Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kejari Inhu Serahkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
BUALBUAL.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejari Inhu terhadap perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi di Aula Kantor Kejari Inhu Pematang Reba, Selasa 05 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, pada Senin (04/04/22) juga telah dilaksanakan penyerahan SKP2 Kepala Kejari Inhu kepada tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam Tindak Pidana Penganiayaan.
"Kedua Perkara Tindak Pidana Umum tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice)," kata Kepala Kejari Inhu melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H.
Dijelaskan, setelah tercapainya perdamaian antar pihak dalam masing-masing perkara, Jaksa Penuntut Umum yang menjadi fasilitator yakni Jaksa Penuntut Umum Andi Putra Sinaga, S.H. dalam perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin Alm Kardi dan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian penetapan penghentian penuntutan dilakukan setelah ekspose yang dilaksanakan pada Kamis (31/03/22) mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan permohonan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana KDRT disetujui, Kepala Kejari Inhu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," pungkas Arico.
(Tupang)

Berita Lainnya
Taufik: Ekonomi Masyarakat Sulit, LAMR Beri Jokowi Gelar Adat Hanya Karena Riau Bebas Asap dan Rebut Blok Rokan
Kami Datang Kakak! Pelajar Tanjungpinang Ikut Aksi di DPRD Kepri "Kami bukan Mahasiswa, Tapi Kami Juga Rakyat Indonesia"
Delapan Efek Buruk Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Kasih Tahu Teman Mu! Untuk Lulusan SLTA Besok KemenPAN-RB Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Daerah di Riau Ramai-ramai Ingin Pemekaran, Tim Inisiator Pemekaran Bakal Temui Legislator di Senayan
TAGANA Kota Tanjungpinang kembali menggelar pemilihan ketua kordinator wilayah periode 2019-2022
Bangga Tidak Ada Karhutla, Jokowi Ralat Ucapannya Soal Kebakaran Hutan di Debat Capres
Presiden Jokowi BebaskanUstaz Abu Bakar Baasyir, Akademisi Riau Pertanyakan tiga instrumen
Melayu Milenial Deklarasi Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin, Dengan Alasan Bangun Jalan Tol dan Komitmen Riau Bebas Asap
Kedatangan Jokowi Ke Riau, Pemprov Harus Habiskan Duit Rp1 Miliar
Viral.!!! Siswa Sekolah SMA Bikin Video Turunkan Foto Presiden Jokowi
Jika Benar Harus Diakui, Surya Paloh Minta Jokowi Jujur Soal Kebocoran Anggaran