PILIHAN
Delapan Efek Buruk Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
BUALBUAL.com - Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terus mengalir. Salah satunya dari Koalisi Save KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, sedikitnya ada delapan efek jika Jokowi tidak terbitkan Perppu KPK. Beberapa di antaranya, melambatnya penindakan kasus korupsi, presiden akan dicap ingkar janji dan indeks persepsi korupsi Indonesia akan stagnan, bisa jadi turun.
Kurnia mengingatkan kembali janji Jokowi kepada rakyat untuk menguatkan KPK pada kontestasi pilpres 2019. Selain itu ia juga pernah meraih Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2010.
"Jangan lupa, Presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award. Cabut saja kalau tidak dibuktikan itu. Jika tidak, presiden telah mengkhianati amanah rakyat ketika pilpres 2019 (Jokowi telah berjanji menguatkan KPK)," kata Kurnia usai konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu 6 Oktober 2019.
Sementara itu, Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi menuturkan, poin syarat penerbitan Perppu sudah terpenuhi, UU KPK yang baru jika dibiarkan maka dengan sendirinya presiden akan membiarkan kejahatan korupsi semakin massif terjadi di Indonesia.
"Pada kesempatan ini, presiden juga harus juga harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam nawacita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu. Jokowi kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi presiden akan memperkuat KPK," tuturnya.
Berikut efek apabila Jokowi tidak terbitkan perppu terhadap UU KPK yang disampaikan ICW:
1. Terkait penindakan kasus korupsi lambat.
2. Pimpinan KPK tidak lagi menjadi institusi utama dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Citra pemerintahan yang buruk.
4. Presiden akan ingkar janji soal nawacitanya.
5. Indeks persepsi korupsi Indonesia akan stagnan atau mungkin turun (efeknya citra pemerintah di mata internasional menurun).
6. Berkhianat dengan amanat reformasi.
7. Telah mengkhianati amanah rakyat ketika Pilpres 2019 (Jokowi telah berjanji menguatkan KPK).
8. Jangan lupa, presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award.
Sumber: VIVAnews.com

Berita Lainnya
Bin: KPU Untungkan Jokowi, Hasto Pasang Badan Wajar
Gubri Syamsuar Sambut Baik Janji Politik Capres Jokowi Soal RoRo
Presiden Jokowi 'Tebar' 1.500 Sertifikat di Empat Kabupaten di Jateng
Polres Tanjungpinang Musnahkan 8,5 Kg BB Hasil Tidakan Kejahatan Narkoba Jenis Sabu
Pengguna Mandiri Lebih Banyak Dibanding Yang Dibayari Negara "Jokowi Sidak Peserta BPJS Kesehatan"
UAS Bantah Keras, Itu Hoax, Saya Tidak Pernah Dukung Jokowi!
Polisi Ringkus Dua Pria Pembobol Kos di Tanjungpinang
Tertangkap CCTV Seorang Remaja Pencuri Uang Kotak Infak di 'MASJID AL BAROKAH' Tanjungpinang
Tiga Kritik Ketua MPR ke Pemerintahan Jokowi
OSO Sebut: Daerah Masih Membutuhkan Jokowi?
PMRJ Bentuk Satgas Covid-19, Untuk Bantu Warga Riau Terdampak Covid-19 di Jakarta
30 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Tanjungpinang Resmi Dilantik