KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 Oktober
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan lembaga pemilu tersebut, Senin (4/9/2023). Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan terkait PKPU adalah pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dalam uji publik tersebut juga kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seusai acara uji publik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) sore.
Adapun tanggapan dari peserta uji publik itu ditindaklanjuti dengan cara kajian lebih mendalam. Apabila nanti dibutuhkan, KPU akan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Sehingga pada saat KPU melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang ketiga rancangan peraturan KPU tersebut itu menjadi lebih sempurna.
Idham juga menjelaskan KPU melakukan proses legal drafting peraturan penyelenggaran tahapan Pemilu dengan merujuk pada prinsip berkepastian hukum.
Ketika disinggung perihal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menuturkan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku.
"Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," jelasnya.
Dalam uji publik tersebut, rancangan PKPU lainnya yang dibahas adalah kampanye pemilihan umum. Kecuali tempat ibadah, kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketiga adalah rancangan PKPU tentang pemungutan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di dalam maupun luar negeri. Gagasan tentang perhitungan suara di TPS itu dengan dua panel dibahas dalam uji publik ini.
Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD. Lalu, panel dua untuk menghitung suara anggota DPR, DPRD provinsi, dan partai politik.

Berita Lainnya
Kegiatan Malam Akrab Kapolsek besama Pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Mandau
Pemprov Kepri Siap Bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang Revitalisasi Akau Potong Lembu
Perjuangan Dinkes Inhil Berikan Fasilitas Kesehatan di Kecamatan Kempas
Gubernur Pimpin Rapat Bersama BPN, Bahas Rencana Kunjungan Wamen ATR/BPN
Beri Hormat dan Takzim, Roby: Selamat Bertugas Pak Sekda
Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI Berlangsung Hikmad Di Kecamatan Pinggir
Paripurna Permintaan Persetujuan RAPBD P TA 2022 menjadi APBD P Tahun Anggaran 2022
Gubri: Belum Ada Arahan Pusat Terkait Kembalinya Ponpes Dibuka
Martini: Insyaallah, Hari Ini BST Ditransfer ke Rekening 34.529 KK dan 209 Anak Panti
Wakil Bupati Lampung Utara Monitoring Pilkades Serentak di 91 Desa
Terkait Lonjakan Rekening Listrik Gubri Syamsuar bersama PLN Gelar Konfrensi Pers
Terima Penghargaan dari Kemendikbud RI, Bupati HM Wardan Apresiasi TBM Hamfara Library