Kejari Inhu Musnahkan Sabu-sabu 141,74 Gram, Ekstasi 6,82 Gram

BUALBUAL.COM Barang bukti (BB) rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) periode bulan Juli 2024 dari pengadilan setempat, sejumlah BB seperti narkoba dan barang lainnya sitaan Penyidik dimusnahkan Kejari Inhu, Kamis (15/8).
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Indragiri Inhu (Inhu) Riau memiih opsi pemusnahan BB, dalam rangka antisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah sebagai bentuk pelaksana putusan pengadilan Negeri Rengat yang didalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kajari Inhu, M. Ali Nurhidayatullah, Kamis (15/08/2024) disela pemusnahan BB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana umum di lapangan olahraga Kejari Inhu dilakukan dengan berbagai cara, seperti jenis Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan Mesin Blender.
Sedangkan barang bukti jenis Handphone dimusnahkan dengan cara di hancurkan dan sementara barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di potong lalu dibakar.
Berikut rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Indragiri Hulu periode Bulan Juli 2024. Yakni, Narkotika jenis Shabu-Shabu 141,74 Gram, Narkotika jenis Ekstasi 6,82 Gram dan barang lainnya sebanyak 106 buah.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi Simpulkan Pembakaran Hutan Di Riau Terorganisir
Sengketa 1.500 Hektar Lahan, BPN Riau di Demo Warga Koto dan Sebut Akan Temui Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Instruksikan Kapolri Tindak Tegas Pihak yang Melemahkan KPU
Jokowi-Maruf Harus Kuat Dari Tekanan Politik, Banyak Yang Ngebet Jadi Menteri
Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Minta Jokowi Bebaskan Baiq Nuril
Bawaslu Riau: Jangan Terjadi Lagi, Kepala Daerah yang Deklarasi Dukung Jokowi Hanya Sekedar Ditegur
Akankah Pendukung Jokowi Berpaling? Ketika UAS Nyatakan Dukungan ke Prabowo
Yusril Ihza Mahendra, Kritisi Ucapan Presiden Jokowi, Politik dan Agama Harus Dipisahkan
Dampak Wabah Virus Corona Semakin Melebar, Iuran BPJS Kesehatan Mau Dilonggarkan?
Penerimaan Peserta Kartu Prakerja untuk Gelombang Pertama Diumumkan Pada 17 April 2020
Disperindag Kota Tanjungpinang Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM "Terapkan Kartu Kendali"
Benarkah Jokowi Akan Keluarkan Perppu Penyadapan Ini Kata Fahri Hamzah