KPU Rohil Bantah Afrizal Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

BUALBUAL.com - Adanya pemberitaan dibeberapa media online yang mengatakan Afrizal yang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat ini gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi calon Legislatif pada tahun 2014, lalu dibantah secara langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil.
Hal tersebut disampaikan Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021).
Hasan Basri menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dimana terangnya, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar.
"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.
Hal ini lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai pasal 6 tambahnya, sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat, foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi intasi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan.
Untuk Daftar Calon anggota dprd katanya, mulai bulan april sampai bulan agustus (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatif nya.
"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Petetapan DCT itu berkas sudah lengkap," terangnya.
Ia menyebutkan, saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar Ketua Harian almarhum Tatang Hartono yg mendaftarkan celegnya ke KPU.
"Jadi saya sampaikan memang org org banyak menyangka sarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tetang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lukis di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).
Berita Lainnya
Kadisdik Riau Kamsol Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi USB SMAN 1 Tembilahan
Terkait Masalah Jalan & Lingkungan, Tokoh Masyarakat Tapung Raya dan LPLHI-KLHI Kampar Lakukan Hearing di Komisi IV DPRD Prov.Riau
Anggota DPRD Riau Dikabarkan Meninggal 'Staf Sebut Tidak Benar, Noviwaldy Jusman Dalam Kondisi Baik'
Kejati Riau Akan Periksa Kontraktor CV Maju Jaya
Akibat Mesin Mati Mendadak, Kapal Bermuatan Pasir Tenggelam di Perairan Kuala Mandah, Inhil
Tidak Terima Dituduh Curi Handphone, Remaja di Inhil Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas
Naik Pitam, Dengar Istri Asik Telponan Sumai Tebas Kepala Istri Hingga Tewas
Diduga di Tembak, Pengusaha Terkenal Asal Kota Batam H Permata Meninggal Dunia
Dua Kali Surati Depelover Tidak Dijawab, Warga Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 Gerah
Saat Bikin Sumur Bor, Keluar Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Dikhawatirkan Seperti Lapindo
Tiga Hari Tertimbun Runtuhan Akibat Gempa Cianjur, Balita Diselamatkan dalam Kondisi Hidup
Federal Serikat Pekerja NIBA - KSPI Pekanbaru Demo Tolak UU Omnibus Law