KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 Oktober
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan lembaga pemilu tersebut, Senin (4/9/2023). Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan terkait PKPU adalah pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dalam uji publik tersebut juga kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seusai acara uji publik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) sore.
Adapun tanggapan dari peserta uji publik itu ditindaklanjuti dengan cara kajian lebih mendalam. Apabila nanti dibutuhkan, KPU akan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Sehingga pada saat KPU melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang ketiga rancangan peraturan KPU tersebut itu menjadi lebih sempurna.
Idham juga menjelaskan KPU melakukan proses legal drafting peraturan penyelenggaran tahapan Pemilu dengan merujuk pada prinsip berkepastian hukum.
Ketika disinggung perihal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menuturkan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku.
"Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," jelasnya.
Dalam uji publik tersebut, rancangan PKPU lainnya yang dibahas adalah kampanye pemilihan umum. Kecuali tempat ibadah, kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketiga adalah rancangan PKPU tentang pemungutan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di dalam maupun luar negeri. Gagasan tentang perhitungan suara di TPS itu dengan dua panel dibahas dalam uji publik ini.
Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD. Lalu, panel dua untuk menghitung suara anggota DPR, DPRD provinsi, dan partai politik.

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Apresiasi Danlanal Dumai Gelar Pasar Murah di Pantai Raja Kecik
Bupati Karimun Hadiri Pengukuhan RMB Periode 2020-2025
Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan
100 Hari Kepemimpinan, Pemerintah Daerah Siap Kerja Afrizal Sintong dengan Franklin D. Roosevelt
Kasmarni : Tes Swab Antigen Bagi Pelajar dan Mahasiswa Gratis
Buka Turnamen Sepakbola U-17 Inhil Cup 2024, Pj Bupati Herman Berharap Akan Lahir Bibit-bibit Handal
Bupati Bintan: Tahun 2023 Total Anggaran 27,3 Miliar di Kecamatan Tambelan
Wamenag: Presiden Prabowo Siapkan Perkampungan Bagi Jemaah Haji dan Perluas Bandara Thaif
Bupati Kasmarni, Ucapkan Selamat Pada Nurfaiza Dinobatkan Jadi Duta Wisata Riau
Suasana Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Bengkalis Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat Dan Forkopimda
Bupati inhil Buka Bimtek Pedoman Percepatan Dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Indragiri Hilir
3 Masih Dirawat, Satu Pasien Positif Corona di Dumai Sembuh