu, Bawaslu Lampung dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung.

Bawaslu Lampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

Keputusan Bawaslu Lampung dituangkan dalam surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Mobil L300 Bermuatan Biosolar Subsidi Ditangkap Polda Riau, Diduga Suplai Tambang Emas Ilegal

1000 Dus Lebih, Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Tembilahan di Perairan Dendan

500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang

Terungkap! Tukang Bangunan yang Tinggal Serumah Diduga Habisi Gadis 19 Tahun di Siak

Komak Kembali Desak Kejati Riau Untuk Serius Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Kabupaten Kampar

Kilas Peristiwa Penting yang Terjadi pada 12 Februari

Kilang Minyak Dumai Terbakar Pertamina Minta Maaf: Kami Akan Tanggung Jawab atas Kerugian Masyarakat

Dua Mantan Bupati Inhu Berujung di Pengadilan, Yopi Arianto Digugat Cerai

Ini Penjelasan Ketua KPU Pesibar Terkait Buka Kotak Suara Tanpa Ada Saksi dari Paslon

Potongan Video Diduga Perlihatkan Hubungan Dekat Pelaku dan Korban, Begini Respons Presma UIN Suska

GMPHI Harapkan Perhatian Bersama Untuk Selamatkan Kali-kali di Bekasi

Pompong Pak Samad Warga Tembilahan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi Nomor ini

Terkini +INDEKS

Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu

20 September 2026
Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
20 September 2026
PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah
20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media