Soal Mr Blitz, Ini Kata Pengamat Hukum
BUALBUAL.com - Kisah memilukan datang dari Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Restoran Mr Blitz Km 10, telah mengakhiri kontrak kerja karyawannya yang bernama Khairul Anam. Tragisnya, pemilik Mr Blitz diduga menahan dan menghilangkan ijazah asli milik Khairul Anam.
Pada hari Jumat (7/3) lalu, paman dari Khairul Anam bernama Moel Akhyar mendatangi dan bertemu langsung dengan pemilik Mr. Blitz KM 10, Yeza Eka Savitri, untuk mengambil ijazah asli yang ditahan. Namun, Yeza mengatakan kepada Moel Akhyar, butuh waktu dua hari untuk mencarinya tanpa mengakui adanya kelalaian perusahaan.
Perkataan dari pemilik Mr Blitz tersebut, menjadi tanda tanya Moel. Padahal, Moel mendapatkan informasi dari bagian administrasi bahwa ijazah Khairul Anam diduga hilang.
Tentunya, insiden ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat luas, tetapi juga mengguncang dunia kerja, mengingat perlakuan yang tidak profesional dilakukan oleh Pemilik Mr Blitz terhadap mantan karyawannya.
Penahanan dan hilangnya ijazah milik karyawan sangat jelas menjadi pelanggaran hak karyawan yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, yang seharusnya melindungi hak milik pekerja, termasuk ijazah sebagai dokumen pribadi dan legal.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H, berpendapat, pemilik Mr Blitz harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan karyawannya terkait persoalan penahanan ijazah.
"Iya, harus ada kesepakatan di awal antara pemilik Mr Blitz dengan Khairul Anam, dan harus masuk dalam perjanjian antara perusahaan dengan karyawan baik secara lisan maupun tertulis," tuturnya saat dikonfirmasi melalui sambungan via telpon, Senin (17/3/2025).
Lebih jauh, Azmi Syahputra menjelaskan, jika ada kesepakatan terkait persoalan penahanan ijazah. Maka pastikan juga ada aturan yang menuliskan bahwa pemilik Mr Blitz wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja telah berakhir. Jika tidak dikembalikan atau hilang, maka pemilik Mr Blitz harus bertanggung jawab penuh terhadap pergantian ijazah tersebut.
"Sekarang kan keadaannya Khairul Anam sudah dipecat atau di PHK, maka otomatis harus dikembalikan ijazahnya dengan pemilik Mr Blitz. Jika ijazahnya tidak dikembalikan maka terjadilah masalah atau peristiwa hukum, nah peristiwa hukumnya adalah pihak Mr Blitz tidak bertanggungjawab, karena dia (pemilik Mr Blitz) yang sengaja menyimpan, mengamankan, terus dia juga yang menghilangkan. Hal ini menjadi pelanggaran hukum," jelasnya.
Dikatakan Azmi, pemilik Mr Blitz yang menghilangkan ijazah asli milik Khairul Anam bisa dikenakan pidana karena jelas melanggar hukum, dan kepada karyawan yang merasa dirugikan segera lapor ke Kepolisian, pasti akan ditindak.
"Pelanggaran hukum itu bisa dikenakan pidana, jadi Khairul Anam bisa melapor ke Kepolisian dengan bungkusan 406 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) di luar gugatan perdata, iya dilaporkan saja pidananya,"
Selain itu, Azmi menegaskan pemilik Mr Blitz harus bertanggungjawab dan segera mungkin mengganti ijazah asli Khairul Anam. Jika pemilik Mr Blitz mencoba mengelabui Khairul Anam, maka bisa di jerat pasal berlapis.
"Pihak Mr Blitz tidak bisa beralasan apapun terkait hilangnya ijazah asli milik Khairul Anam, jika beralasan maka pihak Mr Blitz menghindari tanggungjawab dan justru bisa dikenakan pembohongan publik, nanti juga bisa berat hukuman pidananya. Seharusnya, pihak Mr Blitz beritikad baik saja pada waktu kejadian dan dibuatkan berita acara hilangnya," tegasnya.
Di akhir pembicaraan, Azmi menduga pemilik Mr Blitz ada tujuan tertentu terhadap ijazah Khairul Anam.
"Jangan-jangan ijazah itu digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak Mr Blitz," pungkasnya.
Banyak pihak yang mengutuk tindakan pemilik Mr Blitz yang dianggap tidak etis dan merugikan mantan karyawannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Mr Blitz dan kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.

Berita Lainnya
Dinkes Tubaba Akan Periksa Administrasi Standar Pelayanan Puskesmas Poned Panaragan Jaya
Warga Pekanbaru Temukan Mayat Tanpa Identitas di Bawah Jembatan, Diduga Korban Pembunuhan
Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun
Viral di Medsos Diduga Anak SD Punya Group LGBT, Pemprov Riau Minta Instansi Terkait Bentuk Tim Khusus
Ketua LLMB Rohil Minta Kapolres Tuntaskan Judi Gelper dan Dadu di Bagansiapiapi
Warga Desa Sungai Akar Inhu Meninggal Dunia Diduga akibat Masuk Galian Box Cover
Sejumlah Organisasi Pers Tubaba Minta Pihak Kepolisian Tindaklanjuti Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Terkuak, Wanita Tewas Tenggelam di Rohul Ternyata Lompat ke Sungai Usai Cekcok dengan Suami
Diduga Langgar Perbub, Rapat PAW Kepala Desa Kinciran Lampung Utara Berakhir Ricuh
Polsek Tembilahan Amankan Miras Jenis Tuak
Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Pasar Gunung Katun Porak Poranda
Berbuat Mesum Saat Pandemi Corona, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Mahasiswa