Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Desa Sumber Agung Diskusikan Pemekaran Dusun kepada Sekdakab Pesisir Barat
BUALBUAL.com - Aparatur pemerintah Desa Sumber Agung kunjungi Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka koordinasi terkait mekanisme pemekaran dusun dan perubahan nama dusun di wilayah Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Kamis (31/8/2023).
Acep Yepta Rijaya selaku Sekretaris Desa perwakilan Pemerintah Desa Sumber Agung menyebut terdapat tiga dusun yang akan dimekarkan membentuk dusun baru serta mengusulkan perubahan nama tiga dusun yang diusulkan perubahan nama karena kesalahan penulisan.
"Kita ingin koordinasi bagaimana tahapannya dan mekanisnya. Dan tentunya minta dukungan Pemerintahan Kabupaten dan Provinsi agar prosesnya dapat bejalan dengan lancar, mengingat beban kerja kepala dusun yang sudah ada begitu berat dan memang luas wilayah kerjanya sangat layak dilakukan pemekaran," ungkapnya.
"Makanya kami Pemerintah Desa Sumber Agung sangat mengharapkan pemekaran dusun baru dan agar supaya tim survei lapangan dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa kerena desa tersebut sudah tahu letak batas antara dusun induk dengan dusun yang dimekarkan," kata Acep Yepta Rijaya.
Lanjut Acep, pemekaran dusun dan perubahan nama dusun ini merupakan atas usulan masyarakat dan kepala dusun yang sudah ada di Wilayah Desa Sumber Agung, untuk pembiayaan pemekaran dusun ini akan dibebankan kepada APBDes Sumber Agung.
Menyikapi itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan melalui perwakilan Irsan Agta mengaku secara prinsip mendukung pemekaran dusun dan perubahan dalam rangka perbaikan kesalahan beberapa nama dusun di Desa Sumber Agung.
"Hanya saja sebagai informasi untuk sementara pemerintah pusat melakukan moratorium pemekaran dusun sampai setelah pemilu 2024 mendatang," katanya.
Sedangkan persyaratan pemekaran dusun sama dengan persyaratan pemekaran desa seperti diatur dalam Permendagri No 1/2017 diantaranya harus sudah ada peraturan bupati terkait batas dusun.
Sedangkan perubahan nama dusun diisyaratkan harus membuat perdes penetapan nama dusun dan peratin bersurat ke bupati dilampiri perdes tersebut dan bupati membuat surat kepada Gubernur tentang perubahan nama dusun dilampiri surat usulan peratin dan perdes tentang penetapan nama dusun.

Berita Lainnya
HM Wardan Pinta Pemdes dan BPD Apa yang Menjadi Prioritas Pembagunan Usulkan di Musrembangdes
Dimeriahkan Drum Band, Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Desa Pasir Emas, Inhil Berlangsung Khidmat
HM.Wardan Membuka Pelatihan SISKUEDES Versi 2.0.4 Kecamatan Kateman
Gelar Jalan Santai, Pemdes Petani Sediakan Hadiah Utama 1 Unit Sepeda
Pemdes Sebangar, Salurkan BLT Tahap VII Ke 136 Keluarga Pemamfaat
Kades Keritang Hulu Diberhentikan Sementara Atas Kesalahan Administrasi
HM Wardan Pinta Pemdes dan BPD Apa yang Menjadi Prioritas Pembagunan Usulkan di Musrembangdes
Dinas PMD Inhil Gelar Pelatihan SIA BUMDes se Kabupaten Tahun 2022
Wabup Lampura Silahturahmi Bersama 15 Kades di kecamatan Sungkai Utara
BUMDesa Soren Mandiri Kecamatan Gaung Inhil Laksanakan MDPT Tahun Buku 2020
BUMDes Usaha Bersama Desa Sakarotan Gelar MDPT: Kades Abu Nain: Tak ada usaha yang Berkembang Tanpa Perjuangan yang Gigih
BUMDes Jaya Makmur Mengelar MPDT Serta Kegiatan Bhaksi Sosial Sunatan Masal