Gandeng BP Jamsostek, Kadin Inhil fasilitasi Nelayan dapatkan Perlindungan Kerja

BUALBUAL.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indragiri Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan melakukan sosialisasi perlindungan kerja.
Sosialisasi ini dilakukan kepada para nelayan di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Para nelayan Desa Pulau Palas sangat antusias mengikuti sosialisasi perlindungan kerja ini.
Ketua Kadi Inhil, Edy Indra Kesuma menuturkan bahwa jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan berawal dari kesadaran masyarakat.
Mengingat tingginya potensi ancaman kerja sebagai seorang nelayan.
“Mereka (nelayan) yang meminta, karena memang penting adanya jaminan saat bekerja. Ini juga wujud dari kerjasama antara Kadin-BPJSKetenagakerjaan sejak lima tahun lalu,” ucap Edy.
Edy mengatakan, masih banyak masyarakat di Desa Pulau Palas belum mendapatkan perlindungan program BP Jamsostek padahal rata-rata masyarakat di sana memiliki aktifitas seperti melaut, berkebun, berdagang dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu, Edy meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pemahaman secara rinci kepada masyarakat terkait jaminan kerja seperti apa yang nantinya diterima oleh masyarakat ketika menjadi pengguna jasa tersebut.
“Secara rinci kita bisa dengarkan penjelasan dari pihak BPJS. Untuk itu kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan InhilMuhammad Ridwan mengatakan, terdapat lima program yang dicover oleh BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun bagi pekerja bukan penerima upah, program perlindungan yang dipilih adalah program JKK, JKM dan JHT. Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia.
“Yang menimbulkan cedera pada tubuh kita dari luar itu tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Menurut Ridwan, tidak ada kerugian mendaftar sebagai pengguna BP Jamsostek, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari masyarakat sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan demikian, kita tidak perlu khawatir lagi akan segala resiko yang mungkin terjadi saat bekerja karena sudahdilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, biaya yang dicover BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya.
“Mulai dari titik nol kecelakaan sampai diagnosa akhir santunannya tetap kita salurkan,” terang Ridwan.
Pada sosialisasi ini tampak juga dihadiri oleh Bhabinkhamtibmas Desa Pulau Palas, Bripka Nur fajri Sadriades.
Berita Lainnya
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Sambut Kedatangan HM Rusli Zainal di Kecamatan Mandah
Kades Belantaraya Salurkan Bantuan Santunan ke 55 Anak Yatim
Anggota Kodim 0314 Inhil Jemput Nenek Kartasiah Untuk Ditempatkan ke Panti Jompo
M. Hasbi Anak Berusia 13 Tahun Warga Abung Selatan Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Warga Desa Wantilan Beserta Santri Akhirnya Swadaya Perbaiki Jalan
Kapolsek Lirik Ajak Tokoh Agama Ciptakan Suasana Kondusif Saat Pilkada
Ada Pengobatan Gratis, Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati Singgah di Dumai
Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, KOMPAK Provinsi Riau Ingatkan Dinkes Inhil dan Puskesmas Gajah Mada Bertanggung Jawab
PAC PP Bantan Galang Dana Bantu Balita Sakit Kelainan Jantung
Keluarga Besar PSHT Mesuji Bagikan 600 Masker dan 1000 Takjil kepada Masyarakat
PLT PWI Inhu Sampaikan Kepengurusan Baru Saat Kunjungi Kesbangpol
JMSI Inhu Apresiasi MoU Dengan APKASINDO, Pabrik Sawit Perlu Dukungan Petani