Maraknya Kecelakaan di Tol Permai, Kendaraan Lebihi Muatan dan Kecepatan Siap-Siap Ditilang
BUALBUAL.com - Diawal tahun 2020, marak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru - Dumai. Hal ini tentunya menjadi perhatian pihak terkait seperti pengembang tol Hutama Karya Indonesia (HKI), Direktoral Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Ops Suardi mengatakan, pihaknya bersama pengembang jalan tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Riau dan BPTD Kementerian Perhubungan akan melakukan razia truk yang bermuatan lebih.
"Truk bermuatan lebih masih ada yang bandel menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Untuk itu kita akan melakukan penegakan hukum dalam operasi bersama, waktu dekat ini di pintu keluar masuk tol," kata Suardi menjelaskan, Selasa (19/1/2021).
Adapun sanksi tegas yang dilakukan dalam operasi bersama itu, dikatakan Suardi, berupa sanksi tilang. Pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, untuk rekan kita di Ditlantas Polda Riau mungkin lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam menggunakan speed gun," jelas Suardi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.
"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman kepada wartawan.
Kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan.
"Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).
"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," tutup Firman.

Berita Lainnya
Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster
Ditlantas Polda Riau Luncurkan Aplikasi Enam Pelayanan Publik
Polres Karimun Gencarkan KRYD Jelang Nataru 2022
Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang
Libur Lebaran 2022, Pelayanan SIM di Satpas Polresta Barelang Tutup
Polres Mesuji Lakukan Kesiapan Pam Ops Krakatau 2020 dan Nataru 2021
Patroli Malam KRYD Digencarkan, Polsek Tempuling Pastikan Wilayah Tetap Aman
Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Kapolsek Moro dan Kasat Intelkam
Polres Inhil Gelar Jum'at Curhat dengan Tukang Ojek Tembilahan
Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Kepri Diganti, Berikut Daftar Namanya
Polresta Tanjungpinang Sambangi Masyarakat, Imbau Waspadai Paham Radikalisme dan Anti Pancasila
Hari kesaktian Pancasila, 17 Prajurit Korem 031/WB Naik Pangkat