• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Kacau! PLN Icon Plus Regional Sumbagut Gaji Outsourcing dengan Aturan UMK Medan Tahun 2022?

Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 12:09:12 WIB Dibaca : 376 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sorotan negatif kembali menerpa PT PLN Icon Plus Regional Sumbagut yang berkedudukan di Medan. Salah satu perusahaan sub holding PLN yang mengelola layanan konektivitas, kelistrikan, dan layanan IT tersebut, kali ini dinilai tidak memiliki komitmen dalam memenuhi hak-hak normatif tenaga kerja kontrak (outsourcing)  yang mengabdi di perusahaan tersebut.

Indikasi itu terlihat dari abainya Icon Plus Regional Sumbagut terhadap undang-undang yang mengatur tentang upah bagi pekerja/buruh.

Parahnya lagi, PLN Icon Plus Regional Sumbagut seolah mengangkangi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal upah minimum.

Bukan sekadar isapan jempol. Hal tersebut semakin terlihat jelas dari besaran upah yang diterima oleh tenaga kerja kontrak (outsourcing) di perusahaan tersebut.

Berdasarkan investigasi di lapangan, para pekerja kontrak atau outsourcing seperti _cleaning service_, satpam, dan pengemudi di perusahaan itu, masih menerima upah dengan mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Medan tahun 2022.

Padahal jika melihat kebijakan pemerintah yang mengatur persoalan UMK setiap tahunnya, upah tersebut harusnya sudah mengacu kepada UMK tahun 2024 bahkan sudah masuk ke tahapan pembahasan perubahan UMK tahun 2025.

Berdasarkan data, UMK Medan tahun 2022 yang kini masih diberlakukan PLN Icon Plus Regional Sumbagut sebesar Rp3.370.645. Sedangkan UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082. Selisih yang cukup besar dan tentu sangat bermanfaat bagi para pekerja.

Tidak itu saja, di samping upah yang mengacu UMK Medan tahun 2024, para pekerja itu seharusnya bisa mendapatkan pendapatan lebih jika ditambah tunjangan masa kerja, pembayaran uang DPLK, dan hak-hak normatif lainnya.

*Dirut PLN Icon Plus Blokir WhatsApp*

Sementara itu, Dirut PLN Icon Plus Ari Rahmad Indra Cahyadi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp sempat membantah.

"Ini ngga betul," jawabanya, Rabu (11/12/204).

Namun ketika ditanyakan kembali bahwa wartawan memiliku bukti, mendadak pria yang kabarnya akan duduk sebagai Direksi di PLN Holding ini langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Sedangkan General PLN Icon Plus Regional Sumbagut Enrico H Batubara yang dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui kejadian ini di kantornya sendiri .

"Saya cek dulu pak, baru dengar ini. Setahu saya 24 tahun berdiri seluruh perhitungan kami berbasis UMP. Sangat _comply-/_ (patuh) kami," terangnya melalui WA, Jumat malam (13/12/2024).

Sementara itu, kecurangan pihak PLN Icon Plus Regional Sumbagut ternyata diduga kuat bukan di tahun ini saja berlangsung. Di tahun 2023, berdasarkan pengakuan para pegawai outsourcing, mereka juga menerima gaji sesuai dengan UMK kota Medan tahun 2022.

Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra mengaku sangat miris mendapat kabar tersebut. Apalagi situasi ini berlangsung ditengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan melonjaknya harga kebutuhan lainnya. Ironisnya, PT PLN Icon Plus tidak memperhatikan hak pegawai outsourcing.

"Cukup memprihatinkan. Harusnya hal ini menjadi temuan disnaker, Satuan Pengawas Internal di PLN Icon Plus, dan aparat penegak hukum. Terdapat pembayaran upah dibawah UMK ini menurut ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan jelas salah dan tidak bisa ditolerir. Ini sama saja Icon Plus mengangkangi UU dan tidak mempedulikan hal normatif pekerja,“ kecamnya saat ditemui di Medan.

Pria yang akrab disapa Bembenk ini juga menegaskan, perusahaan yang membayar upah dibawah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100juta dan paling banyak Rp400juta”.

"Mestinya hal ini menjadi perhatian bagi pihak PT Icon Plus dan perusahaan penyalur tenaga kerja outsorcing tersebut. Karena jelas dalam Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021 juga disebutkan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tandasnya.

Untuk itu pula, lanjut Bembenk, pihaknya akan memantau secara khusus kasus ini. "Apalagi nanti di tahun 2025, UMK Medan rencananya jadi Rp4 juta, itu dipenuhi atau tidak oleh Icon Plus Sumbagut, akan kita pantau," pungkasnya.

*Icon Plus kasak kusuk*

Pasca mencuatnya kasus ini, pihak PLN Icon Plus dan vendor yang membawahi outsourcing kabarnya langsung panik dan kasak kusuk.

Hal ditandai dengan mendadak adanya transferan mendadak dari vendor ke rekening outsourcing dengan nilai variasi. Sayangnya, pengiriman uang itu tanpa ada konfirmasi dari pihak Icon Plus ataupun vendor.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Bupati Bengkalis Kasmarni Sambangi Penyembelihan Hewan Qurban.

Setelah 4 Tahun Tertahan, Ijazah Alumni SMK Pekanbaru Akhirnya Bisa Diambil Berkat Gubri Abdul Wahid

Kementerian P2MI Akan Benahi Sistem Migrasi Kerja, Gubri Wahid: Pemprov Riau Siap Mendukung

Bupati Budi Utomo Lepas Peserta Kafilah MTQ Perwakilan Lampung Utara

Besok, Kajati Riau Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri

Gubri Abdul Wahid Salurkan 131 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Daerah

Pisah Sambut Kepala KSOP, Bupati Herman Harap Sinergitas Majukan Sektor Maritim

Gubri Abdul Wahid Salat Iduladha 1446 H di Masjid Raya Annur

Gubri Resmikan 7 Desa Berlistrik di Inhil, Bupati HM Wardan Siap Dukung Program PLN

Bupati Karimun Canangkan Desa Tulang Menjadi Kampung Tangguh Seligi

Gubernur Ansar Resmikan Festival Moon Cake dan Mural 3D Kota Lama

SF Hariyanto: Menegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers

Terkini +INDEKS

Polsek Peranap Ungkap Jaringan Narkoba, 7 Tersangka Diamankan

26 September 2025
Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
25 September 2025
Cor Badan di Istana Presiden, Simbol Perlawanan Petani Terhadap Keserakahan Korporasi
24 September 2025
Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap
24 September 2025
Hadiri Bimtek Membaca Nyaring, Hj. Katerina Susanti : Ini Adalah Metode Paling Indah
24 September 2025
Raih Akreditasi A, PT Inhil Wisata Religi Catat Sejarah, Sudah Berangkatkan 2.000 Jamaah Umroh ke Tanah Suci
24 September 2025
Polres Bengkalis Gemparkan Publik dengan "Green Service SIM": Inovasi Cerdas, Sampah Jadi SIM, Lingkungan Terjaga
24 September 2025
Tergugat PWO Tak Unggah Jawaban, Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan Berlanjut
23 September 2025
Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
23 September 2025
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
23 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
  • 2 Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap
  • 3 Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
  • 4 Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
  • 5 Pelaku KDRT di Inhu Tega Bakar Istri, Kini Diamankan Polsek Peranap
  • 6 Perwakilan Bank BKK Purwodadi - Grobogan, Sambangi Keluarga Puji Yasmi Pastikan Terima Sertifikat
  • 7 20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi
  • 8 Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media