Maraknya Kecelakaan di Tol Permai, Kendaraan Lebihi Muatan dan Kecepatan Siap-Siap Ditilang

BUALBUAL.com - Diawal tahun 2020, marak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru - Dumai. Hal ini tentunya menjadi perhatian pihak terkait seperti pengembang tol Hutama Karya Indonesia (HKI), Direktoral Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Ops Suardi mengatakan, pihaknya bersama pengembang jalan tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Riau dan BPTD Kementerian Perhubungan akan melakukan razia truk yang bermuatan lebih.
"Truk bermuatan lebih masih ada yang bandel menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Untuk itu kita akan melakukan penegakan hukum dalam operasi bersama, waktu dekat ini di pintu keluar masuk tol," kata Suardi menjelaskan, Selasa (19/1/2021).
Adapun sanksi tegas yang dilakukan dalam operasi bersama itu, dikatakan Suardi, berupa sanksi tilang. Pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, untuk rekan kita di Ditlantas Polda Riau mungkin lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam menggunakan speed gun," jelas Suardi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.
"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman kepada wartawan.
Kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan.
"Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).
"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," tutup Firman.
Berita Lainnya
Kapolda Riau Berikan Penghargaan ke 41 Personel yang Berprestasi
43 Personel Polres Tulang Bawang Barat Tes Antigen Covid-19, Ini Hasilnya
Dandim 0314 Inhil Berikan Kejutan kepada Kapolres di Hari Bhayangkara
Operator Alat Berat Isi BBM Dibantu Oleh Satgas TMMD 112 Kodim 1004/Kota Baru
Polres Tanjungpinang Rayakan Natal 2020 Dengan Berbagi Sukacita di Panti Asuhan
Sambut Peringatan Ke-73 Hari Bakti TNI AU Tahun 2020, Lanud RHF Gelar Donor Darah
PON XX Sukses Tanpa Klaster Baru, Lantamal X Terus Galakkan Serbuan Vaksin Maritim
Mulai Besok Razia Zebra Lancang Kuning Digelar Polres Inhu,Ada 7 Prioritas Pelanggaran dan Denda
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tembilahan Hulu Berikan Bantuan Pupuk dan Bibit Tanaman
Satgas Preemtif LK 2024 Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat Rengat, Ini Pesan Kasat Lantas
Jalin Sinergitas, Kapolres Inhu jalin silaturahmi Bersama Puluhan Wartawan
Hari kesaktian Pancasila, 17 Prajurit Korem 031/WB Naik Pangkat