Bawa Barang Ilegal, SB Rahmat Jaya Tujuan Sekupang - Tembilahan Diamankan Bea Cukai

BATAM (BUALBUAL.com) - Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 yang merupakan sinergi operasi laut antara Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Indonesia.
Kapal Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa
kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi
dokumen kepabeanan melalui speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.
Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Perlu diketahui rute SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang - Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” ungkap Rizki.
“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai
banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya
hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” tambah
Rizki Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah
Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan
pengawasan.
Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Lainnya
Hujan Deras, Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Pekanbaru Kebanjiran
Korban Tabrak Lari, Kini Aisyah Hanya Terberbaring di Kasur
Satu Orang Tewas, Mahasiswa KKN Unri Masuk Jurang di Kampar akibat Rem Motor Blong
Kelompok Perajin Mawar Suci Sulap Daun Pandan Jadi Keranjang Kain
Dinding Beton Situ Pacing Butuh Perhatian Pemkab Bekasi
Alhamdulillah, Warga Batang Sari Tenggelam di Perairan Mandah Sudah di Temukan!
Ketua IWO Inhil Pinta Pemerintah Perketat Regulasi Peredaran Tuak
Konflik Kebun Sawit 370 Hektare Memanas di Inhu, Warga Sungai Raya Nyaris Bentrok di Gerbang PT SBL
Terkuak, Penemuan Mayat di Kateman Akibat Laka Laut Antara Speedboat Belina dan Dewi Saputra Jaya
Banyak Ditemukan Pelanggaran, Kecamatan Bangkunat Dituntut Pemungutan Suara Ulang
Aksi Heroik Warga Swedia Lawan Salwan Momika Si Penista Alquran
Penemuan Sesosok Mayat di Jalan Soebrantas, Inhil