Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi Nelayan dapatkan Perlindungan Kerja
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/75885132141-img-20220923-wa0029.jpg)
BUALBUAL.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indragiri Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan melakukan sosialisasi perlindungan kerja.
Sosialisasi ini dilakukan kepada para nelayan di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Para nelayan Desa Pulau Palas sangat antusias mengikuti sosialisasi perlindungan kerja ini.
Ketua Kadi Inhil, Edy Indra Kesuma menuturkan bahwa jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan berawal dari kesadaran masyarakat.
Mengingat tingginya potensi ancaman kerja sebagai seorang nelayan.
“Mereka (nelayan) yang meminta, karena memang penting adanya jaminan saat bekerja. Ini juga wujud dari kerjasama antara Kadin-BPJSKetenagakerjaan sejak lima tahun lalu,” ucap Edy.
Edy mengatakan, masih banyak masyarakat di Desa Pulau Palas belum mendapatkan perlindungan program BP Jamsostek padahal rata-rata masyarakat di sana memiliki aktifitas seperti melaut, berkebun, berdagang dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu, Edy meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pemahaman secara rinci kepada masyarakat terkait jaminan kerja seperti apa yang nantinya diterima oleh masyarakat ketika menjadi pengguna jasa tersebut.
“Secara rinci kita bisa dengarkan penjelasan dari pihak BPJS. Untuk itu kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan InhilMuhammad Ridwan mengatakan, terdapat lima program yang dicover oleh BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun bagi pekerja bukan penerima upah, program perlindungan yang dipilih adalah program JKK, JKM dan JHT. Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia.
“Yang menimbulkan cedera pada tubuh kita dari luar itu tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Menurut Ridwan, tidak ada kerugian mendaftar sebagai pengguna BP Jamsostek, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari masyarakat sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan demikian, kita tidak perlu khawatir lagi akan segala resiko yang mungkin terjadi saat bekerja karena sudahdilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, biaya yang dicover BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya.
“Mulai dari titik nol kecelakaan sampai diagnosa akhir santunannya tetap kita salurkan,” terang Ridwan.
Pada sosialisasi ini tampak juga dihadiri oleh Bhabinkhamtibmas Desa Pulau Palas, Bripka Nur fajri Sadriades.
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Berikan Bantuan Material untuk Ponpes Syekh Abdurrahman Siddiq II
Faisal Basri: Rakyat Susah, Elite Pesta, Proyek Ibu Kota Baru Jalan Terus,
Rapat Panitia, Matangkan Pelantikan IPMR Hari Ahad Di Batsol
LBHK Markfen Justice Terima Kunjungan Tim Verifikasi Kanwil Kemenkumham Riau
Hujatan Kepada Gubri Saat Demo di Kejati, Ketua Penasehat SAI Pekanbaru: Itu Perbuatan Pidana
M. Nasir dan Manahara Napitupulu Tinjau Langsung Pemasangan Jaringan Listrik keKonstituennya.
Baksos HUT Kadin, Masyarakat Desa Pulau Palas Bahu-membahu Bedah Rumah Zulkifli
Kelompok Tani Mutiara Hibrida dapat Bantuan Sapi Ternak dari PT. TH Indo Plantations
Sumbangan Anggota, Polsek Pelangiran Gelar Jumat Berkah Berbagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, Lapas Tembilahan Bagikan 100 Paket Sembako
Milenial HT Bergerak Bagi Takjil di Jalan Lintas Timur, Pengguna Jalan Ucapkan Terimakasih Pak Thamrin
Hari Mangrove Sedunia, Ketua IKD Riau Hasanuddin: Selamatkan Bumi dan Kemanusiaan