Dr. Sahrudin Tegaskan Benang Merah Sinkronisasi Data adalah Akta Kelahiran
BUALBUAL.com - Nampak tegas dan jelas, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Dr. Ir. H. Sahruddin menyimpulkan benang merah permasalahan sinkronisasi data kependudukan catatan sipil bermuara pada Akta Kelahiran.
Hal itu diungkapkan H. Sahrudin saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhil bersama Instansi terkait, antaranya Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kakan Imigrasi, BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan di Gedung DPRD Inhil Jl Soebrantas Tembilahan, Senin (8/2/2021).
Pada rapat tersebut, Dr. Sahrudin mengatakan beliau menelaah persoalan kesalahan dan ketidakcocokan dalam administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah yang benang merahnya mencakup pada dokumen tertua, yakni akta kelahiran.
"Kepengurusan data kependudukan tidak hanya satu instansi saja, namun juga berkait dengan lembaga lain seperti Imigrasi untuk paspor, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Surat Nikah Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, namun berhalangan hadir," tuturnya.
Setelah mendengar paparan dari semua pihak instansi terkait, salah satu anggota Komisi I DPRD Inhil, Ir Sahruddin memberi pandangan. Ia berpendapat bahwa segala permasalahan itu bermuara pada Akta kelahiran.
"Dari penjelasan masing-masing instansi, saya melihat syarat pembuatan dominan dalam data kependudukan masyarakat pada instansi terkait salah satunya banyak mensyaratkan akta kelahiran, jika akta kelahirannya salah maka semua data kependudukan akan salah yang dibuat oleh instansi terkait, seperti KK dan KTP," ujarnya.
Namun dikatakan oleh Ir. Sahruddin, jika Akta kelahiran sedari awal benar adanya, maka tidak akan ada permasalahan terkait data kependudukan yang akan datang.
"Jika Akta sudah benar, maka KTP, KK ataupun Ijazah akan benar karena semuanya bermuara pada Akta kelahiran, maka perlu sosialisasi dan kinerja yang baik oleh instansi terkait betapa pentingnya mengolah data kependudukan dengan benar pula," tutup Dr. Ir Sahruddin yang berasal dari Komisi 1 yang juga anggota Fraksi PPP.
Berita Lainnya
DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2020
DPRD Inhil Mengelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023
DPRD Riau Minta Dipindahkan, Guru Menumpuk di Satu Sekolah
Sukarmis: InsyaAllah Siap! Digadang-gadangkan Jadi Ketua DPRD Riau, Septina?
Anggota DPRD Bintan Ini Kecewa Atas Usulan Pembangunan Gedung OPD Ditengah Pandemi Covid-19
Protes Kunker Luar Negeri, Mahasiswa Seruduk DPRD Riau
Potongan 5 Persen Tak Berdasar, Achmad Desak Kemenag RI Kembalikan Dana Jemaah Haji 100 Persen
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2023
Inisiasi Perda Bantuan Hukum, ILC Hearing Bersama Komisi 1 DPRD Inhil dan Stake Holder Terkait
Besok, Fiven Sumanti Akan Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Bintan
Komisi II bersama PUPR Provinsi Bahas Peningkatan Kualitas Jalan Dumai Pakning
Awali Reses, Septian Nugraha jemput Aspirasi Warga di Kelurahan Pematang Pudu