Pajero Suap Jabatan!
Terungkap di Sidang! Saksi Sebut Pajero Rp700 Juta Dipakai Istri Muda Suhardiman Amby
BUALBUAL com - Keberadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan bagian dari suap jabatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, anggota DPRD Kuansing, Dasver Librian, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa mobil tersebut digunakan oleh Suci Nitia Edwar, yang disebut sebagai istri muda Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Menurut Dasver, kendaraan tersebut disimpan di rumah pribadi Suhardiman, bukan di rumah dinas maupun di lingkungan pondok pesantren.
"Pajero dipakai Ibu Suci, istri muda Pak Suhardiman," ujar Dasver di hadapan majelis hakim.
Saat majelis hakim menanyakan lokasi kendaraan, Dasver kembali menegaskan bahwa Pajero berada di rumah pribadi Suhardiman.
"Pesantren itu berdekatan dengan rumah pribadi Pak Suhardiman. Mobil Pajero berada di rumah pribadi," katanya.
Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Suci Nitia Edwar dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, ia menyatakan Pajero Sport ditempatkan di pondok pesantren dan digunakan untuk operasional pesantren.
Perbedaan keterangan itu terungkap ketika majelis hakim mendalami penjelasan Dasver terkait penitipan dokumen kendaraan Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Sport.
Kesaksian Dasver menjadi bagian dari pembuktian dugaan pemberian dua mobil mewah oleh Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta dan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada Suhardiman.
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,75 miliar. Jaksa menduga kedua mobil itu diberikan untuk memuluskan keinginan Zulkarnain menduduki jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Kasus tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan seluruh dugaan yang disampaikan dalam persidangan masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Lainnya
Langkah Tak Biasa di Sidang Abdul Wahid! Sarwo Saddam Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Lihat Perkara dari Sudut Berbeda
Terungkap di Sidang! Land Cruiser Rp2,05 M Diduga Barang Suap Gagal Dijual, Akhirnya Dibawa ke Jakarta
Bawa Senpi Ilegal dan Narkotika, Warga Mesuji Ditangkap Polsek Penawartama
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
Transaksi Sabu di Ruang Ganti Stadion Terbongkar, Nelayan di Bengkalis Ditangkap
Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam
Privasi Dilanggar, Polisi Tangkap Pelaku Perekaman Video Mandi di Belantaraya
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
Polisi Gerebek Warung Nasi Goreng di Rengat Barat, Seorang Pria Diamankan
Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung
5 Pemilik Sabu 1.515 Gram Berhasil Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri
Pengguna dan Pemilik Ganja di Tembilahan Ditangkap