• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Tak Ada Tambang Batubara! Elnusa Petrofin Klarifikasi Isu Gugatan Reklamasi

Redaksi

Jumat, 21 November 2025 14:37:51 WIB Dibaca : 997 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - PT Elnusa Petrofin (EPN) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online mengenai gugatan reklamasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 19 November 2025.

Perusahaan menegaskan operasional mereka tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara serta seluruh kegiatan di Fuel Terminal Tembilahan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Perusahaan tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara serta seluruh kegiatan di Fuel Terminal Tembilahan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.” ucapnya
‎
‎Dalam pernyataan tertulisnya, Manajer Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak apabila pemberitaan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat terhadap operasional perusahaan di Inhil.

“Kami mohon maaf kepada seluruh pihak apabila pemberitaan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan. Terkait isi yang beredar Ia juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat terhadap operasional perusahaan di Inhil," Jelasnya Putiarsa Bagus Wibowo ‎Manajer Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin
 

‎Putiarsa menegaskan bahwa PT Elnusa Petrofin menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tembilahan. 

“Perusahaan, katanya, akan bersikap kooperatif dengan memberikan data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan oleh pihak berwenang.” Ungkapnya
‎
‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan PT Elnusa Petrofin di Fuel Terminal Indragiri Hilir hanya sebatas penyimpanan dan distribusi BBM, sehingga tidak memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan batubara. 
‎
‎“Perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan batubara, tidak memiliki hubungan kerja atau kontraktual terkait pertambangan batubara di wilayah Inhil, apalagi sampai menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
‎
‎PT Elnusa Petrofin juga memastikan seluruh pembangunan dan operasional Fuel Terminal Tembilahan telah memenuhi regulasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sejak 2019, perusahaan telah mengantongi rekomendasi perizinan dari institusi terkait, dan pada 31 Januari 2024 kembali menerima izin operasional untuk kegiatan terminal BBM tersebut.
‎
‎Selain itu, perusahaan secara rutin menyampaikan laporan lingkungan kepada instansi terkait. Laporan terakhir pada Mei 2025 mencakup pemantauan baku mutu, pengelolaan limbah, hingga upaya keberlanjutan lingkungan.
‎
‎Dengan fakta tersebut, PT Elnusa Petrofin menilai tuduhan pelanggaran reklamasi maupun ketidakpatuhan lingkungan adalah tidak tepat.
‎
‎ “Seluruh kegiatan operasional kami dilaksanakan sesuai aturan dan melalui mekanisme perizinan resmi,” ujarnya.
‎
‎Di akhir pernyataan, PT Elnusa Petrofin kembali menegaskan komitmennya menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan memastikan seluruh kegiatan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Dengan klarifikasi ini, perusahaan berharap publik mendapatkan informasi yang benar dan proporsional terkait isu tersebut.

PT Elnusa Petrofin (EPN) memberikan tanggapan  tertulis atas gugatan Perdata yang dilayangkan oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kepada Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
‎
‎Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan, berikut kami sampaikan penjelasan:
‎
‎1. Apresiasi Kepada Semua Pihak
‎Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, dan aspirasi yang diberikan kepada perusahaan dalam menjalankan Operational Excellence, khususnya di wilayah Indragiri Hilir.


‎2. Menghormati Proses Hukum
‎Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kami akan tetap kooperatif dalam memberikan data, dokumen, dan keterangan yang dibutuhkan pihak berwenang.
‎
‎
‎3. Ruang Lingkup Operasional Jelas
‎Operasional PT Elnusa Petrofin di Fuel Terminal Indragiri Hilir hanya mencakup penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kami menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara.
‎
‎
‎4. Tidak Pernah Melakukan Aktivitas Pertambangan Batubara
‎Perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan batubara, tidak memiliki hubungan kerja maupun kontraktual terkait kegiatan pertambangan batubara di wilayah Indragiri Hilir, serta tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
‎

‎5. Seluruh Kegiatan Memenuhi Regulasi dan Perizinan
‎Pembangunan dan operasional Fuel Terminal Tembilahan sepenuhnya mengikuti ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Sejak 2019, perusahaan telah memperoleh rekomendasi perizinan dari institusi terkait, serta pada 31 Januari 2024 telah mendapatkan izin operasional resmi.
‎
‎6. Pelaporan Lingkungan Secara Berkala
‎PT Elnusa Petrofin secara rutin melakukan pelaporan kepada instansi terkait. Laporan terakhir pada Mei 2025 memuat hasil pemantauan baku mutu, pengelolaan limbah, serta upaya keberlanjutan lingkungan yang sesuai standar.

‎7. Tuduhan Terkait Pelanggaran Reklamasi Tidak Tepat
‎Dengan seluruh bukti dan perizinan yang berlaku, tuduhan mengenai pelanggaran reklamasi atau ketidakpatuhan lingkungan tidak berdasar. Seluruh operasional Fuel Terminal Tembilahan telah dilakukan sesuai regulasi dan melalui mekanisme perizinan resmi institusi berwenang.
‎
‎8. Komitmen pada Tata Kelola Perusahaan yang Baik
‎Dalam setiap aktivitasnya, PT Elnusa Petrofin senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan mema


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?

Usai Desak Usut Dugaan Kekerasan, Sekretaris PKC PMII Riau Kini Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Turun Tangan

Terkait Statement Ketua DPC PBB Bintan, Perpat: Jangan Seolah Jadi Suku yang Dominan

Bea Cukai Tembilahan Amankan Mangga Ilegal Senilai Rp300 Juta di Indragiri Hilir

JPKP Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kejagung, Minta Evaluasi Kinerja Kejati Kepri

13 Pasangan Tidak Resmi Terjaring Razia Gabungan di Tembilahan

Kecelakaan Maut di Inhil Speedboat Vs Pompong, 3 Orang Korban Meninggal Dunia

Wartawan di Mesuji Diduga Alami Pemukulan oleh Pengawas Alat Berat Dinas PUPR

Nekat Berangkat Haji Jalur Tak Resmi, 6 WNI Gagal Terbang dari Pekanbaru

Sudah Lunas, SMK Negeri 1 Tanjungpinang Belum Kunjung Berikan Baju Seragam Sekolah

Satlantas Pekanbaru Kerahkan 12 Truk, Angkut 200 Motor Pembalap Liar di Perkantoran Walikota

Ketua KWIP Lampung Tengah Dorong Jaksa Panggil Sekda Lamteng Terkait Pemotongan Gaji ASN dan PTHL

Terkini +INDEKS

SPR Perseroda Tancap Gas! Dalam Sehari Langsung Teken Dua Kerja Sama Strategis

23 Juli 2026
Kas Daerah Seret! Gaji ke-13 ASN Inhu Terpaksa Dicicil, Disdikbud dan Dinkes Diprioritaskan
23 Juli 2026
Terungkap! Siswa SMK Pekanbaru Meninggal Usai Diduga Berkelahi, Keluarga Minta Polda Riau Usut Tuntas
23 Juli 2026
Riau Berduka! Presiden Bangsa Orang Laut Sedunia Haryono Bijawangsa Meninggal Dunia
23 Juli 2026
Wajib Pajak Puas! Bapenda Riau Raih Predikat A, Indeks Antikorupsi Nyaris Sempurna
23 Juli 2026
Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
23 Juli 2026
Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita
23 Juli 2026
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
23 Juli 2026
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan
23 Juli 2026
Istana Siak Terancam Lapuk! Bupati Minta Rp20 Miliar ke DPR RI untuk Selamatkan Warisan Bangsa
23 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPR Perseroda Tancap Gas! Dalam Sehari Langsung Teken Dua Kerja Sama Strategis
  • 2 Kas Daerah Seret! Gaji ke-13 ASN Inhu Terpaksa Dicicil, Disdikbud dan Dinkes Diprioritaskan
  • 3 Riau Berduka! Presiden Bangsa Orang Laut Sedunia Haryono Bijawangsa Meninggal Dunia
  • 4 Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
  • 5 Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita
  • 6 Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
  • 7 Terungkap! Begini Kronologi Pekerja Diseret Harimau Sumatera hingga Lolos dari Maut
  • 8 Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media