OJK Riau Imbau Masyarakat Tahan Diri Belanja Berlebihan dan Waspadai Pinjol Ilegal
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta masyarakat untuk menahan diri berbelanja berlebihan selama menyambut Lebaran. OJK juga mengingatkan jangan sampai masyarakat meminjam uang kepada pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Riau M Lutfi mengatakan melakukan pinjaman secara online ke Pinjol untuk kebutuhan lebaran sangat berisiko, terutama menanggung beban bunga pinjaman dengan jumlah besar.
Dia menyebut, average bunga pinjaman fintech atau pinjol resmi lebih besar dibandingkan bank, bahkan bisa 0,4-1 persen sehari. Jika dikalikan 30 bisa sampai 30 persen sebulan.
“Jadi ini harus jadi pertimbangan sebelum meminjam apalagi yang pinjol ilegal bisa berlipat-lipat bunganya lebih besar,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Oleh karena itu sebelum mengajukan utang ke pinjol, calon nasabah harus melihat perusahaan itu dengan 2 L yaitu legal dan logis. Legal dimaksud adalah perusahaan fintech itu telah mengantongi izin dari OJK sehingga operasionalnya telah mengikuti aturan.
Kemudian dari sisi logis suku bunganya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan OJK dan tidak boleh lebih besar dari regulasi tersebut.
Menurutnya, apabila warga memilih pinjam uang di pinjol ilegal, bisa menjadi korban seperti yang sudah banyak terjadi seperti diteror akibat telat bayar sampai beban bunga yang berkali-kali lipat tidak wajar.

Berita Lainnya
Yuk Lirik Kaos Distro di SXZ World Kilometer 5 Atas Tanjungpinang
Pasca Pilkada, Harga Kelapa di Indragiri Hilir Anjlok Delapan Kali, Petani Kian Tertekan
Sekda Adi Dorong Lahirnya Teknologi Berlatar Belakang Pencarian Masyarakat Lokal
Edyanus: Jangan Menilai Sebelum Memulai 'Yan Prana Jadi Komut Bank Riaukepri'
DPMPTSP Hadiri Rapat Evaluasi TA 2023, Serta Penyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Kecamatan Terbaik Dalam Penilaian Kinerja
Satu Tahun Harga Kelapa Tak Kunjung Naik, Petani Inhil Sampaikan Surat Terbuka Untuk Presiden 'Pak Jokowi Tolong Kami'
Polres Bengkalis Berikan Bansos 300 Kg Beras Buat Masyarakat Terdampak Covid-19
Pembuatan Izin Praktek di DPMPTSP Inhil, Beriku Syaratnya
Pengerjaan Program Kotaku Desa Simpang Pematang Capai 60 Persen
Sambu Group Genap 58 Tahun: Konsisten Hadirkan Inovasi untuk Kelapa Indonesia yang Berdaya Saing Global
Haris Kampay Bawa Angin Segar, SPR Akhirnya Duduk Satu Meja dengan PHR Setelah Bertahun-tahun
DKP Lakukan Pembinaan Pada Kelompok Wanita Tani Desa Resam Lapis