KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 Oktober
BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan lembaga pemilu tersebut, Senin (4/9/2023). Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan terkait PKPU adalah pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dalam uji publik tersebut juga kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seusai acara uji publik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) sore.
Adapun tanggapan dari peserta uji publik itu ditindaklanjuti dengan cara kajian lebih mendalam. Apabila nanti dibutuhkan, KPU akan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Sehingga pada saat KPU melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang ketiga rancangan peraturan KPU tersebut itu menjadi lebih sempurna.
Idham juga menjelaskan KPU melakukan proses legal drafting peraturan penyelenggaran tahapan Pemilu dengan merujuk pada prinsip berkepastian hukum.
Ketika disinggung perihal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menuturkan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku.
"Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," jelasnya.
Dalam uji publik tersebut, rancangan PKPU lainnya yang dibahas adalah kampanye pemilihan umum. Kecuali tempat ibadah, kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketiga adalah rancangan PKPU tentang pemungutan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di dalam maupun luar negeri. Gagasan tentang perhitungan suara di TPS itu dengan dua panel dibahas dalam uji publik ini.
Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD. Lalu, panel dua untuk menghitung suara anggota DPR, DPRD provinsi, dan partai politik.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Sidak Hari Pertama Masuk Kerja ASN, Tidak Hadir Lansung Beri Peringatan
Gara-gara Kurang Etika saat Protes DBH, Mendagri Beri Teguran Keras kepada Bupati Meranti
Bupati HM Wardan Buka Pelatihan Kader PKK Inhil Tahun 2020
Mari Hadiri Beramai - Ramai, Besok MUI Kuansing Gelar Aksi Damai Solidaritas Palestina
Bupati HM Wardan Mengikuti Rakornas Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022
Bupati HM Wardan: Pembangunan Desa Harus Penuhi 3 Indikator IDM
Bupati Bengkalis Kasmarni, Tegaskan Perjuangan Kabupaten Bengkalis dalam Mempertahankan Jengkal Demi Jengkal
Hadiri pelantikan IKANAS, Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur Edy Nasution Kompak Menari Manortor Raja
Selasa Depan, Kapolda Dijadwalkan Kunker ke Bengkalis
Insan Pers Mendukung Program Budi Utomo Guna Sukseskan Pembangunan di Lampura
APBD Inhil Tahun 2021 Defisit Rp.269 Milyar Lebih, HM Wardan: Tidak Cukup Untuk Belanja Daerah
Wabup Lampura Serahkan Bantuan dari Kementerian 1 Paket Bangsal di Desa Pekurun Udik