Tambang Rakyat Kuansing Segera Legal? Pemprov Riau Kebut Terbitkan Izin untuk 34 WPR
BUALBUAL.com - Upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Riau terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Fokus pembahasan diarahkan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, diharapkan proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum. Menurutnya, legalisasi menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat segera memperoleh legalitas usaha pertambangan.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Ismon Diando mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan berbagai langkah teknis untuk mendukung percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus diperkuat agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
"Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," jelas Ismon.
Ia menuturkan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara lebih bertanggung jawab.
"Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan," tutupnya.

Berita Lainnya
Usut Tuntas Diduga Proyek Dana Desa Asal Jadi, PJ Kades Makruh Bungkam
Demi Pastikan Pengerjaan Berjalan Baik, Bupati Tinjau Pembangunan RSUD Rupat Utara
Sebanyak 263 Peserta Dinyatakan Lulus CPNS Pemprov Riau
Wakil Bupati Bersama Ketua TP-PKK Lampung Utara Buka Pameran UMKM Dimotori BMI
Program Makan Bergizi Gratis di Inhil Diperkuat, Sekda: Semua Pihak Harus Kompak
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Perikanan di Desa Pekaka Lingga Senilai Rp 2,648 miliar
Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY Dengarkan Vidcon Mendagri Bahas Kekuatan Perindustrian dan Perdanganan
Sekda Pekanbaru: Pokoknya harus Dikembalikan Terkait IYS Oknum Anggota DPRD yang Kuasai Beberapa Mobil Dinas
Bupati H. Sukiman Dukung Program Inovasi Desa Pasir Indah Jadi Percontohan
Camat Mandau, Ikut Pawai Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Balik Alam
Sebanyak 78 PNS Formasi Tahun 2018 di Lampung Utara Dilantik
Di Tahun 2020, BPN Inhil Telah Bagikan 4.500 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat