Kejari Inhu Serahkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
BUALBUAL.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejari Inhu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi di Aula Kantor Kejari Inhu Pematang Reba, Selasa 05 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, pada Senin (04/04/22) juga telah dilaksanakan penyerahan SKP2 Kepala Kejari Inhu kepada tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan.
"Kedua Perkara Tindak Pidana Umum tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice)," kata Kepala Kejari Inhu melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H.
Dijelaskan, setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni Jaksa Penuntut Umum Andi Putra Sinaga, S.H. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian penetapan penghentian penuntutan dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada Kamis (31/03/22) mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui, Kepala Kejari Inhu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," pungkas Arico.
(Tupang)

Berita Lainnya
Benarkah! Ma'ruf Klaim Tak Ada Kriminalisasi Ulama saat Jokowi Jadi Presiden
Presiden Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo Sebagai Plt Menkumham
Jokowi Ke Riau Februari Nanti Lakukan Replanting Sawit
Debat Capres, Jokowi Dituding Nyontek, PBNU: Biar Tak Salah Sebut Data
Menkeu Tegaskan Negara Saat Ini Prioritaskan Anggaran Covid-19, Bukan THR dan Gaji 13 PNS
Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Perkampungan di Sekitar Perusahaan Didisinfektan
Ekonomi Terpuruk, HMI Cabang Serang Tagih Janji Jokowi
Survei Median: Elektabilitas Jokowi Turun di Pulau Jawa, Prabowo Naik
Syarwan Hamid: LAMR Berigelar Adat ke Jokowi dengan Alasan Riau Bebas Asap, dan Berhasil Rebut Blok Rokan, Tidak Masuk Akal!
Buka Rakernas IWO 2021, Ketum Jodhi Yudono: Wartawan Jangan Rendah Diri
LAM Riau Berikan Gelar Adat ke Jokowi? Syarwan Ancam Pulangkan Gelar Adat yang di Dapatnya
Video Viral TNI Hukum Warga Tak Pakai Masker Keluar Rumah