Sekdaprov Adi: Ranperda Pengelolaan Keuda Demi Tertib dan Efisiensinya Keuangan Daerah

BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara mewakili Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri tentang Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri.
Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri tersebut disampaikan Adi Prihantara dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin Wakil Ketua II Raden Hari Tjahjono di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (24/05).
Adi Prihantara mengatakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepri dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi Gubernur Kepri selaku Kepala Daerah yang diamanatkan melalui ketentuan Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah agar penyelanggaraan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab," kata Adi Prihantara.
Adi Prihantara menambahkan penyusunan Ranperda ini juga berdasarkan pada Pasal 100 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pada Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 202 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Adi Prihantara mengatakan pengaturan terperinci tentang Ranperda ini berupa aturan teknis pelaksanaan akan diatur dalam peraturan kepala daerah yang merupakan turunan dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022," ujar Adi Prihantara.
Pada saat pembahasan penyempurnaan Ranperda ini dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 agar nantinya Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau, dengan tetap memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan.
Langkah selanjutnya dari DPRD Provinsi Kepri untuk menyelesaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah adalah membetuk pansus pembahasan Ranperda. Sekdaprov Adi Prihantara mewakili Gubernur Ansar menyampaikan apresiasinya untuk DPRD Provinsi Kepri yang telah memberikan dukungan dan masukan demi terbentuknya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berita Lainnya
Ikuti Sosialisasi Proses Pengawasan Pengisian JPT, Kasmarni Berharap Dapat Wujudkan ASN Berintegritas, Profesional dan Netral
Evaluasi PPKM Level IV, Wagubri: Cukup Efektif dan Berhasil Dalam Menurunkan Angka Penyebaran
Tutup Tahun 2022, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 37 Triliun
Pemkab Bengkalis Beri Pelayanan Gratis PBB - P2 di Duri
Warga Diminta Waspada! Kota Pekanbaru Sudah Masuk Zona Merah Corona
Permintaan Ekspor Naik, Harga Sawit Riau Ikut Naik Pekan Ini
Ini Rincian Santri dan Santriwati yang Dipulangkan ke Riau dari Ponpes Gontor
Bupati H Budi Utomo Hadiri Silaturahmi Akbar IKAPA Lampura
Kadis Kominfo Kepri: Segera Beralih, Penghentian TV Analog Tinggal Hitungan Hari
Pasien Positif Covid-19 di Rohul Kondisi Klinisnya Semakin Membaik
AMPHURI Beberkan Kondisi di Saudi, Optimistis Haji 2020 Terlaksana
Wartawan Zona-1 Kepri Mulai Lakukan Liputan Kolaboratif Soal Maritim