Bawa Barang Ilegal, SB Rahmat Jaya Tujuan Sekupang - Tembilahan Diamankan Bea Cukai
BATAM (BUALBUAL.com) - Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 yang merupakan sinergi operasi laut antara Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik (KPLP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Indonesia.
Kapal Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa
kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi
dokumen kepabeanan melalui speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.
Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Perlu diketahui rute SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang - Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” ungkap Rizki.
“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai
banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya
hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” tambah
Rizki Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah
Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan
pengawasan.
Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Lainnya
Aktivis Larshen Yunus, Menghadirkan Keadilan - Memperbaiki Negeri
Sebanyak 14 Unit Rumah di Pulau Burung Hangus Terbakar, Kerugian Capai Setengah Milyar
Melihat MI Memakai Celana Dalam, Kakek Berusia 65 Tahun di Gaung Inhil, Nekat Setubuhi Seorang Gadis Didalam Kamar
Seorang Ibu Muda di Pelalawan Ditemukan Tewas Terbakar di Belakang Rumahnya
Plt Bupati Suhardiman Amby: Astagfirullah! Dapat Info Alat Vital Bocah di Kuansing Terpotong saat Sunat Massal
Kebakaran Hanguskan 40 Kios Pedagang di Pasar Guntung Inhil
Kena Razia Masker, Pemuda Di Kuansing Dihukum Pungut Sampah
Rumah Sakit Indonesia di Palestina Hancur Akibat Perang Israel -Hamas
9 Unit Rumah Kontrakan di Kampung Dalam Pekanbaru Ludes Dilalap si Jago Merah
Sepeda Motor Honda Merk PCX Hangus Terbakar di Atas Fly Over Jalan Sudirman Pekanbaru
Heboh, Wanita ditemukan Tewas di Basement DPRD Riau
Tempat Usaha Mie Jowo di Tampan Pekanbaru Hangus Terbakar