Maraknya Kecelakaan di Tol Permai, Kendaraan Lebihi Muatan dan Kecepatan Siap-Siap Ditilang

BUALBUAL.com - Diawal tahun 2020, marak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru - Dumai. Hal ini tentunya menjadi perhatian pihak terkait seperti pengembang tol Hutama Karya Indonesia (HKI), Direktoral Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Ops Suardi mengatakan, pihaknya bersama pengembang jalan tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Riau dan BPTD Kementerian Perhubungan akan melakukan razia truk yang bermuatan lebih.
"Truk bermuatan lebih masih ada yang bandel menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Untuk itu kita akan melakukan penegakan hukum dalam operasi bersama, waktu dekat ini di pintu keluar masuk tol," kata Suardi menjelaskan, Selasa (19/1/2021).
Adapun sanksi tegas yang dilakukan dalam operasi bersama itu, dikatakan Suardi, berupa sanksi tilang. Pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, untuk rekan kita di Ditlantas Polda Riau mungkin lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam menggunakan speed gun," jelas Suardi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.
"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman kepada wartawan.
Kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan.
"Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).
"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," tutup Firman.
Berita Lainnya
Dua Desa di Kecamatan Pelangiran Jadi Sasaran TMMD 2021
Polres Inhil Gandeng Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Pilkada
Polres Inhil Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning Jelang Nataru
Vaksinasi Gurindam 12 Kodim 0318/Natuna Di Saksikan Langsung Oleh Bapak KASAD Dalam Kunjungan Kerja Di Wilayah Kabupaten Natuna
Jelang Pemilukada 2024, Ini Penegasan Kapolres Inhu
Ini Himbauan Polda Lampung Jelang Natal dan Tahun Baru
Bea Cukai Batam bersama TNI-Polri dan ASDP Gelar Operasi Bersama di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Atap Rumah Soirah Dicat Warna Hijau oleh Satgas TMMD Tapin
Dukung Asta Cita Presiden, Program Pekarangan Pangan Bergizi Polsek Bintan Utara Siap Tanam
KSKP dan Bea Cukai Tembilahan Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil dan Warga Gelar Goro Bersama Memperbaiki Jembatan Penghubung
Lantamal IV Gelar Peningkatan Disiplin Petugas Kemasyarakatan Kanwil Hukum & HAM Kepri