Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Sekda Natuna Pimpin Rapat Bahas Pengunaan APBD 2025
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang
Kejari Inhu Serahkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

BUALBUAL.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejari Inhu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi di Aula Kantor Kejari Inhu Pematang Reba, Selasa 05 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, pada Senin (04/04/22) juga telah dilaksanakan penyerahan SKP2 Kepala Kejari Inhu kepada tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan.
"Kedua Perkara Tindak Pidana Umum tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice)," kata Kepala Kejari Inhu melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H.
Dijelaskan, setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni Jaksa Penuntut Umum Andi Putra Sinaga, S.H. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian penetapan penghentian penuntutan dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada Kamis (31/03/22) mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui, Kepala Kejari Inhu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," pungkas Arico.
(Tupang)
Berita Lainnya
Viral Judul Skripsi Mahasiswa Unsoed Berjudul Hak Istimewa Luhut Binsar Panjaitan Terkait Kebijakan Negara
Satresnarkoba Polres Anambas, Amankan Adik Wali Kota Tanjungpinang Terkait Kasus Narkoba
Kontroversi Iklan Jokowi di Bioskop, Begini Reaksi Warganet
Hotline: Dari Saudi, Habib Rizieq Kembali Serang Jokowi
Menang Telak Prabowo di 'Kampoeng Jokowi' Garut
Ratusan Pengacara Kawal Kasus Said Didu, Ada Mantan Pimpinan KPK
Ada Tiga Sikap Jusuf Kalla Berlawanan Dengan Kubu Jokowi Hadapi Pilpres 2019
Bawaslu Riau Tertibkan APK Pemilu, Namun Tak Berlaku APK Jokowi yang Bertebaran 'Tidak Melanggar Aturan'
Cafe Monaco Tanjungpinang yang Berkonsep Restoran Bintang Empat "Makanan Khas Eropa dan Asia Jadi Favorit"
Eka Octaviyani Belum Terbukti Lakukan Penghinaan, Relawan Jokowi Akan Laoporkan Balik Mahasiswa UIR
Deretan Wacana Pemindahan Ibu Kota Dari Soekarno Hingga Jokowi
Presiden Jokowi: Tahun 2019 Akan Terbangun 1.850 Kilometer Jalan Tol