• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 Oktober

Redaksi

Selasa, 05 September 2023 12:55:47 WIB Dibaca : 21279 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan lembaga pemilu tersebut, Senin (4/9/2023). Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan terkait PKPU adalah pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

"Dalam uji publik tersebut juga kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seusai acara uji publik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) sore.

Adapun tanggapan dari peserta uji publik itu ditindaklanjuti dengan cara kajian lebih mendalam. Apabila nanti dibutuhkan, KPU akan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan tersebut.

Sehingga pada saat KPU melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang ketiga rancangan peraturan KPU tersebut itu menjadi lebih sempurna.

Idham juga menjelaskan KPU melakukan proses legal drafting peraturan penyelenggaran tahapan Pemilu dengan merujuk pada prinsip berkepastian hukum.

Ketika disinggung perihal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menuturkan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku.

"Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," jelasnya.

Dalam uji publik tersebut, rancangan PKPU lainnya yang dibahas adalah kampanye pemilihan umum. Kecuali tempat ibadah, kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Ketiga adalah rancangan PKPU tentang pemungutan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di dalam maupun luar negeri. Gagasan tentang perhitungan suara di TPS itu dengan dua panel dibahas dalam uji publik ini.

Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD. Lalu, panel dua untuk menghitung suara anggota DPR, DPRD provinsi, dan partai politik.


Sumber : beritasatu.com /


Berita Lainnya

Gubernur Ansar Ajak RT dan RW Ikut Bangun Kepri

Gubernur Riau Syamsuar Dianugerahi Penghargaan Sebagai Tokoh Wakaf Nasional Unsur Kepala Daerah

Apresiasi Bupati M Arifin Arfan Terhadap TMMD Tapin

Sebanyak 46 Orang Pelaku Usaha Perikanan Bintan Menerima Bimtek Pelatihan

Kondisi Pandemi Covid-19, Riau Tetap Ukir Prestasi Kesehatan di Tingkat Nasional

Camat Mandau Riki Rihardi, hadiri Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1447H di Kelurahan Talang Mandi

Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Inhil Diganti

Konflik Lahan Sawit Berlarut-larut di Inhu, Sandi Baiwa Dorong Gugatan di Pengadilan

Korban Bencana Puting Beliung Sambut Hangat Bantuan Bupati Bintan

Bahas Peran BPRS Masa Pandemi, Pemprov Riau Audiensi Dengan BPRS Riau

APBD Inhu 2022 Sebesar Rp1,4 T

Sinergitas Program DMIJ Plus Terintegrasi dengan Program Nasi Uduk, Ayub: 236 Desa dan Kelurahan Akan Ikuti Bimtek Administrasi Kependudukan

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media