PILIHAN
Waspada ! Penipuan Mengatasnamakan PLN Tembilahan
Waspada ! Penipuan Mengatasnamakan PLN Tembilahan
Bualbual.com, - Untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan PLN Tembilahan Manajemen mengingatkan kepada pelanggannya untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan oleh oknum dengan mengatasnamakan pihak PLN.
Pihak PLN tidak pernah menjual kotak pelindung meter, peralatan penghemat listrik termasuk peralatan listrik lainnya.
Peringatan lainnya yang disampaikan oleh Manajer PLN Rayon Tembilahan, Iwan Eka melalui pesan WA-nya kepada wartawan, menerangkan bahwa PLN juga tidak menawarkan jasa layanan pasang baru, tambah daya, atau pembayaran tagihan rekening listrik dengan transaksi pembayaran langsung di rumah pelanggan.
“termasuk PLN juga tidak pernah menawarkan jasa pemberian paket subsidi kepada pelanggan. Semua data penerima subsidi terdaftar di Kementerian Sosial.” ujar iwan
Diinformasikannya juga, terkait layanan dan pengaduan PLN, pelanggan dapat menyampaikan melalui channel resmi Contact Center PLN 123 yang dapat diakses melalui :
– Telepon 123,
– Handphone (kode area + 123),
– Facebook PLN 123,
– Twitter@pln_123,
– Email pln123@pln.co.id,
– website www.pln.co.id
“Mohon sampaikan informasi ini kepada keluarga dan kolega lain agar tidak menjadi korban penipuan,” Akhiri Iwan.(20/09/17)
(Bbc)

Berita Lainnya
Pamong Praja Inhil, Gelar Razia Anak Funk yang Berkeliaran di Kota Tembilahan
Warga Kec Pelangiran Inhil Menyatakan Sikap Untuk Menangkan Lukman Edy-Hardianto
Pemprov Riau Kecam Tindakan Teror Surabaya
Pada Akhir Januari, Riau Masuki Transisi dari Hujan ke Musim Panas
Dilantik Kepengurusan LAMR Ini Harapan Tiga Putra Asal Inhil Dalam Membangun Budaya Melayu
Titik Api di Daerah Riau Meningkat Drastis
Mengupas Rumus Pembangunan Rohil di masa Bupati Suyatno. Amp
Pemimpin Dunia Bungkam saat Warga Muslim Uighur Ditindas di China
Kades Harus Mampu Kelola Dana Desa dengan Baik
Gubri 'Titip Pesan' untuk Presiden Soal Kelapa Inhil dan Pulau Terluar
Mahasiswa UIN Suska Riau Demo Rektor, Sebut Pungutan UKT Kampus Ilegal