KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 Oktober
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/32743595908-img_20230905_125401.jpg)
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan lembaga pemilu tersebut, Senin (4/9/2023). Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan terkait PKPU adalah pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dalam uji publik tersebut juga kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seusai acara uji publik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) sore.
Adapun tanggapan dari peserta uji publik itu ditindaklanjuti dengan cara kajian lebih mendalam. Apabila nanti dibutuhkan, KPU akan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Sehingga pada saat KPU melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang ketiga rancangan peraturan KPU tersebut itu menjadi lebih sempurna.
Idham juga menjelaskan KPU melakukan proses legal drafting peraturan penyelenggaran tahapan Pemilu dengan merujuk pada prinsip berkepastian hukum.
Ketika disinggung perihal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menuturkan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku.
"Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," jelasnya.
Dalam uji publik tersebut, rancangan PKPU lainnya yang dibahas adalah kampanye pemilihan umum. Kecuali tempat ibadah, kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketiga adalah rancangan PKPU tentang pemungutan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di dalam maupun luar negeri. Gagasan tentang perhitungan suara di TPS itu dengan dua panel dibahas dalam uji publik ini.
Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD. Lalu, panel dua untuk menghitung suara anggota DPR, DPRD provinsi, dan partai politik.
Berita Lainnya
Disbun Bengkalis dan Kementan Teken SPK, Pekebun Sawit Bakal Dapat 15 Milyar
Tinjau Kegiatan Yustisi Prokes Covid-19, Kasmarni : Sebagai Edukasi Kepada Masyarakat
2 Bupati hadir Di Pelantikan IKA - ROHIL Kabupaten Bengkalis Di Hotel Surya Duri
Dengan Anggaran Terbatas, Dinas PUTR Mesuji Tetap Utamakan Normalisasi Sungai
Gubri H. Syamsuar Minta Masing-Masing Daerah Terus Sosialisasikan New Normal ke Masyarakat
Dokter RSUD Bengkalis Positif Covid- 19 Dinyatakan Sembuh
Diskominfotik Gelar Bengkalis Transparansi Award, Berikut Badan Publik yang Berhasil Terima Penghargaan
Kesbangpol dan FPK Kabupaten Inhil Sambut Sangat Kunker FPK Riau
Pulang Dari Tanah Suci, Agung Nugroho Disambut Gubernur Riau
Gubri akan Evaluasi Penerapan PSBB di Pekanbaru
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan Meritokrasi KASN 2023
Pasca Banjir, Wabup Bagus Santoso Cek Normalisasi Aliran Sungai Siak Kecil