Kejari Inhu Serahkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

BUALBUAL.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejari Inhu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi di Aula Kantor Kejari Inhu Pematang Reba, Selasa 05 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, pada Senin (04/04/22) juga telah dilaksanakan penyerahan SKP2 Kepala Kejari Inhu kepada tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan.
"Kedua Perkara Tindak Pidana Umum tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice)," kata Kepala Kejari Inhu melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H.
Dijelaskan, setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni Jaksa Penuntut Umum Andi Putra Sinaga, S.H. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian penetapan penghentian penuntutan dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada Kamis (31/03/22) mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui, Kepala Kejari Inhu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," pungkas Arico.
(Tupang)
Berita Lainnya
Perlu Diuji, Janji Jokowi Tidak Memberikan Izin Lahan SDA Luas Kepada Pengusaha
Jokowi: Itu Jaket Anak Saya Bukan Jaket Saya
Anak NKRI Desak DPR Memberhentikan Presiden, Selain Tolak RUU HIP
Fadli Zon: Saya Akan Tetap Kritis, Tak Peduli Gerindra Gabung Koalisi Jokowi
Presiden Jokowi: Tahun 2025 Seluruh Masyarakat Sudah Miliki Sertifikat Tanah
Ada yang Tahu! Pengertian Mudik dan Pulang Kampung
Ratusan Tukang Kayu Dukung Jokowi-Maruf 'Merasa Satu Profesi'
PB HMI Instruksikan Aksi Serentak Desak Jokowi Copot Kapolri
Press Release Sidang Rakyat Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Jk, Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Riau Tuntut Jokowi-Jk Untuk Turun
Penabalan Gelar Adat Presiden Jokowi, LAM Riau Berharap Ustaz Abdul Somad Hadir
Berlaku Besok!!! Segera Cek IMEI-mu di Sini 'Tuk Tekan Jumlah Ponsel Ilegal'
Garap Karya Program PHR, 3 Wartawan Riau Juara Nasional AJP