Produksi Arang di Desa Kerandin Ancam Ekosistem Bakau
BUALBUAL.com - Sebanyak kurang lebih belasan ton pohon bakau (Mangrove) yang diangkut setiap harinya untuk dijadikan bahan sebagai kebutuhan pembuatan arang. Lantas seperti apa prosedur pemberian izin usaha dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kegiatan pengorganisasian Panglong tersebut tepatnya berada di Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau.
Berbagai informasi bahkan sampai dengan investigasi yang awak media kami lakukan. Pada Minggu (13/02-2022), pemilik Panglong (Dapur) dikelola oleh seorang laki-laki bernama Acai dan di bawah naungan sebuah Koperasi serba usaha bernama "MANGROVE LESTARI LINGGA".
Informasi yang layak kami percaya, Ketua Koperasi tersebut bernama H. Abdul Muthaliib, SH yang dikonfirmasi pada saat itu dengan singkat mengatakan, untuk berita lanjut aje.
Untuk menindaklanjuti Pemberitaan sebelumnya, awak media kami menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, terkait kontribusi daerah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak reklame.
Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga , yang akrab dipanggil Agus menjelaskan, untuk pajak reklamenya sudah saya suruh staf saya untuk mengeceknya, kalau PBB nanti saya hubungi bidang PBB dan nanti hasilnya akan saya kasi tahu." Jelas Agus yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
"Pajak reklamenya sudah saya suruh staf saya untuk mengecek, kalau PBB nanti saya hubungi bidang PBB dan nanti hasilnya akan saya kasi tahu," jelas Agus melalui pesan WhatsApp.
Sebagai mana yang kita ketahui. Fungsi hutan mangrove diantaranya adalah untuk menjaga kestabilan garis pantai, melindungi pantai dari abrasi, menahan gelombang , penyangga proses instruksi, sebagai kawasan bagi hewan-hewan yang biasa berkembang biak dan tumbuh di area hutan mangrove.
Dan mangrove juga salah satu tumbuhan yang masuk dalam daftar yang di lindungi pemanfaatan nya oleh UU no 32 tahun 2009 yang dijelaskan pada pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.
Untuk itu diberharap kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkompeten dapat bersikap tegas terhadap siapa saja yang berniat melawan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia. Jika memang terindikasi dan terbukti itu sebuah pelanggaran. Pelaku usaha pelanggaran atas kegiatan perambahan hutan mangrove tersebut wajib ditindak.

Berita Lainnya
Hilang Selama 3 Hari, Seorang Balita di Batam Berhasil Ditemukan Buruh Bangunan
PLN ULP Tembilahan Berikan Himbauan Larangan Bermain Disekitar Tower SUTT 150 kV
Lahan Petani Terancam! KPPR Tuntut KLHK Selesaikan Konflik di Dumai dan Kampar
Semua Korban Dilarikan ke RS, Terjadi Tabrakan Beruntun Terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
Skandal Perjalanan Dinas Inhil? 18 OPD Diduga Terlibat, Potensi Kerugian Rp459 Juta
Terbongkar! Dua HP Diselundupkan dalam Titipan Makanan ke Lapas Tembilahan, Petugas Gagalkan Modus Licik
Dihantam Gelombang, Kapal Barang KM Firman Tenggelam di Perairan Sungai Batang Inhil
Alumni Unilak 'Putri Wahyuni' Warga Pekanbaru Masuk dalam Daftar Sriwijaya Air, Rektor Turut Berduka Cita
Ular Sawa 6 Meter Masuk Halaman Warga, Damkar Inhil Lakukan Evakuasi
Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Tuntut Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen Sesuai Aturan Baru
Diduga Api Berasal dari Kolong, 1 Unit Mobil Toyota Agya Hangus Terbakar di Jalan Lintas Timur Inhu