• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Kacau! PLN Icon Plus Regional Sumbagut Gaji Outsourcing dengan Aturan UMK Medan Tahun 2022?

Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 12:09:12 WIB Dibaca : 535 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sorotan negatif kembali menerpa PT PLN Icon Plus Regional Sumbagut yang berkedudukan di Medan. Salah satu perusahaan sub holding PLN yang mengelola layanan konektivitas, kelistrikan, dan layanan IT tersebut, kali ini dinilai tidak memiliki komitmen dalam memenuhi hak-hak normatif tenaga kerja kontrak (outsourcing)  yang mengabdi di perusahaan tersebut.

Indikasi itu terlihat dari abainya Icon Plus Regional Sumbagut terhadap undang-undang yang mengatur tentang upah bagi pekerja/buruh.

Parahnya lagi, PLN Icon Plus Regional Sumbagut seolah mengangkangi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal upah minimum.

Bukan sekadar isapan jempol. Hal tersebut semakin terlihat jelas dari besaran upah yang diterima oleh tenaga kerja kontrak (outsourcing) di perusahaan tersebut.

Berdasarkan investigasi di lapangan, para pekerja kontrak atau outsourcing seperti _cleaning service_, satpam, dan pengemudi di perusahaan itu, masih menerima upah dengan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan tahun 2022.

Padahal jika melihat kebijakan pemerintah yang mengatur persoalan UMK setiap tahunnya, upah tersebut harusnya sudah mengacu kepada UMK tahun 2024 bahkan sudah masuk ke tahapan pembahasan perubahan UMK tahun 2025.

Berdasarkan data, UMK Medan tahun 2022 yang kini masih diberlakukan PLN Icon Plus Regional Sumbagut sebesar Rp3.370.645. Sedangkan UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082. Selisih yang cukup besar dan tentu sangat bermanfaat bagi para pekerja.

Tidak itu saja, di samping upah yang mengacu UMK Medan tahun 2024, para pekerja itu seharusnya bisa mendapatkan pendapatan lebih jika ditambah tunjangan masa kerja, pembayaran uang DPLK, dan hak-hak normatif lainnya.

*Dirut PLN Icon Plus Blokir WhatsApp*

Sementara itu, Dirut PLN Icon Plus Ari Rahmad Indra Cahyadi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sempat membantah.

"Ini ngga betul," jawabanya, Rabu (11/12/204).

Namun ketika ditanyakan kembali bahwa wartawan memiliku bukti, mendadak pria yang kabarnya akan duduk sebagai Direksi di PLN Holding ini langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Sedangkan General PLN Icon Plus Regional Sumbagut Enrico H Batubara yang dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui kejadian ini di kantornya sendiri .

"Saya cek dulu pak, baru dengar ini. Setahu saya 24 tahun berdiri seluruh perhitungan kami berbasis UMP. Sangat _comply-/_ (patuh) kami," terangnya melalui WA, Jumat malam (13/12/2024).

Sementara itu, kecurangan pihak PLN Icon Plus Regional Sumbagut ternyata diduga kuat bukan di tahun ini saja berlangsung. Di tahun 2023, berdasarkan pengakuan para pegawai outsourcing, mereka juga menerima gaji sesuai dengan UMK kota Medan tahun 2022.

Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra mengaku sangat miris mendapat kabar tersebut. Apalagi situasi ini berlangsung ditengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan melonjaknya harga kebutuhan lainnya. Ironisnya, PT PLN Icon Plus tidak memperhatikan hak pegawai outsourcing.

"Cukup memprihatinkan. Harusnya hal ini menjadi temuan disnaker, Satuan Pengawas Internal di PLN Icon Plus, dan aparat penegak hukum. Terdapat pembayaran upah dibawah UMK ini menurut ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan jelas salah dan tidak bisa ditolerir. Ini sama saja Icon Plus mengangkangi UU dan tidak mempedulikan hal normatif pekerja,“ kecamnya saat ditemui di Medan.

Pria yang akrab disapa Bembenk ini juga menegaskan, perusahaan yang membayar upah dibawah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100juta dan paling banyak Rp400juta”.

"Mestinya hal ini menjadi perhatian bagi pihak PT Icon Plus dan perusahaan penyalur tenaga kerja outsorcing tersebut. Karena jelas dalam Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021 juga disebutkan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tandasnya.

Untuk itu pula, lanjut Bembenk, pihaknya akan memantau secara khusus kasus ini. "Apalagi nanti di tahun 2025, UMK Medan rencananya jadi Rp4 juta, itu dipenuhi atau tidak oleh Icon Plus Sumbagut, akan kita pantau," pungkasnya.

*Icon Plus kasak kusuk*

Pasca mencuatnya kasus ini, pihak PLN Icon Plus dan vendor yang membawahi outsourcing kabarnya langsung panik dan kasak kusuk.

Hal ditandai dengan mendadak adanya transferan mendadak dari vendor ke rekening outsourcing dengan nilai variasi. Sayangnya, pengiriman uang itu tanpa ada konfirmasi dari pihak Icon Plus ataupun vendor.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Riau Juara Nasional Kampanye Massal Gerakan Bumil Sehat di Medsos

Narsum Dialog RRI, Dewi Ansar Sebut Masyarakat Harus Paham Apa Itu Stunting dan Pentingnya ASI

Songsong Kemenangan, PHBI Kecamatan Inuman Gelar Pawai Takbir Keliling

Gubernur Syamsuar Terima Audiensi Kepala BMKG Pusat, Ini Pembahasannya

Sesuai Arahan Gubri, Pemkab Kampar Akan Bentuk Desa Siaga Covid-19

Gubernur Riau ke Inggris Tuai Respons Pro dan Kontra, DPRD: Ini Demi Masa Depan Riau

Polres Bengkalis Gelar Tarling dan Ceramah Memperingati Nuzulul Qur'an 2025

Setelah 80 Tahun, Mahkota Kesultanan Siak Pulang ke Bumi Lancang Kuning

Tegas! Gubernur Abdul Wahid Ancam Sanksi Perusahaan Pengguna ODOL di Riau

Wakil Bupati Inhu Hadiri Rapat Paripurna, dan Meyampaikan Perubahan APBD TA 2022

Bupati Herman, Bersama Kapolres Inhil Tanam Jagung di Lahan THIP Estate Sengkawang Desa Tajung Simpang

Satpol PP Mandau Rutin Lakukan Patroli Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sepanjang Jalan Kota Duri

Terkini +INDEKS

WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Kian Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak

18 Juni 2026
MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi
18 Juni 2026
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
18 Juni 2026
Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
18 Juni 2026
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
18 Juni 2026
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media