Kejari Inhu Serahkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

BUALBUAL.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejari Inhu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi di Aula Kantor Kejari Inhu Pematang Reba, Selasa 05 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, pada Senin (04/04/22) juga telah dilaksanakan penyerahan SKP2 Kepala Kejari Inhu kepada tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan.
"Kedua Perkara Tindak Pidana Umum tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice)," kata Kepala Kejari Inhu melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H.
Dijelaskan, setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni Jaksa Penuntut Umum Andi Putra Sinaga, S.H. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian penetapan penghentian penuntutan dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada Kamis (31/03/22) mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui, Kepala Kejari Inhu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," pungkas Arico.
(Tupang)
Berita Lainnya
Kartu Sakti Jokowi Solusi Receh Mirip Jualan Permen Lolipop 'Rizal Ramli'
Pak Jokowi Tidak Setuju Ide Pak Prabowo Naikkan Gaji ASN
Puluhan Simpatisan Jokowi Gelar Aksi Bentang Spanduk Tak Jauh dari Lokasi Kampanye Akbar Prabowo di Riau
Aparat yang Tak Bisa Atasi Karhutla, Wiranto Jamin Jokowi Penuhi Janji Soal Copot Jabatan
Jokowi Jangan Sampai Indonesia Dipimpin Orang Tak Berpengalaman, Maksudnya?
KPK Cari Bukti Puan-Pramono, Jokowi Silakan Proses
Fahri Hamzah: Andai Diberi "Kekuatan Super", Saya Akan Berhentikan Jokowi Jadi Pimpinan Proyek
Relawan Jokowi Siap Door to Door Menangkan 01 di Duri-Riau
PMRJ Bentuk Satgas Covid-19, Untuk Bantu Warga Riau Terdampak Covid-19 di Jakarta
Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun! KPK Kaget
Kartu Sakti Jokowi Solusi Receh Mirip Jualan Permen Lolipop 'Rizal Ramli'
Sebut Bawaslu Baliho Jokowi - Maruf Amin Berlebihan di Riau