Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan/PKM/Klinik TNI-Polri di DPMPTSP Inhil

BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan.
Bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan
/PKM/Klinik TNI-Polri di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 18/05/23
Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan
/PKM/Klinik TNI-Polri
Persyaratan Administrasi (2 rangkap):
1. Permohonan bermaterai ;
2. Fotocopy e-KTP;
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
5.Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik,
8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;
9. Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) asli
(jika memperpanjang) Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)
Berita Lainnya
Gerakan Ekonomi Kerakyatan, Berharap Kemenhub Segera Keluarkan Izin Penggunaan Kapal Cemara
Harga BBM Naik, Pemkab Bintan Siapkan Alokasi 2,3 Milyar Antisipasi Kenaikan Angka Inflasi
Putra-Putri Riau Dukung Kinerja Pertamina di Blok Rokan
Kampung Lele Ini Sukses Meraup Untung 120 Juta Rupiah
Harga TBS Sawit di Riau Turun
LSM Getuk Kepri Minta Dinas ESDM Transparan dalam Pengambilan Dana Pasca Tambang
OJK Masih Proses Seleksi Calon Komut dan Dirut Bank Riau Kepri
Menjaga Inflasi Pada Tahun 2023, Pemerintah dan Bank Indonesia Sepakati 5 Strategi Ini
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
Catat! OJK Putuskan Memperpanjang Keringanan Bayar Kredit hingga Maret 2023
IKWM Kenalkan Sagu Mandah Inhil DI Talkshow Pekanbaru
BPS: Neraca Perdagangan Riau Surplus 1,36 Miliar pada Januari 2023