Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan/PKM/Klinik TNI-Polri di DPMPTSP Inhil
BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan.
Bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan
/PKM/Klinik TNI-Polri di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 18/05/23
Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan
/PKM/Klinik TNI-Polri
Persyaratan Administrasi (2 rangkap):
1. Permohonan bermaterai ;
2. Fotocopy e-KTP;
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak
3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah;
5.Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik,
8. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik;
9. Surat Izin Praktik Dokter (SIPD) asli
(jika memperpanjang) Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (Adv)
Berita Lainnya
Edy Indra Kesuma Jadi Calon Tunggal di Pemilihan Ketua Kadin Inhil
Ini Dia Empat Poin Penting Pelayanan Inovasi JAPRI di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil
Kementerian ESDM Buka Ladang Minyak Baru di Riau
Buka-Bukaan Terkait Kondisi Perusahaan Akibat COVID-19, Ini Isi Surat CEO AirAsia Tony Fernandes
Dampak Virus Corona, Ramayana PHK Karyawannya
Dari 5 Daerah di Riau, Inhil Menerima Investasi Tertinggi ke Dua dari Para investor Sebesar 3,9 Triliun
Pasar Tumpah Desa Teluk Sasah Bintan Sediakan Produksi Lokal
Astra Financial Pusat Lakukan Relaksasi Kredit Rp. 21,9 Triliun, Untuk Tembilahan
Gerakan Ekonomi Kerakyatan, Berharap Kemenhub Segera Keluarkan Izin Penggunaan Kapal Cemara
PT MKW Tawarkan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji dengan Biaya Terjangkau
Maybank Indonesia Luncurkan Solusi Keuangan Smart dan Fleksibel Maybank Tabungan U & U iB
Ini Kategori Jenis Usaha Yang Wajib NKV