KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 Oktober

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan lembaga pemilu tersebut, Senin (4/9/2023). Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan terkait PKPU adalah pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dalam uji publik tersebut juga kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seusai acara uji publik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) sore.
Adapun tanggapan dari peserta uji publik itu ditindaklanjuti dengan cara kajian lebih mendalam. Apabila nanti dibutuhkan, KPU akan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Sehingga pada saat KPU melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang ketiga rancangan peraturan KPU tersebut itu menjadi lebih sempurna.
Idham juga menjelaskan KPU melakukan proses legal drafting peraturan penyelenggaran tahapan Pemilu dengan merujuk pada prinsip berkepastian hukum.
Ketika disinggung perihal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menuturkan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku.
"Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," jelasnya.
Dalam uji publik tersebut, rancangan PKPU lainnya yang dibahas adalah kampanye pemilihan umum. Kecuali tempat ibadah, kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketiga adalah rancangan PKPU tentang pemungutan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di dalam maupun luar negeri. Gagasan tentang perhitungan suara di TPS itu dengan dua panel dibahas dalam uji publik ini.
Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD. Lalu, panel dua untuk menghitung suara anggota DPR, DPRD provinsi, dan partai politik.
Berita Lainnya
Dewi Ansar Hadiri MKKS SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bintan
Asisten II Setdaprov Riau Vidcon Dengan Sekjen Kemendagri
Sertijab Lurah Kotabumi Pasar, Herman: Siap Membangun bersama Warga
Kalapas Kelas IIA Salemba Silaturahmi ke Camat Cempaka Putih, Bahas Masalah Program
Mundur Dari Ketum DKR, Yoserizal: Banyak Calon Potensial Bisa Jadi Ketua
Kejari Inhil Musnahkan Satu Kilogram Sabu dan Ratusan Kotak Rokok BB Tindak Pidum
Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan sebagai CEO of The Year
Bupati Apri Antisipasi Liburan Kawasan Wisata di Bintan saat Lebaran Idul Fitri
Dinsos Pastikan 253.000 KK di Riau Sudah Terima Bansos Pusat
DP2KBP3A Buka Bimbingan Teknis dan Pelatihan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan, Operator New Siga, Tim Pendamping Keluarga
Gubernur Berharap INAMPA Bisa Membantu Promosikan Kepri kepada Dunia
Pemkab Kampar matangkan Rapat Persiapan kedatangan Menteri Desa PD TTI RI