Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Maraknya Kecelakaan di Tol Permai, Kendaraan Lebihi Muatan dan Kecepatan Siap-Siap Ditilang
BUALBUAL.com - Diawal tahun 2020, marak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru - Dumai. Hal ini tentunya menjadi perhatian pihak terkait seperti pengembang tol Hutama Karya Indonesia (HKI), Direktoral Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Ops Suardi mengatakan, pihaknya bersama pengembang jalan tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Riau dan BPTD Kementerian Perhubungan akan melakukan razia truk yang bermuatan lebih.
"Truk bermuatan lebih masih ada yang bandel menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Untuk itu kita akan melakukan penegakan hukum dalam operasi bersama, waktu dekat ini di pintu keluar masuk tol," kata Suardi menjelaskan, Selasa (19/1/2021).
Adapun sanksi tegas yang dilakukan dalam operasi bersama itu, dikatakan Suardi, berupa sanksi tilang. Pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, untuk rekan kita di Ditlantas Polda Riau mungkin lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam menggunakan speed gun," jelas Suardi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.
"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman kepada wartawan.
Kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan.
"Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).
"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," tutup Firman.

Berita Lainnya
May Day Kondusif, Polres Inhu Tetap Siagakan Personel Dan Patroli Objek Vital
Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
Gelar FGD, Kapolres : Pasca Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Gejolak dan Riak-riak di Kabupaten Inhu
Satgas Ops Aman Nusa II Polres Lampura bersama Satgas Covid-19 Rutin Gelar Razia Masker
Dorong Percepatan Vaksin, Kapolda Riau Kunjungi Giat Vaksinasi di Kampar
30 Casis Bintara 2022 Lanud Raja Haji Fisabilillah Ikuti Tes Jasmani
Hari HKGB ke-71, Bhayangkari Polda Lampung Gelar Ceramah Kesehatan
Gandeng Dinas Pertanian, Satgas TMMD Tapin Gelar Penyuluhan
Polisi dan Satpol PP Bintan Gencar Berikan Himbaun Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Brigjen TNI Jimmy: Perjuangkan Terus Penguatan Fase Endemi Covid-19 di Kepri
Panglima TNI: Kurikulum Sesko TNI Masih Relevan
Sasaran Fisik Tambahan Satgas TMMD Tapin Hampir Selesai