KPU Rohil Bantah Afrizal Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014
BUALBUAL.com - Adanya pemberitaan dibeberapa media online yang mengatakan Afrizal yang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat ini gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi calon Legislatif pada tahun 2014, lalu dibantah secara langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil.
Hal tersebut disampaikan Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021).
Hasan Basri menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dimana terangnya, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar.
"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.
Hal ini lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai pasal 6 tambahnya, sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat, foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi intasi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan.
Untuk Daftar Calon anggota dprd katanya, mulai bulan april sampai bulan agustus (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatif nya.
"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Petetapan DCT itu berkas sudah lengkap," terangnya.
Ia menyebutkan, saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar Ketua Harian almarhum Tatang Hartono yg mendaftarkan celegnya ke KPU.
"Jadi saya sampaikan memang org org banyak menyangka sarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tetang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lukis di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).

Berita Lainnya
Mahasiswa Kecewa, Demo Tolak Omnibus Law di Pekanbaru Kembali Pecah
Jalintim di Pelalawan Macet Akibat Banjir, Satlantas Polres Inhu Sarukan Lewat Jalinteng
10 Kios di Pasar Pagi Tembilahan Hangus Terbakar
Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi
Kaderismanto Ucapan Duka Cita atas Berpulangnya Tokoh Riau Umar Said
Keluarga Cemas, Wanita Asal Siak Tiba-tiba Kritis di Kamboja Setelah Pamit Kerja ke Malaysia
Negosiasi Mandek, PT SSS Didemo Karyawan Terkait Pelanggaran Hak Buruh
Diduga Korsleting Arus Listrik, Kebakaran RSUD PH Tembilahan Ditaksir Mengalami Kerugian Capai Rp 2 Miliar
2 Speedboat Bawa 62 Karton Rokok Ilegal Berhasil Diamankan BC Tembilahan
Tiga Terduga Teroris Diamankan di Air Tiris Kampar Riau
Tragis! Kecelakaan di Rengat-Tembilahan, Pelajar Tewas Ditempat, Sopir Travel Jadi Tersangka
Jalan Ambruk di Desa Tanjung Baru Kec Tanah Merah, Warga Desak Jalur Alternatif