Buron Selama 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Inhu Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap selama lebih kurang 4 tahun, akhirnya dua pelaku pembunuhan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warga Dusun Koto Rajo II Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Masiran alias Gepeng (40), ditangkap.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut adalah, SLM alias Riyan (27) dan BBG alias Bejo (35) keduanya merupakan warga Lampung Timur Provinsi Bandar Lampung, diringkus polisi Kamis 14 Januari 2021 pukul 09.00 WIB di Bandar Lampung.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 20 Januari 2021 membenarkan diringkusnya dua pelaku pembunuhan di Batang Peranap pada tahun 2016 lalu.
Dijelaskan Misran, kedua tersangka sudah masuk DPO dengan nomor : DPO/17/X/2016, tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Rian dan nomor : DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Bambang Irawan alias Bejo.
Setelah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua tersangka melarikan diri keluar daerah.
Namun Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang Polresta Bandar Lampung, bahwa pihaknya mendapat Informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar Lampung kalau ada seorang laki-laki yang bernama SLM mengaku telah melakukan pembunuhan di Batang Peranap.
Kemudian, Kapolsek Peranap memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar, SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian Selasa 12 Januari 2021 pagi, Kanit Reskrim Polsek Peranap beserta 3 orang anggota Reskrim berangkat menuju Bandar Lampung.
Tiba di Bandar Lampung Rabu 13 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang Ipda Sunarto.
Selanjutnya Kamis 14 Januari 2021 pukul 08.00 WIB, SLM diintrogasi dan tersangka mengakui perbuatannya, bahkan tersangka juga mengatakan jika pembunuhan itu dilakukannya bersama abang kandungnya BBG alias Bejo.
Menurut pengakuan SLM, jika terakhir jumpa dengan BBG pada Oktober 2020 di Kabupaten Mesuji Provinsi Bandar Lampung.
Kamis siang, unit Reskrim Polsek Peranap segera meluncur ke Mesuji pada pukul 13.00 WIB, setelah tiba di Mesuji dan langsung berkoodinasi dengan Polres Mesuji.
Ketika itu didapat diinformasi bahwa BBG tinggal disebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga setempat.

Berita Lainnya
Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, 2 Tersangka Telah Diamankan
Korban Pembunuhan Bos Sawit Belum Ditemukan, Kapolres Inhu Minta Maaf
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Dihadiahi Timah Panas, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Desa Talang Jembatan, Lampura
Ops Sikat Krakatau 2022 Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat
Polisi Libatkan Tim Psikologi Usut Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Bengkalis
Gara-gara Narkoba, Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap di Pos Pemantau Corona
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
Ungkap TP Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 TSK
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Koto Gasib Siak, Empat Paket Sabu Disita