PILIHAN
Delapan Efek Buruk Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
BUALBUAL.com - Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terus mengalir. Salah satunya dari Koalisi Save KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, sedikitnya ada delapan efek jika Jokowi tidak terbitkan Perppu KPK. Beberapa di antaranya, melambatnya penindakan kasus korupsi, presiden akan dicap ingkar janji dan indeks persepsi korupsi Indonesia akan stagnan, bisa jadi turun.
Kurnia mengingatkan kembali janji Jokowi kepada rakyat untuk menguatkan KPK pada kontestasi pilpres 2019. Selain itu ia juga pernah meraih Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2010.
"Jangan lupa, Presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award. Cabut saja kalau tidak dibuktikan itu. Jika tidak, presiden telah mengkhianati amanah rakyat ketika pilpres 2019 (Jokowi telah berjanji menguatkan KPK)," kata Kurnia usai konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu 6 Oktober 2019.
Sementara itu, Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi menuturkan, poin syarat penerbitan Perppu sudah terpenuhi, UU KPK yang baru jika dibiarkan maka dengan sendirinya presiden akan membiarkan kejahatan korupsi semakin massif terjadi di Indonesia.
"Pada kesempatan ini, presiden juga harus juga harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam nawacita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu. Jokowi kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi presiden akan memperkuat KPK," tuturnya.
Berikut efek apabila Jokowi tidak terbitkan perppu terhadap UU KPK yang disampaikan ICW:
1. Terkait penindakan kasus korupsi lambat.
2. Pimpinan KPK tidak lagi menjadi institusi utama dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Citra pemerintahan yang buruk.
4. Presiden akan ingkar janji soal nawacitanya.
5. Indeks persepsi korupsi Indonesia akan stagnan atau mungkin turun (efeknya citra pemerintah di mata internasional menurun).
6. Berkhianat dengan amanat reformasi.
7. Telah mengkhianati amanah rakyat ketika Pilpres 2019 (Jokowi telah berjanji menguatkan KPK).
8. Jangan lupa, presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award.
Sumber: VIVAnews.com
Berita Lainnya
Jokowi: Moratorium Daerah Otonom Baru Akan Dibuka dengan Seleksi Ketat
PN Tanjungpinang, Gelar Sidang Dugaan Tindak Pidana Pemilu Terhadap Caleg Terpilih Dari Partai Gerindra
Saat Pidato Kenegaraan Jokowi, Buruh dan Masyarakat Sipil Ancam Demo Besar-besaran
Hina Jokowi, Habib Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi
Jokowi-Ma'ruf Sebut Jangan Kufur Nikmat, Prabowo-Sandi Tak Ambil Gaji
Era Pemerintahan Jokowi: Doa Saja Direvisi, Apalagi Kebijakan
Disaat Rakyat Berjuang Lawan Kecurangan Pilpres, AHY Malah Main Drama Politik Bertemu Jokowi
Eks Relawan Jokowi Beramai-ramai Dukung Prabowo, Ini Alasannya...
Siap-Siap! Usai Pelantikan Presiden Jokowi, Pemerintah Buka Lowongan 100.000 CPNS
Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru
Soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Presiden Jokowi Angkat Bicara!
Beberapa Hari Menjabat Kapolsek Tanjungpinang Barat Respon Keluhan Warga