Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing inisial H sebagai tersangka dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. H sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2021 lalu.
Saat berbincang dengan Riauin.com, Sabtu (13/3/2021) kemarin, H mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah konspirasi oknum pejabat Pemkab Kuansing dengan oknum kejaksaan.
Ia malah mengaku bingung dengan status tersangka tersebut,
"Saya bingung, yang menyebabkan saya bisa jadi tersangka apa? dan kuat dugaan ada semacam konspirasi oknum kejaksaan dan oknum pejabat pemda terhadap kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, jika persoalan SPPD yang tengah dibidik oleh kejaksaan itu yang membuat ia bisa jadi tersangka, lalu bagaimana dengan OPD lainya? "Mestinya seluruh OPD itu harus diperiksa juga,” tegasnya.
Karena apa yang dilakukan oleh BPKAD Kuansing telah sesuai dengan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 59 Tahun 2018 tentang perjalanan dinas.
“Jika BPKAD salah Perbup-nya yang keliru, dan ini juga berlaku untuk seluruh OPD Kuansing, artinya seluruh pegawai Kuansing juga harus di periksa,” tegasnya.
Ia meminta pihak kejaksaan agar bekerja secara profesional. “Jika apa yang kami lakukan salah, berarti Perbup-nya yang salah. Ayo dong bongkar, saya siap memberikan data. Jangan tebang pilih,” katanya mengulangi.
Terhadap kasus ini, H menilai ada kejanggalan yang luar biasa. Oleh karena itu, ia meminta atensi Kajati Riau dan Kajagung bahkan KPK untuk turun tangan.
“Dan akan saya buka seluruhnya oknum yang bermain dan semena-mena dalam proses hukum atau pun yang bermain, akan saya berikan data semuanya lengkap dengan bukti video prilaku oknum tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, ia merasa dizolimi oleh prilaku oknum yang berkonspirasi untuk menjerumuskannya ke penjara. Ia menceritakan awal mula konspirasi tersebut.
Saat itu staf BPKAD pernah mengeluhkan kasus ini kepada Bupati Kuansing. Selanjutnya, Bupati mengintruksikan kepada Dianto Mampanini sebagai Sekda Kuansing, Muhjelan sebagai Asisten I Setdakab, Suriyanto sebagai Kabag Hukum dan Muradi sebagai mantan Kabag Umum dan saat ini menjabat Kepala BPMPKB. Mereka diminta untuk menyelesaikan ke Kejari Kuansing kasus tersebut.
"Setelah pertemuan itu ada beberapa kesepakatan yang muncul. Pejabat Pemda menyampaikan ke staf, bahwa tidak ada pemanggilan lagi untuk staf. Kemudian, kami diminta membuat rekapitulasi apa-apa yang dianggap keliru, terutama uang transportasi yang dibayarkan sebesae 75 persen," terang H.
Uang transportasi 75 persen itu diminta untuk dikembalikan. Nilainya Rp493 juta. Setelah dikembalikan, H kaget karena dijadikan barang bukti dan terkesan penyitaan. Pegawai BPKAD berupaya mengembalikan uang tersebut, ada yang meminjam ke keluarga.
"Ternyata, ada upaya menjebak di sini. Saya mempertanyakan kepada Sekda Kuansing, mana janji yang bapak ucapkan kepada staf saya, bahwa bapak akan menghentikan kasus ini jika telah dikembalikan uang tersebut? Dimana letak hati nurani anda sebagai pimpinan melihat anak buah anda teraniaya? Demi daerah, mereka bekerja siang malam, tapi ini yang terjadi," tutur H.
Dari awal ia sudah mendapat informasi terkait dirinya akan dikasuskan. Ia menanyayakan salah seorang pejabat Pemda mengatakan pegawai BPKAD akan diselamatkan, tapi tidak dengan dirinya.
Sekedar diketahui, Kejari Kuansing Hadiman mengaku telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus dugaan korupsi di BPKAD Kuansing, pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga didapatkan satu orang diduga tersangka.
Menurut Hadiman, dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut negara dirugikan sebesar Rp 600 juta lebih kurang, saat ini baru dihitung tidak menutup kemungkinan nilainya akan bertambah.
Saat penyelidikan kasus SPPD fiktif tersebut, Kejari Kuansing sudah memeriksa 26 orang pegawai BPKAD. Bahkan pada hari Selasa (16/3/2021) besok penyidik kejaksaan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka H.
Berita Lainnya
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar
Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Mencuat, Tipikor Lakukan Pemeriksaan
2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan