Sekolah Dilarang Jual Seragam! Disdik Riau Tegas: Orang Tua Bebas Pilih Sendiri
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau kembali menegaskan komitmennya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Riau dilarang menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan Disdik Riau sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak tanpa adanya kewajiban membeli dari pihak tertentu.
"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Erisman menegaskan bahwa pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," katanya.
Selain melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, Disdik Riau juga mengingatkan agar satuan pendidikan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orang tua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.
Disdik Riau menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Orang tua diberikan kebebasan memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Riau dalam memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi seluruh peserta didik, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih nyaman dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Berita Lainnya
Kawal Pembangunan Agar Tepat Sasaran, Pemkab Inhil Gelar Mitigasi dan Manajemen Risiko bersama BPKP Riau
Apresiasi Langkah Gubri Abdul Wahid Larang Penahanan Ijazah, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih
Bupati Lingga Tinjau Dua Tempat Vaksinasi di Dabo Singkep
Pemprov Riau Dorong Digitalisasi dan Sinergi UPZ untuk Optimalkan Zakat Daerah
Kadinkes Riau: Kabar Baik Hari Ini Dua Pasien Covid 19 Riau Sembuh
Bupati Bengkalis, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono lepas 174 JCH Kloter 13 di Pelabuhan BSL Bengkalis
Kabupaten Bengkalis Masuk 3 Besar Hasil Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Penurunan Stunting
Pemprov Kepri Bantu 1 Miliar, BNPB Bantu 5 Motor dan 1 Mobil Dapur untuk Bencana di Pulau Serasan
Disdukpencapil Inhil Dukung Pencatatan Penumpang di Pelabuhan Berbasis NIK
MTQ ke-53 Kec Gas Ditutup Penuh Haru, Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Ajak Masyarakat Terus Cintai Al-Quran
Dengan Dana Rp 7 Miliar, Gubernur Ansar Bangun 200 Unit Rumah Suku Laut di Lingga
DWP BPBD Bagi-Bagi Takjil Gratis di Jalan Ahmad Yani Bengkalis