Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan/PKM/Klinik TNI-Polri di DPMPTSP Inhil
BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan.
Bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan
/PKM/Klinik TNI-Polri di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 18/05/23
Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan
/PKM/Klinik TNI-Polri
Persyaratan Administrasi (2 rangkap):
1. Permohonan bermaterai ;
2. Fotocopy e-KTP;
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
5.Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik,
8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;
9. Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) asli
(jika memperpanjang) Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)

Berita Lainnya
Satu-satunya Bisnis di Tembilahan, Pizza Joeragan t?Tawarkan Rasa Pizza Bintang Lima
50 Tahun IWAPI: Perempuan Tangguh, UMKM Kuat, Indonesia Hebat Cetak Rekor MURI, IWAPI Perkuat Kolaborasi Pengusaha Perempuan di Seluruh Indonesia
Kabar Baik Petani! Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi, Tembus Rp4.088/Kg
Baznas Riau Salurkan 3.000 Paket Sembako
Kadis DPMPTSP Inhil Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah & Percepatan / Perluasan Layanan Pajak Daerah SIPON Terintegrasi Tahun 2023
Dalam Rangka HPN, DPMPTSP Inhil Kembali Gelar Rapat Lanjutan Persiapan Temus Binis Perkelapaan
HIPMI Inhil Dukung Kebijakan Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah
Berikan Donasi, BPPSI Pekanbaru Dukung Antisipasi Covid-19
PLN Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis dan Industri
Empek - empek Waloh Udang Buatan Mak Alfhie Dijamin Bikin Anda Ketagihan
Ditengah Kondisi Pandemi, Industri Sawit di Riau Tetap Bertahan
8 Syarat yang Wajib Kami Penuhi Jika Ingin Membuat Surat Izin Praktik Bidan di DPMPTSP Inhil